<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>akhirnyaterbitjuga</title>
	<atom:link href="http://blogmanifest.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blogmanifest.wordpress.com</link>
	<description>tak bosan kami memamerkan kebodohan...</description>
	<lastBuildDate>Thu, 03 Jan 2008 08:33:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='blogmanifest.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>akhirnyaterbitjuga</title>
		<link>http://blogmanifest.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://blogmanifest.wordpress.com/osd.xml" title="akhirnyaterbitjuga" />
	<atom:link rel='hub' href='http://blogmanifest.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>2007 malang, 2007 sayang</title>
		<link>http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/2007-malang-2007-sayang/</link>
		<comments>http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/2007-malang-2007-sayang/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Jan 2008 05:50:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>blogmanifest</dc:creator>
				<category><![CDATA[catatan akhir tahun]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/2007-malang-2007-sayang/</guid>
		<description><![CDATA[Ketika memasuki bulan terakhir dalam kalender masehi, desember, kita biasanya baru tersadar bahwa telah banyak hari yang kita lalui dalam setahun tersebut. Tahun akan segera berakhir, berganti tahun yang baru, memiliki makna baru, semangat baru. Menilik jauh ke belakang bahwa setiap hari memiliki peristiwa dan makna yang hampir tak pernah sama, selalu terjadi hal baru, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blogmanifest.wordpress.com&amp;blog=2436781&amp;post=20&amp;subd=blogmanifest&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span class="fullpost">Ketika memasuki bulan terakhir dalam kalender masehi, desember, kita biasanya baru tersadar bahwa telah banyak hari yang kita lalui dalam setahun tersebut. Tahun akan segera berakhir, berganti tahun yang baru, memiliki makna baru, semangat baru. <span id="more-20"></span>Menilik jauh ke belakang bahwa setiap hari memiliki peristiwa dan makna yang hampir tak pernah sama, selalu terjadi hal baru, ada hal baik, ada hal buruk. Bahwa setiap hari kadang diisi banyak rasa, bahagia, sedih, ceria, gundah, cemas, atau bahkan kadang rasa takut yang bersama kita.<br />
Indonesia, negeri yang kaya akan sumber daya alam sekaligus sumber daya manusia. Sebuah negara yang memiliki wilayah lautan sangat luas dan ribuan pulau. Setia hari ada yang baru di Indonesia, sudah tentu ya!! Ada peristiwa yang sangat mudah dilupakan namun ada pula peristiwa yang tak mungkin dilupakan. Ingatkah kita ketika negara tercinta ini dihadiahi sang Maha Kuasa begitu banyak bencana di tahun 2007, mulai dari bencana berbagai jenis penyakit, bencana alam, sampai dengan bencana moral.<br />
BENCANA ALAM<br />
Bencana alam, tak perlu lagi dipertanyakan apa dampak yang bisa dirasakan oleh umat manusia ketika hal ini terjadi, mulai dari bencana banjir dari luapan sungai sampai dengan banjir yang berasal dari luapan air laut (banjir rob). Mulai dari angin puting beliung yang merusak banyak rumah sampai gempa yang menghancurkan ribuan tempat tinggal.<br />
Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Gempa Bumi misalnya, dari <a href="http://www.wikipedia.com/">www.wikipedia.com</a> kami dapatkan daftar berikut ini di mulai dari akhir tahun 2007 ke belakang :<br />
1. Banjir di Madiun – Jawa Timur (Des 2007)<br />
2. Banjir di Kota Padang &#8211; Sumbar (Des 2007)<br />
3. Banjir di Tabalong &amp; Banjarmasin &#8211; Kalsel (Nov 2007)<br />
4. Banjir di Kota Tebing Tinggi &#8211; Sumut (Nov 2007)<br />
5. Banjir di Kab Cilacap &#8211; Jateng (Nov 2007)<br />
8. Longsor di Kab Kebumen &#8211; Jateng (Nov 2007)<br />
9. Banjir di Kab.Pontianak &#8211; Kalbar (Nov 2007)<br />
10. Longsor di Kab.Banjarnegara &#8211; Jateng (Nov 2007)<br />
11. Longsor di Kab.Garut &#8211; Jabar (Okt 2007)<br />
12. Banjir di Kab.Kapahiang &#8211; Bengkulu (Okt 2007)<br />
13. Banjir di Lhokseumawe &#8211; NAD (Okt 2007)<br />
14. Banjir di Kab.Buol &#8211; Sulteng (Sep 2007)<br />
15. Gempabumi di Provinsi Bengkulu (Sep 2007)<br />
16. Gempabumi di Kab.Situbondo-Jatim (Sep 2007)<br />
17. Banjir di Gorontalo (Sep 2007)<br />
18. Banjir di Kota Balikpapan &#8211; Kaltim (Sep 2007)<br />
19. Bahaya G Karangetang &#8211; Sulut (Agst 2007)<br />
20. Banjir di Kab.Pasaman &#8211; Sumbar (Jul 2007)<br />
21. Banjir di Kab.Parigi Moutong &#8211; Sulteng (Juli 2007)<br />
22. Banjir di Kab.Aceh Singkil &#8211; NAD (Juli 2007)<br />
23. Banjir di Kab.Sorong &#8211; Papua (Juli 2007)<br />
24. Banjir di Kab.Luwu &#8211; Sulsel (Juli 2007)<br />
25. Gempabumi di N A D &#8211; Sumut (Jul 2007)<br />
26. Banjir di Kab.Agam-Sumbar (Jul 2007)<br />
27. Banjir di Kab.Serdang Bedagai-Sumut (Jul 2007)<br />
28. Banjir di Kab.Parigi Moutong-Sulteng (Jul 2007)<br />
29. Gempabumi di Sumatera Barat (Maret 2007)<br />
30. Banjir di DKI Jakarta (Februari 2007)<br />
Sedangkan Daftar Gempa Bumi Tterbesar di Indonesia tahun 2007 dari <a href="http://www.wikipedia.com/">www.wikipedia.com</a> adalah sebagai berikut :<br />
No<br />
Tanggal &amp; Jam<br />
Lokasi<br />
Jumlah korban<br />
Kekuatan (SR)<br />
1<br />
26 November 2007 05:18:39<br />
Gempa bumi Sumbawa Raba, Sumbawa<br />
+3<br />
6.7<br />
2<br />
12 September 2007 WIB<br />
Lepas pantai Bengkulu<br />
9+<br />
7.9<br />
3<br />
6 Maret 2007 12:49:28 WIB<br />
Padang, Sumatra Barat<br />
&gt;60<br />
6.4<br />
Dari sekian banyak yang kita bahas diatas, itu pun belum semua, banjir rob adalah bencana yang sangat terasa di akhir tahun 2007, bulan desember tepatnya. Banjir rob atau banjir pasang air laut tersebut menyebabkan roda perekonomian di daerah pesisir pantai dan sekitarnya mengalami penurunan, bahkan tempat pelelangan ikan didaerah pantai banyak yang tergenang air laut sehingga kegiatan nelayan sempat lumpuh. Didaerah pantai utara dan pantai selatan jawa misalnya, nelayan banyak yang tidak bisa melaut akibat tingginya gelombang ombak air laut.<br />
What can we do?<br />
Sebagai mahasiswa, ada beberapa hal yang bisa dengan mudah dan bisa segera kamu praktekkan untuk menciptakan keadaan yang lebih baik, paling tidak mengurangi faktor penyebab terjadinya bencana alam misalnya :<br />
Letakkan sampahmu di tempat yang tepat<br />
Ya!! Tong sampah adalah salah satu tempat pembuangan yang paling gampang kita temukan di sekitar kita. Jangan cuma dibaca ya, setelah baca tulisan ini, berani mencoba??!! kalau berani pasti ketagihan.<br />
Hematlah air<br />
Jangan diragukan lagi kalau negara kita ini emang berlimpah air, tapi nanti dulu, air yang banyak mengelilingi kita adalah air laut, rasanya asin! Tidak bisa langsung digunakan untuk minum oleh manusia. Ingatlah pula betapa sulitnya mendapatkan air bersih bagi saudara-saudara kita yang dilanda kekeringan atau sedang dalam bencana.<br />
Sayangilah tanaman &amp; hutan<br />
Jangan hanya sayang dengan tanaman-tanaman yang berbandrol mahal seperti si daun duit alias “gelombang cinta” saja, namun juga segala jenis tanaman dan pepohonan mesti kita sayang. Apalagi hutan yang penuh dengan berkah alam, segala jenis pepohonan tropis dimiliki negara ini, dan kita wajib ikut serta melindunginya, jangan merusak hutan y!!<br />
BENCANA BERBAGAI JENIS PENYAKIT<br />
Selain bencana alam, Indonesia juga dilanda bencana berbagai penyakit yang seakan mewabah karena hampir terjadi di semua daerah di Indonesia, seperti :<br />
Demam Berdarah (DB)<br />
Cikungunya<br />
Flu Burung<br />
BENCANA MORAL<br />
Bencana dapat melanda berbagai bidang, tak luput pula bencana yang menggerogoti moral sebagian besar penduduk bangsa ini. Hal-hal yang dulu tabu seperti pornografi, sekarang banyak yang menganggapnya lumrah. Biasa-biasa saja. Apalagi sekarang ini cukup banyak kaum muda yang terjebak dalam pergaulan bebas tanpa batas norma, minuman keras bahkan narkoba. Hal ini justru semakin melemahkan moral anak-anak bangsa Indonesia.<br />
Sebenarnya kerusakan moral bangsa ini juga akibat dari kesalahan para pengambil keputusan arah dan langkah pembangunan bangsa. Pemerintah dahulu pernah mencanangkan rencana program televisi swasta, namanya adalah Televisi Pendidikan Indonesia. Saat pencanangan awal, tujuan stasiun televisi ini sangat luhur yaitu untuk mencerdaskan dan meningkatkan kualitas pendidikan bangsa. Namun lambat laun siaran televisi tersebut mulai menyimpang dari cita-cita yang dicanangkan semula. Dengan satu program acara yang menyimpang, pada akhirnya disusul oleh banyak jenis acara televisi yang sama sekali tak mendidik, apalagi mencerdaskan, banyak pula yang merusak moral.<br />
Sekarang ini, stasiun pemancar televisi masih banyak yang hanya menyediakan hiburan dan berita dengan isi yang malah akhirnya mempercepat proses bencana moral di negeri ini. Perlu diakui bahwa kesiapan bangsa ini sangat minim, baik dari segi iman maupun ilmu pengetahuan, apalagi didukung dengan hobi utama bangsa kita yang rata-rata bukan cinta membaca tetapi cinta menonton televisi, maka praktis kerusakan moral rentan terjadi dan selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya.<br />
Dengan semakin maraknya informasi yang bersifat budaya barat, budaya individualisme, budaya konsumerisme, budaya bebas (liberal) telah membuat bangsa yang besar dan kuat dimasa lalu ini, sekarang telah berubah menjadi bangsa yang rapuh dan diremehkan oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini. Kesalahan para penguasa dan mantan penguasa, baik pejabat, pengusaha, pendidik, sampai aparat yang tidak bermoral semakin menambah daftar panjang kerusakan moral bangsa Indonesia. Banyaknya generasi penerus yang berkualitas moral rendah, hedonis, tidak peka terhadap keadaan, adalah produk dari generasi sebelumnya.<br />
Seharusnya para pejabat yang telah pensiun hidup secara terhormat, sama dengan ketika mereka menjabat posisi penting di tata pemerintahan, bukan malah ketika lengser dari jabatannya, para penguasa tersebut sibuk dengan urusan sidang pengadilan korupsi. Sungguh sangat tidak bisa dijadikan contoh oleh generasi muda. Semestinya para pemimpin itu berusaha aktif untuk menyelamatkan dan memperbaiki moralitas bangsa, bukan malah menghancurkannya.<br />
Dari segi pendidikan, para pendidik mulai dari guru TK sampai para professor pengajar S3, selain mengajar juga mesti mendidik, selalu menyisipkan pesan moral kepada anak-anak didiknya adalah hal baik yang sangat perlu untuk dilestarikan. Pendidikan yang menyajikan ilmu pendidikan yang dibarengi oleh materi moral dapat mecegah dan juga mengurangi kerusakan moral anak-anak bangsa. Sebaiknya dimulai dari sekarang, agar moralitas bangsa ini mampu terselamatkan.<br />
Salah satu wujud nyata dari kerusakan moral bangsa adalah korupsi. Korupsi sampai saat ini masih menjadi masalah berat bagi bangsa Indonesia. Karena ganasnya korupsi, sampai terjadilah di Indonesia korupsi atas dana bantuan bencana dan bantuan untuk orang miskin, seperti raskin (beras untuk orang miskin), sungguh bejat para koruptor!!<br />
Menurut hasil survei terbaru yang dikeluarkan Political and Economic Risk Consultancy (PERC) Hong Kong, Indonesia dinobatkan sebagai negara terkorup kedua di Asia atau sejajar dengan Thailand pada tahun 2007. Banggakah kita dengan prestasi buruk semacam itu? Seharusnya kita teriak TIDAK!! Bukan cuma teriak, kita harus ikut serta dalam pemusnahan virus korupsi, paling tidak kita jangan pernah melakukan korupsi dalam bentuk apapun, sekecil apapun. Kita harus ingat bahwa korupsi hanya akan menyengsarakan bangsa, bukan membuatnya menjadi lebih dihargai oleh bangsa lain.<br />
Dalam posisi seperti itu, Indonesia tidak lebih baik dari negara-negara di Afrika, seperti Togo, Burundi, Etiopia, Republik Afrika Tengah, Zimbabwe, dan negara tetangga, Papua Nugini. Hal ini berarti, pemberantasan korupsi memang belum mencapai sasaran yang diinginkan.<br />
Sementara itu, menurut laporan Transparency International Indonesia (TII), Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia turun dari 2,4 di tahun 2006 menjadi 2,3 di tahun 2007. Artinya, tingkat korupsi di Indonesia meningkat dan masuk ke dalam negara yang dipersepsikan terkorup di dunia. Dari 180 negara yang disurvei TII, Indonesia menduduki peringkat 143. Skala peringkat IPK mulai dari 1 sampai 10. Semakin besar skor IPK suatu negara, semakin bersih negara tersebut dari tindak pidana korupsi. Sebagian besar responden dalam penentuan peringkat IPK adalah pengusaha yang berhubungan langsung dengan birokrat yang korup (www.okezone.com)<br />
Di Indonesia, korupsi bisa sangat subur karena kepentingan ekonomi dan kepentingan politik selalu terhubung. Bahwa untuk mendapatkan jabatan di Negara ini, membutuhkan modal yang tidak sedikit alias sangat besar. Bahkan menurut Media Indonesia edisi 8 Juni 2007 menyebut bahwa Pilkada dengan calon dari partai hanya meloloskan calon yang punya uang.<br />
Gagalnya penanganan kasus korupsi juga dipicu oleh rendahnya moral para penegak hokum di negara ini, disuguhi banyak uang sebagai penutup mulut langsung diterima, bagaimana mungkin virus menyeramkan dan mampu menghancur bangsa seperti korupsi ini selesai jika keadaan seperti ini seterusnya.</span></p>
<div class="blogger-post-footer">kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani</div>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/blogmanifest.wordpress.com/20/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/blogmanifest.wordpress.com/20/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/blogmanifest.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/blogmanifest.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/blogmanifest.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/blogmanifest.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/blogmanifest.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/blogmanifest.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/blogmanifest.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/blogmanifest.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/blogmanifest.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/blogmanifest.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/blogmanifest.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/blogmanifest.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/blogmanifest.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/blogmanifest.wordpress.com/20/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blogmanifest.wordpress.com&amp;blog=2436781&amp;post=20&amp;subd=blogmanifest&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/2007-malang-2007-sayang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0fea1df552ee75e90f3ddabb939beacc?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">blogmanifest</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pembangunan berkelanjutan VS Pengelolaan LH berkelanjutan</title>
		<link>http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/pembangunan-berkelanjutan-vs-pengelolaan-lh-berkelanjutan/</link>
		<comments>http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/pembangunan-berkelanjutan-vs-pengelolaan-lh-berkelanjutan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Jan 2008 05:46:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>blogmanifest</dc:creator>
				<category><![CDATA[jurnal 40/XIII/2007]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/pembangunan-berkelanjutan-vs-pengelolaan-lh-berkelanjutan/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Henri Subagiyo2 Menurunnya daya dukung dan fungsi lingkungan hidup hingga berujung pada munculnya berbagai bencana lingkungan terus terjadi. bahkan setelah kurang lebih satu dasawarsa jatuhnya rezim pembangunan orde baru yang kerap mendapatkan label eksploitatif, sentralistik, militeris-birokratik yang mengedepankan kepentingan Negara dalam arti segelitir golongan dengan minimnya ruang partisipasi publiknya. Kerusakan hutan pada saat ini [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blogmanifest.wordpress.com&amp;blog=2436781&amp;post=19&amp;subd=blogmanifest&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span class="fullpost"><span style="font-size:85%;">Oleh:<br />
Henri Subagiyo</span><a name="sdfootnote2anc" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote2sym" title="sdfootnote2anc" class="sdfootnoteanc"><span style="font-size:85%;">2</span></a></span><br />
<span class="fullpost"><br />
Menurunnya daya dukung dan fungsi lingkungan hidup hingga berujung pada munculnya berbagai bencana lingkungan terus terjadi. bahkan setelah kurang lebih satu dasawarsa jatuhnya rezim pembangunan orde baru yang kerap mendapatkan label eksploitatif, sentralistik, militeris-birokratik yang mengedepankan kepentingan Negara dalam arti segelitir golongan dengan minimnya ruang partisipasi publiknya.<span id="more-19"></span><br />
Kerusakan hutan pada saat ini telah mencapai kondisi memprihatinkan. Departemen Kehutanan RI menyatakan laju kerusakan hutan antara tahun 1998-2000 telah mencapai angka 3,8 juta Ha/tahun. Sedangkan Forest Watch Indonesia (FWI) memperkirakan laju kerusakan hutan antara tahun 2001-2003 telah mencapai angka 4,1 juta Ha/tahun.<a name="sdfootnote3anc" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote3sym" title="sdfootnote3anc" class="sdfootnoteanc">3</a> Jika dihitung dalam angka 2 juta Ha/tahun saja, berarti tiap menitnya kerusakan hutan telah mencapai 3 hektar atau sama dengan 6 kali luas lapangan bola.<a name="sdfootnote4anc" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote4sym" title="sdfootnote4anc" class="sdfootnoteanc">4</a> Berdasarkan hasil riset Oseanologi LIPI, kekayaan hayati laut kita pada tahun 2005 tercatat tinggal 5,83% yang masuk kategori sangat baik, 25% baik, 26,59% sedang dan 31% lainnya mengalami kerusakan. Sedangkan disektor pertambangan dimana Indonesia selama ini dikenal memiliki sumber daya mineral yang cukup berlimpah, cadangan mineral yang ada pada saat ini tercatat hanya bertahan untuk 18 tahun ke depan.<a name="sdfootnote5anc" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote5sym" title="sdfootnote5anc" class="sdfootnoteanc">5</a> Di sektor udara, hasil pengukuran kualitas udara di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Jambi, dan Pekanbaru, udara dalam kategori baik selama satu tahun hanya sekitar 22-62 hari atau 17 % saja. Kadar pencemar udara di kota-kota tersebut 37 kali lipat di atas standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Implikasinya, sebagai contoh kualitas udara di Jakarta masyarakat dapat menghirup udara dengan kategori baik rata-rata hanya 22 hari dalam 1 tahun.<a name="sdfootnote6anc" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote6sym" title="sdfootnote6anc" class="sdfootnoteanc">6</a> Luas lahan kritis terus meningkat yang pada tahun 2000 mencapai 23,2 juta hektar.<a name="sdfootnote7anc" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote7sym" title="sdfootnote7anc" class="sdfootnoteanc">7</a><br />
Selain potret sederhana tentang semakin menurunnya daya dukung dan fungsi lingkungan hidup di atas, terdapat pula potret tentang tragedi lingkungan hidup. Pada tahun 1997-1998 tercatat kebakaran hutan dan lahan besar-besaran hingga berimbas sampai ke negara sekitar. Sejak saat itu, kebakaran hutan dan lahan terus berulang setiap tahunnya sampai saat ini. Pada tahun 2000, dunia pertambangan kita dikejutkan dengan longsornya overburden penambangan PT. Freeport Indonesia di Danau Wanagon, Irian Jaya (Papua) yang menyebabkan meluapnya material (sludge, overburden, dan air) ke Sungai Wanagon dan Desa Banti yang letaknya berada di bawah danau. Tahun 2001 terjadi ledakan tangki PT. Petrokomia Gresik yang mengakibatkan terganggunya kesehatan warga sekitar. Berlanjut ke tahun 2002, Jakarta dikejutkan dengan banjir yang hampir melumpuhkan seluruh aktivitas masyarakatnya serta terulang lagi dengan wilayah terdampak yang lebih besar di tahun 2007. Pada tahun 2003 publik dikejutkan dengan kejadian longsor di Mandalawangi-Jawa Barat. Pada tahun 2004-2005 muncul permasalahan kebijakan pertambangan di hutan lindung dan kasus pencemaran Teluk Buyat. Pada tahun 2006 sederatan bencana lingkungan seperti banjir dan longsor terjadi di sejumlah daerah seperti Jember dan Banjarnegara. Masih di tahun yang sama, sektor industri juga menambah panjang permasalahan lingkungan kita, seperti kasus semburan Lumpur Lapindo Sidoarjo maupun illegal dumping limbah B3 di Cikarang-Bekasi. Semua tragedi bencana tersebut, menelan tak hanya kerugian materi tapi juga nyawa manusia.<a name="sdfootnote8anc" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote8sym" title="sdfootnote8anc" class="sdfootnoteanc">8</a><br />
B. Permasalahan dan Batasannya<br />
Dari berbagai potret sederhana tentang degradasi dan bencana lingkungan diatas, muncul pertanyaan bagaimana arah kebijakan pembangunan nasional terkait dengan upaya perubahan pada kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup? Apakah upaya untuk pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) telah terinternalisasi dalam pembangunan nasional? Pertanyaan di atas menjadi fokus kajian dalam tulisan ini dengan menekankan pada kajian hukum yang terkait dengan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.<br />
C. Analisa<br />
C.1. Prasyarat Pembangunan Berkelanjutan<br />
Paradigma pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang eksploitatif dengan mengedepankan pertumbuhan ekonomi cepat (rapid growth economic) semakin menyebabkan penegasian terhadap elemen pembangunan lainnya seperti halnya lingkungan hidup. Implikasinya, kondisi lingkungan hidup pada saat ini telah bergeser dari elemen penopang pembangunan menjadi salah satu ancaman bagi hasil pembangunan itu sendiri baik terhadap generasi saat ini maupun yang akan datang.<br />
Deklarasi Rio 1992 yang dilahirkan dalam KTT Bumi (earth summit) menjadi tonggak keprihatinan dunia dalam menghadapi krisis pembangunan dan lingkungan. Konsep pembangunan berkelanjutan kemudian menjadi diskursus panjang berbagai kalangan masyarakat internasional. Indonesia-pun mengambil peran yang cukup signifikan dalam agenda tersebut di bawah delegasi yang dipimpin oleh Prof. Emil Salim. Kemudian di tahun 2002 diselenggarakan WSSD (World Summit on Sustainable Development) di Johannesburg yang menegaskan strategi implementasi dari pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan menghendaki adanya pendistribusian hak-hak atas sumber daya alam dan lingkungan hidup secara adil baik bagi generasi saat ini maupun masa datang. Konsep pembangunan berkelanjutan menghendaki jalannya pembangunan yang mengintegrasikan kepentingan ekonomi, sosial, dan perlindungan daya dukung lingkungan hidup secara seimbang dan berkeadilan. Dengan demikian diperlukan perubahan paradigma pembangunan menuju pembangunan yang berkelanjutan, berbasis rakyat, dan berkeadilan.<br />
Dalam berbagai diskursus, prasyarat untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan adalah adanya tata pemerintahan yang baik dengan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam (Good Sustainable Development Governance-GSDG). Perwujudan GSDG menuntut 9 kondisi dalam tata pemerintahan, yaitu:<a name="sdfootnote9anc" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote9sym" title="sdfootnote9anc" class="sdfootnoteanc">9</a> 1) Adanya lembaga peradilan yang mandiri, profesional dan berintegritas, 2) Adanya lembaga perwakilan rakyat yang responsif dan menjalankan pengawasan secara efektif, 3) Adanya lembaga pemerintah yang transparan, partisipatif, dan bertanggungjawab, 4) Adanya desentralisasi yang demokratis dan lembaga perwakilan daerah yang efektif, 5) Adanya masyarakat sipil yang kuat, 6) Adanya mekanisme pencegahan, penanganan, dan pemulihan konflik, 7) Adanya pemberantasan kemiskinan melalui keterbukaan bagi akses masyarakat terhadap public resources secara berkeadilan, 8) Adanya perubahan pola konsumsi dan produksi yang ramah lingkungan, dan 9) Adanya kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan dan berbasis pada keadilan rakyat. Jadi arah dan implementasi kebijakan dalam pengarusutamaan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan harus selaras dengan kesembilan prasyarat terwujudnya GSDG di atas.<br />
C.2. Arah Kebijakan Pengelolaan SDA dan LH<br />
Amandemen UUD 1945 di era reformasi telah mengamanatkan setidaknya dua perspektif penting dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pertama, munculnya pengakuan terhadap keberlanjutan dan wawasan lingkungan dalam penyelenggaraan perekonomian nasional.<a name="sdfootnote10anc" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote10sym" title="sdfootnote10anc" class="sdfootnoteanc">10</a> Kedua, munculnya pengakuan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia sekaligus hak konstitusi dari warga negara.<a name="sdfootnote11anc" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote11sym" title="sdfootnote11anc" class="sdfootnoteanc">11</a> Sebagai implikasinya, maka negara khususnya pemerintah berkewajiban untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill) dan melindungi (to protect) atas hak lingkungan sebagai HAM. Dua prespektif inilah yang mempertegas bahwa pemerintah mempunyai tanggungjawab secara konstitusional untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan sebagai bagian dari perwujudan HAM. Hal ini dipertegas pula dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.<br />
Kemudian yang perlu kita kaji dalam implementasi pembangunan berkelanjutan adalah keluarnya TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Kajian terhadap produk hukum ini perlu diangkat mengingat secara historis keluarnya TAP MPR No. IX/MPR/2001 mempunyai alasan hukum yang cukup relevan dengan berbagai permasalahan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia. Secara garis besar beberapa permasalahan penting yang mendasari keluarnya TAP MPR No. IX/MPR/2001 adalah:<br />
Lemahnya arah dan dasar pembangunan nasional dalam merespon persoalan kemiskinan, ketimpangan dan ketidakadilan sosial-ekonomi rakyat serta kerusakan sumber daya alam;<br />
Pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam selama ini telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya serta menimbulkan berbagai konflik;<br />
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam saling tumpang tindih dan bertentangan;<br />
Lemahnya koordinasi, keterpaduan, aspirasi, peranserta, dan penyelesaian konflik dalam pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam; dan<br />
Lemahnya komitmen politik yang sungguh-sungguh untuk memberikan dasar dan arah bagi pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan dan ramah lingkungan.<br />
Dari refleksi kondisi tersebut maka ditetapkanlah prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam sebagai berikut:<br />
Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;<br />
Menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;<br />
Menghormati supremasi hukum dengan mengakomodasi keanekaragaman dalam unifikasi hukum;<br />
Mensejahterakan rakyat, terutama melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia Indonesia;<br />
Mengembangkan demokrasi, kepatuhan hukum, transparansi dan optimalisasi partisipasi rakyat;<br />
Mewujudkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sumberdaya agraria dan sumberdaya alam;<br />
Memelihara keberlanjutan yang dapat memberi manfaat yang optimal, baik untuk generasi sekarang maupun generasi mendatang, dengan tetap memperhatikan daya tampung dan dukung lingkungan;<br />
Melaksanakan fungsi sosial, kelestarian, dan fungsi ekologis sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat;<br />
Meningkatkan keterpaduan dan koordinasi antarsektor pembangunan dalam pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam;<br />
Mengakui dan menghormati hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumberdaya agraria dan sumberdaya alam;<br />
Mengupayakan keseimbangan hak dan kewajiban negara, pemerintah (pusat, daerah provinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang setingkat), masyarakat dan individu;<br />
Melaksanakan desentralisasi berupa pembagian kewenangan di tingkat nasional, daerah provinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang setingkat, berkaitan dengan alokasi dan manajemen sumberdaya agraria dan sumberdaya alam.<br />
Sedangkan secara ringkas, arah kebijakan pegelolaan sumber daya alam ditetapkan untuk:<br />
Mendorong adanya pengakuan dan pertimbangan daya dukung serta daya tampung lingkungan dalam pembangunan dengan memperhatikan sifat dan karakteristik SDA. Implikasinya diperlukan adanya identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas SDA;<br />
Mendorong pemberian akses informasi bagi masyarakat sehingga diharapkan dapat menimbulkan tanggungjawab sosial sebagai bentuk partisipasi dalam pengelolan SDA.<br />
Mendorong adanya resolusi konflik yang efektif dan berkeadilan dalam pengelolaan SDA sehingga dapat mendorong upaya-upaya penegakan hukum;<br />
Mendorong adanya strategi pengelolaan SDA secara optimal dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah dalam konteks desentralisasi; dan<br />
Mengkaji ulang berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan SDA dalam rangka sinkronisasi kebijakan antar sektor berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan SDA.<br />
Beberapa permasalahan mendasar dari implementasi arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana dicantumkan pada TAP MPR No. IX/MPR/2001, antara lain:<br />
Pada ketetapan tersebut tidak jelas siapa yang harus bertanggungjawab dalam menjalankan arah kebijakan tersebut. Secara formal TAP MPR No. IX/MPR/2001 tidak menegaskan pihak yang harus mengimplementasikannya. Namun secara substansi dapat dijelaskan bahwa arah kebijakan tersebut harus diterjemahkan dalam konteks legislasi nasional terkait dengan pengelolaan SDA. Permasalahannya kemudian dalam tata urutan peraturan perundang-undang saat ini tidak lagi dikenal TAP MPR sebagai salah satu perturan perundang-undangan yang menerjemahkan amanat kontitusi (UUD 1945) meskipun UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga tidak mencabut keberadaan TAP MPR.<br />
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan dikenal adanya asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai implikasi tidak masuknya TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan, maka penegakan terhadap implemntasi dari produk ini menjadi sulit untuk dilaksanakan.<br />
Secara substansi, arah kebijakan pengelolaan SDA dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 masih membutuhkan penerjemahan lebih lanjut secara terukur. Dengan adanya permasalahan sekaligus kelemahan ketetapan ini, maka hingga saat ini belum terdapat perturan pelaksana yang secara tegas bertujuan untuk menerjemahkannya dalam tataran praktis.<br />
Arah kebijakan pembangunan di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diterjemahkan pada Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009. Perlu dicatat bahwa secara formal TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam tidak menjadi salah satu pertimbangan hukum dalam mengeluarkan Perpres ini.<br />
Secara garis besar, Perpres 7/2005 memandang bahwa permasalahan mendasar dalam pengelolaan SDA, adalah:<br />
Tidak selarasnya perlindungan fungsi lingkungan hidup dengan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam sehingga sering melahirkan konflik kepentingan antara ekonomi sumber daya alam (pertambangan, kehutanan) dengan lingkungan.<br />
Kebijakan ekonomi selama ini cenderung lebih berpihak terhadap kegiatan eksploitasi sumber daya alam sehingga mengakibatkan lemahnya kelembagaan pengelolaan dan penegakan hukum;<br />
Semakin menurunya kualitas lingkungan hidup; dan<br />
Belum terbangunnya sistem pembangunan, pemerintahan, dan pembangunan yang berkelanjutan.<br />
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka visi pembangunan nasional tahun 2004–2009 ditetapkan sebagai berikut:<br />
Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang aman, bersatu, rukun dan damai;<br />
Terwujudnya masyarakat, bangsa, dan negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan, dan hak asasi manusia; serta<br />
Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak serta memberikan pondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.<br />
Kemudian dari visi tersebut diterjemahkan menjadi misi pembangunan, yaitu: terwujudnya rasa aman dan damai, adil dan demokratis, serta sejahtera. Adapun strategi yang dijalankan melalui pengembangan sistem sosial yang tangguh serta pemenuhan hak-hak dasar rakyat. Namun hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat belum diakui sebagai bagian dari hak dasar rakyat.<br />
Dari visi dan misi pembangunan nasional kemudian diterjemahkan lebih lanjut menjadi agenda, sasaran dan prioritas pembangunan. Dalam agenda meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sasaran pembangunan diarahkan pada perbaikan mutu lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang mengarah pada pengarusutamaan (mainstreaming) prinsip pembangunan berkelanjutan di seluruh sektor dan bidang pembangunan.<a name="sdfootnote12anc" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote12sym" title="sdfootnote12anc" class="sdfootnoteanc">12</a><br />
Untuk mencapai sasaran di atas, arah kebijakan yang akan ditempuh meliputi perbaikan manajemen dan sistem pengelolaan sumber daya alam, optimalisasi manfaat ekonomi dari sumber daya alam termasuk jasa lingkungannya, pengembangan peraturan perundangan lingkungan, penegakan hukum, rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumber daya alam, dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup dengan memperhatikan kesetaraan gender. Melalui arah kebijakan ini diharapkan sumber daya alam dapat tetap mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan daya dukung dan fungsi lingkungan hidupnya, agar kelak tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.<a name="sdfootnote13anc" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote13sym" title="sdfootnote13anc" class="sdfootnoteanc">13</a><br />
Dalam mendorong pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan diperlukan strategi pembangunan secara bersama-sama, terarah, dan komprehensif. Jaminan dan pengaturan tentang pengelolaan SDA dan LH saat ini yang diwadahi dalam level hukum yang lebih rendah dari UU yaitu setingkat Peraturan Presiden memiliki kelemahan mendasar. Secara substansi, pendekatan melalui Peraturan Presiden tidak memiliki keterjangkauan yang luas mencakup perubahan seluruh elemen ketatanegaraan. Sedangkan sembilan prasyarat terwujudnya GSDG menghendaki perubahan dari seluruh stakeholders negara termasuk lembaga negara yang ada (eksekutif, legislatif, dan judikatif) dan masyarakat.<br />
C.3. Keberhasilan Implementasi Arah Kebijakan Pengelolaan SDA dan LH dalam Mendorong Pengarusutamaan Pembangunan Berkelanjutan<br />
Untuk melihat keberhasilan implementasi arah kebijakan perbaikan pengelolaan SDA dan LH dalam mendorong pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dapat dikaji dalam dua indikator, yaitu:<br />
Kondisi lingkungan hidup pada saat ini.<br />
Dalam kondisi ideal seharusnya arah kebijakan perbaikan pengelolaan SDA dan LH dalam mendorong pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan adalah membaiknya kondisi lingkungan hidup. Namun fakta menunjukkan bahwa tidak terdapat perubahan mendasar terhadap kondisi lingkungan hidup. Hanya dalam kurun waktu satu tahun (2006-2007) saja sudah terlihat sederet bencana lingkungan sebagaimana dalam Tabel tentang Fragmen Bencana tahun 2006-2007 berikut ini:<br />
Waktu Kejadian<br />
Bencana<br />
Penyebab<br />
Januari 2006<br />
Banjir di Jember (Jatim). Korban 308 orang tewas.<br />
Ekstraksi hutan di Jawa Timur<br />
Maret 2006<br />
Banjir di Manado dan Maros (Sulut). 20 orang tewas dan 24000 mengungsi.<br />
Banjir di Pati Jateng menelan 3 orang tewas<br />
Gundulnya hutan<br />
Idem<br />
Juli 2006<br />
Semburan lumpur di Sumur Banjar Panji I. Hampir 8 desa seluas 470 Ha terbenam lumpur. Lebih dari 25 pabrik tenggelam, dan 14.000 orang terpaksa kehilangan tempat tinggal.<br />
Pencemaran minyak di Taman Nasional Kepulauan Seribu terulang kembali<br />
Kecerobohan dalam pengeboran<br />
Tumpahan jaringan pipa minyak atau kapal tanker<br />
Agustus 2006<br />
Kebakaran hutan di beberapa daerah Sumatera (Riau, Jambi, Sumatera Selatan) dan Kalimantan (Kalbar, Kalsel, Kaltim) terulang kembali. Tercatat 40.000 hotspot. Sekitar 3.2000 warga Pekanbaru, Riau menderita Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) dengan penderita terbesar dari kelompok balita. Jumlah pasien yang mendapatkan perawatan sebanyak 700-800 orang/minggu.<br />
Musim kering dan pelebaran kebun sawit dengan metode slash burn. Ada 178 perusahaan yang terindikasi membakar hutan pada Agustus 2006 (70 perusahaan di Kalimantan dan 108 di Sumatera).<br />
September 2006<br />
Kekeringan yang parah di beberapa daerah Cirebon, Subang, Bandung, Cilacap, Pamalang, Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, Bojonegoro, Probolinggo.<br />
Rawan pangan di NTT<br />
Musim berganti lebih cepat dan semakin berkurangnya hutan-hutan sebagai area tangkapan dan penyimpanan air. Termasuk perubahan areal persawahan ke industri<br />
Oktober 2006<br />
Kekeringan di Bantul (DIY) dan Palembang (Sumsel). Masyarakat terpaksa mengandalkan air rawa yang keruh.<br />
Rusaknya DAS dan Dam.<br />
November 2006<br />
Kekeringan di Kebumen (Jateng), Ende (NTT) semkin meluas. Sejumlah sumur di Riau mengalami penyurutan permukaan<br />
Idem<br />
Desember 2006<br />
Air sejumlah waduk di Jateng mengering.<br />
Banjir Bandung Selatan<br />
Rob di Semarang<br />
Banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Mandiling Natal (Sumut). 33 orang tewas.<br />
Tanah longsor di Kab. Solok (Sumbar). 18 orang tewas<br />
Idem<br />
Idem<br />
Turunnya permukaan tanah dan reklamasi pantai<br />
Penggundulan hutan<br />
Idem<br />
Januari 2007<br />
Banjir dan longsor di Kep. Sangihe, Sulut. 32 orang tewas<br />
Longsor di Padang Pariaman (Sumbar). 13 orang tewas<br />
Penggundulan hutan<br />
Februari 2007<br />
Banjir Jakarta. 70% wilayah Jakarta terendam kurang lebih 1 minggu. 11 dari 12 kecamatan di Bekasi tergenang air. Korban tewas mencapai 66 orang. Kerugian versi Bapenas mencapai Rp. 8 Triliun (Tempo;12/2/07). Versi Greenomics Indonesia mencapai Rp. 7,3 Triliun. Versi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rp. 95 Miliar/hari. Jumlah tersebut belum termasuk terancamnya akses masyarakat terhadap kesehatan, perumahan, kenyamanan, dan pekerjaan(Kompas;30/01/07).<br />
Ekstraksi lahan menjadi sektor industri dan perekonomian. Minimnya daerah resapan. Rusaknya daerah hulu.<br />
Sumber: Kaleideskop Lingkungan 2006, Walhi, April-Mei 2007 dengan beberapa kompilasi bahan oleh penulis.<br />
Kebijakan hukum dalam mendorong Good Sustainable Development Governance<br />
Dalam mendorong terwujudnya GSDG diperlukan dua prasyarat pokok yang kemudian diterjemahkan ke dalam sembilan elemen kondisi dalam tata pemerintahan. Pertama, perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance). Tata pemerintahan yang baik memerlukan implementasi prinsip-prinsip penting dalam pemerintahan, antara lain: 1) Transparansi; 2) Partisipasi; dan 3) Akuntabilitas.<a name="sdfootnote14anc" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote14sym" title="sdfootnote14anc" class="sdfootnoteanc">14</a> Kedua, terwujudnya tata pemerintahan yang mendorong implementasi pembangunan berkelanjutan (sustainable development governance).Berbagai kebijakan yang mendorong kedua prasyarat pokok tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut:<br />
No<br />
Prasyarat<br />
Kebijakan<br />
Catatan<br />
1.<br />
Good Governance<br />
1.1.<br />
Kebijakan yang mendorong lembaga peradilan (judiciary) yang independen, profesional dan berintegritas.<br />
UU 20/2001 ttg Perubahan UU 31/ 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;<br />
UU 30/2002 ttg Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;<br />
UU 4/2004 ttg Kekuasaan Kehakiman;<br />
UU 5/2004 ttg Mahkamah Agung;<br />
UU 16/2004 ttg Kejaksaan RI;<br />
UU 24/2003 ttg Mahkamah Konstitusi;<br />
UU 2/2002 ttg Kepolisian RI<br />
UU 22/2004 ttg Komisi Yudisial<br />
UU 9/2004 ttg Perubahan UU 5/1986 ttg PTUN<br />
PerMA No. 1/2002 ttg Acara Gugatan Perwakilan Kelompok;<br />
PerMA 2/2003 ttg Prosedur Mediasi di Pengadilan<br />
Blue Print Pembaruan MA<br />
Keputusan Ketua MA-RI No:KMA/104 A/SK/XII/2006 ttg Pedoman Perilaku Hakim;<br />
RUU Kebebasan Informasi Publik;<br />
RUU Pelayanan Publik;<br />
Dimasukkannya Kepolisian dan Kejaksaaan dalam aspek ini karena dalam sistem penegakan hukum kedua unsur tersebut memiliki peran penting untuk mempengaruhi keberadaan pengadilan yang independen, profesional, danm berintegritas.<br />
1.2.<br />
Kebijakan yang mendorong lembaga perwakilan rakyat yang responsif dan menjalankan pengawasan secara efektif, (legislative)<br />
UU 22/2003 ttg Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD<br />
UU 10/2004 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;<br />
UU 20/2001 ttg Perubahan UU 31/ 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;<br />
UU 30/2002 ttg Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;<br />
RUU Kebebasan Informasi Publik;<br />
RUU Pelayanan Publik;<br />
RUU Administratif Pemerintahan<br />
1.3.<br />
Kebijakan yang mendorong lembaga pemerintah yang transparan, partisipatif, dan bertanggungjawab. (executive)<br />
UU 10/2004 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;<br />
UU 20/2001 ttg Perubahan UU 31/ 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;<br />
UU 30/2002 ttg Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;<br />
Keppres 44/2000 ttg Komisi Ombudsmen Nasional;<br />
RUU Kebebasan Informasi Publik;<br />
RUU Pelayanan Publik;<br />
RUU Administratif Pemerintahan<br />
RUU Kementerian Negara<br />
1.4.<br />
Kebijakan yang mendorong desentralisasi yang demokratis dan lembaga perwakilan daerah yang efektif, (otonomi daerah)<br />
UU No. 32/3004 ttg Pemerintahan Daerah<br />
Perda Transparansi dan Informasi di beberapa daerah. (Kalbar, Gorontalo, Palu, Solok, Kendari, Bandung, Kebumen, Lebak, dsb)<br />
Perda Pelayanan Publik (Surabaya, Jatim)<br />
1.5.<br />
Kebijakan yang mendorong penguatan masyarakat sipil (civil society)<br />
UU 10/2004 ttg Pembentukan Peraturan Per-UU-an;<br />
UU 13/2006 ttg Perlindungan Saksi dan Korban ;<br />
PERDA transparansi dan Informasi<br />
RUU Kebebasan Memperoleh Informasi<br />
RUU Komisi Ombudsman Nasional<br />
RUU Pelayanan Publik;<br />
RUU Administrasi Pemerintahan<br />
RUU Pengakuan Masyarakat Adat<br />
1.6.<br />
Kebijakan yang mendorong pencegahan, penanganan, dan pemulihan konflik (Resolusi Konflik)<br />
UU 30/1999 ttg Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;<br />
UU 10/2004 ttg Pembentukan Peraturan Per-UU-an;<br />
UU 27/2004 ttg Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi<br />
PerMA 1/1999 ttg Hak Uji Materil<br />
PerMA No. 1/2002 ttg Acara Gugatan Perwakilan Kelompok;<br />
PerMA 2/2003 ttg Prosedur Mediasi di Pengadilan<br />
RUU Kebebasan Memperoleh Informasi<br />
RUU Komisi Ombudsman Nasional<br />
RUU Pelayanan Publik;<br />
RUU Administrasi Pemerintahan<br />
RUU Pengakuan Masyarakat Adat<br />
RUU Penyelesaian konflik SDA (RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam)<br />
2.<br />
Sustainable Development Governance<br />
2.1.<br />
Kebijakan yang mendorong terbukanya akses terhadap public resources dalam rangka pemberantasan kemiskinan<br />
UU 23/1992 ttg Kesehatan (Perlu Revisi)<br />
UU 20/2003 ttg Sisdiknas<br />
UU 7/2004 ttg Sumber Daya Air (Perlu Review)<br />
UU 41/1999 ttg Kehutanan (Perlu Revisi)<br />
UU 11/1967 ttg Pertambangan Umum (Perlu Revisi)<br />
UU 22/2001 ttg Migas (Perlu Review)<br />
UU 19/2004 ttg Tambnag Hutan Lindung (Perlu Review)<br />
UU 26/2007 ttg Penataan Ruang (Perlu Review)<br />
UU 7/1996 ttg Pangan (Perlu Revisi)<br />
UU 28/2004 ttg Yayasan (Perlu Review)<br />
RUU Pengelolaaan Sumber Daya Alam (RUU PSDA)<br />
RUU Pembaruan Agraria<br />
RUU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil<br />
RUU Pengakuan Masyarakat Adat<br />
RUU Perlindungan Pengetahuan Tradisional<br />
2.2<br />
Kebijakan yang mendorong perubahan pola konsumsi dan produksi yang ramah lingkungan<br />
UU 5/1984 ttg Perindustrian (Perlu Revisi)<br />
UU 23/1997 ttg Pengelolaan Lingkungan Hidup (Perlu Revisi)<br />
UU 8/1999 ttg Perlindungan Konsumen<br />
UU 19/2004 ttg Tambang di Hutan Lindung (Perlu Review)<br />
UU 17/2004 ttg Pengesahan Protokol Kyoto (Climate Change)<br />
UU 21/2004 ttg Pengesahan Protokol Cartagena (Biosafety)<br />
RUU Pengelolaaan Sumber Daya Alam (RUU PSDA)<br />
RUU ttg Sampah<br />
2.3<br />
Kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan dan berbasis pada keadilan rakyat<br />
UU 5/1984 ttg Perindustrian (Perlu Revisi)<br />
UU 23/1997 ttg Pengelolaan Lingkungan Hidup (Perlu Revisi)<br />
UU 19/2004 ttg Tambang di Hutan Lindung (Perlu Review)<br />
UU 7/2004 ttg Sumber Daya Air (Perlu Review)<br />
UU 41/1999 ttg Kehutanan (Perlu Revisi)<br />
UU 11/1967 ttg Pertambangan Umum (Perlu Revisi)<br />
UU 22/2001 ttg Migas (Perlu Review)<br />
UU 26/2007 ttg Penataan Ruang (Perlu Review)<br />
UU 7/1996 ttg Pangan (Perlu Revisi)<br />
UU 17/2004 ttg Pengesahan Protokol Kyoto (Climate Change)<br />
UU 21/2004 ttg Pengesahan Protokol Cartagena (Biosafety)<br />
RUU Pengelolaaan Sumber Daya Alam (RUU PSDA)<br />
RUU Pembaruan Agraria<br />
RUU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil<br />
RUU Pengakuan Masyarakat Adat<br />
RUU Perlindungan Pengetahuan Tradisional<br />
RUU Sumber Daya Genetik<br />
RUU Biosafety<br />
RUU ttg Sampah<br />
RUU Kebebasan Memperoleh Informasi<br />
RUU Komisi Ombudsman Nasional<br />
RUU Pelayanan Publik;<br />
RUU Administrasi Pemerintahan (terkait dengan partisipasi dan transparansi kebijakan LH)<br />
Sumber: Kompilasi Penulis dari Berbagai Bahan Hukum<br />
Keterangan:<br />
Huruf tebal menunjukkan bahwa kebijakan/UU tersebut belum keluar<br />
Perlu Review: ada permasalahan secara substansi terkait dengan pemenuhan prasyarat/prinsip-prinsip dalam mendorong GSDG (UU diatas tahun 2000 namun secara substansi bermasalah)<br />
Perlu Revisi: ada permasalahan secara substansi untuk disesuaikan dengan perkembangan/perubahan yang terjadi (UU dibawah tahun 2000)<br />
Terkait dengan berbagai kebijakan tersebut, beberapa persoalan yang dapat dikemukakan adalah:<br />
Upaya untuk mendorong good governance melalui paket kebijakan peraturan perundang-undangan telah banyak diterbitkan dengan pendekatan pengawasan antar lembaga negara. Namun hal ini belum dikombinasikan dengan upaya penguatan kontrol publik melalui paket kebijakan peraturan perundang-undangan yang mendorong penguatan akses terhadap informasi dan partisipasi yang hakiki bagi masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari masih berlarutnya proses pengundangan RUU Kebebasan Informasi Publik, RUU Komisi Ombudsman, RUU Pelayanan Publik, dan RUU Administrasi Pemerintahan yang sangat penting dalam memberikan akses informasi dan partisipasi bagi masyarakat disamping agenda reformasi birokrasi secara menyeluruh.<br />
Upaya untuk mendorong sustainable development governance melalui paket kebijakan peraturan perundang-undangan terlihat lebih memprihatinkan. Secara umum ada 3 persoalan utama: Pertama, beberapa kebijakan peraturan perundang-undangan masih perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi dan perubahan tata pemerintahan dan kenegaraan yang berkembang untuk menjawab perkembangan kebutuhan riil di dalam masyarakat. Terhadap berbagai peraturan perundang-undangan ini perlu dilakukan revisi. Kedua, beberapa kebijakan peraturan perundang-undangan yang lahir perlu untuk dikaji ulang (review) karena secara substansi mengandung berbagai persoalan sehingga perlu disesuaikan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Misalnya: terhadap kebijakan penambangan terbuka di kawasan hutan lindung melalui UU 19/2004 yang mengancam perlindungan lingkungan khususnya kawasan hutan lindung dan konservasi sumber daya alam. Privatisasi sumber daya air melalui UU 7/2004 yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan keadilan masyarakat melalui masuknya sektor privat ke pengelolaan sumber daya air. Ketiga, beberapa kebijakan peraturan perundang-undangan belum dikelurkan untuk secara optimal melakukan perubahan arah pembangunan nasional yang selama ini eksploitatif dengan mengabaikan keberlanjutan SDA dan LH menuju pembangunan berkelanjutan. Misalnya RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam (RUU PSDA) yang diharapkan untuk melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan di bidang SDA dan LH sekaligus untuk menyelesaikan persoalan-persoalan seperti penguatan masyarakat sipil dan resolusi konflik SDA dan LH hingga saat ini tidak menunjukkan perkembangan yang menggembirakan dalam proses pembahasannya. Keberadaan RUU PSDA justru terancam dengan gagasan-gagasan munculnya kebijakan UU sektoral lainnya seperti inisiatif pemerintah untuk mendorong RUU Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) dan Revisi UU 41/1999 ttg Kehutanan sebelum dituntaskannya pembahasan RUU PSDA.<br />
D. Kesimpulan<br />
Laju degradasi sumber daya alam dan lingkungan hidup semaakin memprihatinkan ditengah-tengah wacana perubahan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan dalam pembangunan nasional.<br />
Untuk mendorong pengarusutamaan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan diperlukan prasyarat terwujudnya Good Sustainable Development Governance yang dijabarkan dalam sembilan kondisi, yaitu: 1) Adanya lembaga peradilan yang mandiri, profesional dan berintegritas, 2) Adanya lembaga perwakilan rakyat yang responsif dan menjalankan pengawasan secara efektif, 3) Adanya lembaga pemerintah yang transparan, partisipatif, dan bertanggungjawab, 4) Adanya desentralisasi yang demokratis dan lembaga perwakilan daerah yang efektif, 5) Adanya masyarakat sipil yang kuat, 6) Adanya mekanisme pencegahan, penanganan, dan pemulihan konflik, 7) Adanya pemberantasan kemiskinan melalui keterbukaan bagi akses masyarakat terhadap public resources secara berkeadilan, 8) Adanya perubahan pola konsumsi dan produksi yang ramah lingkungan, dan 9) Adanya kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan dan berbasis pada keadilan rakyat.<br />
Arah kebijakan pengelolaan SDA dan LH yang diatur dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam tidak menjadi salah satu pertimbangan hukum dalam mengeluarkan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 di era Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.<br />
Persoalan mendasar dari kebijakan pengarusutamaan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan bahwa agenda pembangunan nasional yang diterjemahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 di era Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono hanya diatur pada level peraturan perundang-undangan yang cukup rumit untuk diharapkan menjangkau perubahan yang mendasar dari seluruh elemen ketatanegaraan. Sedangkan sembilan prasyarat terwujudnya GSDG menghendaki perubahan dari seluruh stakeholders negara termasuk lembaga negara yang ada (eksekutif, legislatif, dan judikatif) dan masyarakat.<br />
Arah kebijakan untuk mendorong pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan melalui perwujudan GSDG menunjukkan gambaran yang kurang menggembirakan, antara lain: masih lemahnya kebijakan peraturan perundang-undangan dalam pengauatan kontrol masyarakat untuk mewujudkan good governance, masih lemahnya substansi kebijakan peraturan perundang-undangan yang dilahirkan sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, keadilan, dan kepentingan kerakyatan sehingga perlu dikaji ulang, masih banyaknya peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan SDA dan LH yang belum dilakukan revisi sesuai dengan perkembangan kebutuhan riil masyarakat, dan lambat serta adanya indikasi inkonsistensi dalam meletakkan prioritas perubahan kebijakan pengelolaan SDA dan LH yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang fundamental misalnya pengundangan RUU PSDA.</span><span class="fullpost"> </span><span class="fullpost"></span><span class="fullpost"><span style="font-size:85%;">LITERATUR<br />
Henri Subagiyo, Menegaskan Arah Revisi UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, tulisan dimuat dalam Buletin Ecojustice, Edisi 29 Januari 2007, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), 2007, Jakarta.<br />
Mas Achmad Santosa, SH. LL.M., Peran Reformasi Hukum Dalam Mewujudkan Good Environmental Governance. Makalah disampaikan pada Environmental Law and Enforcement Training in Indonesia, Indonesia- Australia Specialised Training Project (IASTP) III. Manado, 19-24 September 2005. Lihat juga Mas Achmad Santosa, SH. LL.M, Topic I: Sustainable Development, Good Governance and Environemntal Law, disampaikan pada Environmental Law and Enforcement Training in Indonesia, Indonesia-Australia Specialized Training Project (IASTP) III. Manado, 19-24 September 2005.<br />
Mas Achmad Santosa, SH.LL.M., Good Governance dan Hukum Lingkungan, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Jakarta, 2001.<br />
Salah Urus Sumber Daya Alam, Majalah Tambang, Volume 2 No. 12/Mei 2007, hal 51.<br />
Kaleideskop Lingkungan 2006, Walhi, April-Mei 2007<br />
Kualitas Udara Jakarta Makin Memprihatinkan, Pikiran Rakyat, 28 September 2004.<br />
Laju Kerusakan Hutan di Indonesia, Terparah di Planet Bumi, </span><a href="http://www.gatra.com/"><span style="font-size:85%;">www.gatra.com</span></a><span style="font-size:85%;">, diakses pada tanggal 8 April 2006.<br />
Nasib Hutan Kita yang Semakin Suram, </span><a href="http://www.pelangi.or.id/"><span style="font-size:85%;">www.pelangi.or.id</span></a><span style="font-size:85%;">, diakses pada tanggal 8 April 2006.<br />
Berbagai Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia<br />
</span><a name="sdfootnote1sym" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote1anc" title="sdfootnote1sym" class="sdfootnotesym "><span style="font-size:85%;">1</span></a><span style="font-size:85%;"> Tulisan ini disajikan untuk Jurnal Manifest, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Juni 2007.<br />
</span><a name="sdfootnote2sym" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote2anc" title="sdfootnote2sym" class="sdfootnotesym "><span style="font-size:85%;">2</span></a><span style="font-size:85%;"> Penulis adalah mantan pegiat Forum Kajian dan Penelitian Hukum (FKPH) Fakultas Hukum Brawijaya. Saat ini penulis menjadi staf peneliti dalam Divisi Pembaruan Hukum dan Kebijakan, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Jakarta.<br />
</span><a name="sdfootnote3sym" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote3anc" title="sdfootnote3sym" class="sdfootnotesym "><span style="font-size:85%;">3</span></a><span style="font-size:85%;"> </span><a href="http://www.gatra.com/"><span style="font-size:85%;">www.gatra.com</span></a><span style="font-size:85%;">, Laju Kerusakan Hutan di Indonesia, Terparah di Planet Bumi, Diakses pada tanggal 8 April 2006.<br />
</span><a name="sdfootnote4sym" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote4anc" title="sdfootnote4sym" class="sdfootnotesym "><span style="font-size:85%;">4</span></a><span style="font-size:85%;"> </span><a href="http://www.pelangi.or.id/"><span style="font-size:85%;">www.pelangi.or.id</span></a><span style="font-size:85%;">, Nasib Hutan Kita yang Semakin Suram, diakses pada tanggal 8 April 2006.<br />
</span><a name="sdfootnote5sym" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote5anc" title="sdfootnote5sym" class="sdfootnotesym "><span style="font-size:85%;">5</span></a><span style="font-size:85%;"> Salah Urus Sumber Daya Alam, Majalah Tambang, Volume 2 No. 12/Mei 2007, hal 51.<br />
</span><a name="sdfootnote6sym" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote6anc" title="sdfootnote6sym" class="sdfootnotesym "><span style="font-size:85%;">6</span></a><span style="font-size:85%;"> Kualitas Udara Jakarta Makin Memprihatinkan, Pikiran Rakyat, 28 September 2004.<br />
</span><a name="sdfootnote7sym" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote7anc" title="sdfootnote7sym" class="sdfootnotesym "><span style="font-size:85%;">7</span></a><span style="font-size:85%;"> Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004-2009<br />
</span><a name="sdfootnote8sym" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote8anc" title="sdfootnote8sym" class="sdfootnotesym "><span style="font-size:85%;">8</span></a><span style="font-size:85%;"> Henri Subagiyo, Menegaskan Arah Revisi UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, tulisan dimuat dalam Buletin Ecojustice, Edisi 29 Januari 2007, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), 2007, Jakarta.<br />
</span><a name="sdfootnote9sym" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote9anc" title="sdfootnote9sym" class="sdfootnotesym "><span style="font-size:85%;">9</span></a><span style="font-size:85%;"> Mas Achmad Santosa, SH. LL.M., Peran Reformasi Hukum Dalam Mewujudkan Good Environmental Governance. Makalah disampaikan pada Environmental Law and Enforcement Training in Indonesia, Indonesia-Australia Specialised Training Project (IASTP) III. Manado, 19-24 September 2005. Lihat juga Mas Achmad Santosa, SH. LL.M, Topic I: Sustainable Development, Good Governance and Environemntal Law, disampaikan pada Environmental Law and Enforcement Training in Indonesia, Indonesia-Australia Specialized Training Project (IASTP) III. Manado, 19-24 September 2005.<br />
</span><a name="sdfootnote10sym" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote10anc" title="sdfootnote10sym" class="sdfootnotesym "><span style="font-size:85%;">10</span></a><span style="font-size:85%;"> Lihat Pasal 33 UUD 1945<br />
</span><a name="sdfootnote11sym" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote11anc" title="sdfootnote11sym" class="sdfootnotesym "><span style="font-size:85%;">11</span></a><span style="font-size:85%;"> Lihat Pasal 28 H UUD 1945<br />
</span><a name="sdfootnote12sym" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote12anc" title="sdfootnote12sym" class="sdfootnotesym "><span style="font-size:85%;">12</span></a><span style="font-size:85%;"> Lihat Lampiran Bab I tentang Permasalahan dan Agenda Pembangunan Nasional Tahun 2004-2009, Perpres 7/2005, hal 19.<br />
</span><a name="sdfootnote13sym" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote13anc" title="sdfootnote13sym" class="sdfootnotesym "><span style="font-size:85%;">13</span></a><span style="font-size:85%;"> Lihat Lampiran Bab 32 tentang Perbaikan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Tahun 2004-2009, Perpres 7/2005, hal 1.<br />
</span><a name="sdfootnote14sym" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote14anc" title="sdfootnote14sym" class="sdfootnotesym "><span style="font-size:85%;">14</span></a><span style="font-size:85%;"> Mas Achmad Santosa, SH.LL.M., Good Governance dan Hukum Lingkungan, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Jakarta, 2001, hal 13</span></span><span class="fullpost"><span style="font-size:85%;"><br />
<span class="fullpost"></span></p>
<p></span></span></p>
<div class="blogger-post-footer">kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani</div>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/blogmanifest.wordpress.com/19/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/blogmanifest.wordpress.com/19/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/blogmanifest.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/blogmanifest.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/blogmanifest.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/blogmanifest.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/blogmanifest.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/blogmanifest.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/blogmanifest.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/blogmanifest.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/blogmanifest.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/blogmanifest.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/blogmanifest.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/blogmanifest.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/blogmanifest.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/blogmanifest.wordpress.com/19/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blogmanifest.wordpress.com&amp;blog=2436781&amp;post=19&amp;subd=blogmanifest&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/pembangunan-berkelanjutan-vs-pengelolaan-lh-berkelanjutan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0fea1df552ee75e90f3ddabb939beacc?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">blogmanifest</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP : KRISIS RENCANA TATA RUANG WILAYAH MALANG</title>
		<link>http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/hak-atas-lingkungan-hidup-krisis-rencana-tata-ruang-wilayah-malang/</link>
		<comments>http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/hak-atas-lingkungan-hidup-krisis-rencana-tata-ruang-wilayah-malang/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Nov -0001 00:00:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>blogmanifest</dc:creator>
				<category><![CDATA[jurnal 40/XIII/2007]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/hak-atas-lingkungan-hidup-krisis-rencana-tata-ruang-wilayah-malang/</guid>
		<description><![CDATA[Saiful Arif, SHA. Memaknai permasalahan lingkungan hidup bukan hanya identik dengan permasalahan pembuangan limbah dan pencemaran, kebakaran hutan, atau terus bertambahnya daftar spesies-spesies langka yang musnah. Di dalam lingkungan hidup terdapat materi kehidupan tentang hak-hak dasar (basic rights) manusia serta prinsip keadilan lingkungan (environmental justice) serta akses yang setara terhadap sumber-sumber kehidupan. Ketiganya adalah satu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blogmanifest.wordpress.com&amp;blog=2436781&amp;post=18&amp;subd=blogmanifest&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div><font size="+0">Saiful Arif, SHA. </font></div>
<div><font size="+0"></font></div>
<div><font size="+0">Memaknai permasalahan lingkungan hidup bukan hanya identik dengan permasalahan pembuangan limbah dan pencemaran, kebakaran hutan, atau terus bertambahnya daftar spesies-spesies langka yang musnah. Di dalam lingkungan hidup terdapat materi kehidupan tentang hak-hak dasar (basic rights) manusia serta prinsip keadilan lingkungan (environmental justice) serta akses yang setara terhadap sumber-sumber kehidupan. <span id="more-18"></span>Ketiganya adalah satu kesatuan dalam sebuah kebijakan pembangunan (kota/negara) yang mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam pembangunan. Kegagalan sebuah negara menterjemahkan lingkungan hidup, secara langsung akan berakibat pada elemen-elemen lingkungan hidup.<br />
Perjalanan waktu bangsa ini, seiring dengan pola gerak pembangunan internasional yang semakin hari semakin menggerus eksistensi kelestarian lingkungan hidup, diwarnai dengan deret panjang tragedi lingkungan hidup yang terjadi dan mengancam kehidupan bumi dan manusia. Tragedi-tragedi berdatangan seolah menjadi schedule rutin tahunan yang selalu bisa diprediksi kehadirannya dan akibat yang ditimbulkannya, dan seolah tidak memberikan pelajaran yang penting untuk bisa diantisipasi. Bumi yang secara alami akan bergolak, diperparah dengan rendahnya daya dukung/kemampuan manusia untuk mengantisipasinya baik melalui aktivitas-aktivitas yang secara langsung merusak maupun melalui upaya-upaya konspiratif politik kebijakan lingkungan hidup yang eksploitatif.<br />
Tata pembangunan kota misalnya, ruang-ruang publik bagi kota-kota besar selalu dianggap sebagai investasi yang niscaya dipersiapkan untuk ruang-ruang ekonomi sehingga diharapkan secara ekonomi akan memberikan sejumlah income bagi sebuah pemerintahan kota. Sedangkan kebijakan penataan tata ruang dan wilayah kota bukan merupakan panduan utama, bahkan justru menjadi alat legitimasi bagi pembangunan yang meng-invasi ruang-ruang publik.<br />
Tulisan ini tidak dalam kapasitas untuk memberikan solusi atas compang-camping tata ruang dan wilayah kota Malang serta problem penegakannya, namun sekedar memberikan potret wajah buram visi penataan kota Malang (dan juga tipikal kota-kota lainnya di Indonesia), merumuskan sebuah garis akar problematika penataan kota serta kontribusi masyarakat sipil terhadap visi penataan kota Malang yang belum mengakomodasi hak-hak dasar (basic rights) masyarakat serta prinsip keadilan lingkungan (environmental justice) serta akses yang setara terhadap sumber-sumber kehidupan, melalui frame hak azasi manusia.<br />
B. Potret Buram Penataan Kota Malang : Materi Hukum atau Kultur Penegakannya ?<br />
Malang dengan kepadatan 6.878 jiwa per kilometer persegi, sebagai potret kota besar di Jawa Timur, 10 tahun terakhir telah mengalami sebuah metamorfosis, yang ditandai dengan masuknya investasi-investasi besar di bidang industri, pariwisata dan pendidikan dengan nilai investasi yang semakin bertambah di tiap tahunnya.<br />
Fase metamorfosis tersebut bisa jadi sebuah persimpangan jalan, yang akan menguji sejauh mana sense of suistainable development yang dimiliki oleh penyelanggara kota yang dikenal sebagai kota bunga ini. Karena seperti dinyatakan dalam Declaration on the Right to Development bahwa pembangunan adalah sebuah proses ekonomi, sosial, budaya dan politik yang komprehensif, yang bertujuan untuk peningkatan secara terus menerus dan kesejateraan seluruh penduduk dan setiap individu berdasarkan partisipasi yang aktif, bebas, dan bermanfaat dalam proses pelaksanaan dan di dalam distribusi adil yang dihasilkan pembangunan.<br />
Parameter sederhana adalah pola penataan tata ruang wilayah sebuah daerah/kota, karena tujuan dari sebuah perencanaan tata ruang wilayah adalah mewujudkan ruang wilayah kota/kabupaten yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, bersinergi dan dapat dijadikan acuan dalam penyusunan program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.<br />
Ideologi profitopolis / menempatkan kepentingan ekonomi dalam kerangka kebijakan publik adalah sebuah realitas bagi kota Malang. Potret-potret buram pembangunan yang profitopolis tersebut terhampar di berbagai sudut kota Malang. Penetrasi pusat-pusat perdagangan di wilayah pendidikan, hilangnya taman-taman kota diganti dengan perumahan mewah, hutan kota di buldoser, lahan ruang terbuka hijau menjelma menjadi ruko-ruko, hotel, mall dan SPBU, berubah fungsinya aset-aset publik menjadi pusat perdagangan/mall, dan lain-lain; adalah contoh nyata.<br />
Penelitian KSBK tahun 2005 menyebutkan bahwa kebutuhan minimal oksigen untuk kota Malang adalah sebesar 1103,5 ton/hari. Hal tersebut dapat dipenuhi dengan luas kawasan hijau dan peresapan air sebesar 40%. Faktanya sekarang kawasan tersebuka hijau di Malang tinggal 4%, itupun termasuk hutan kota APP di Tanjung (yang sebentar lagi menjadi kompleks perumahan mewah).<br />
Eksploitasi local resourches adalah langkah yang paling mudah dilakukan oleh sebuah pemerintahan. Dalam konteks otonomi daerah, hal ini lazim ditempuh oleh pemerintah daerah/kota-kota besar. Parameter keberhasilan pembangunan daerah masih di-identik-an dengan keberhasilan materi dan fisik, sedangkan orientasi yang bersifat non-fisik dan non-materi adalah orientasi yang tidak menarik dan tidak menguntungkan. Tidak mengherankan ketika aset-aset publik dengan cepat beralih fungsi menjadi ruang-ruang privat, yang hanya bisa diakses oleh masyarakat ekonomi atas.<br />
Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) No 7 Tahun 2001, yang berlaku hingga tahun 2010 harus diakui sudah tidak memiliki relevansi dengan pola pembangunan di Kota Malang. Perda ‘impoten’ tersebut lebih banyak dilanggar daripada dipatuhi dan dijadikan acuan pembangunan. Kewibawaan perangkat hukum tata ruang dan perangkat perijinan berada di bawah bayang-bayang rupiah. Ironisnya, tidak ada yang merasa jengah dengan kenyataan ini.<br />
Memang harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh dan secepatnya, sebelum terlanjur semua aset publik berubah menjadi aset-aset ekonomi. Bisa jadi ini memang karena Perda RTRW sudah kehilangan relevansi, atau bisa jadi juga karena faktor mentalitas makelar pemerintah Malang yang lebih suka menjual dan menggandaikan aset-aset publik daripada memberdayakan dan melestarikannya buat kepentingan publik yang lebih besar. Yang mana yang benar ?<br />
Jika terbukti bahwa memang Perda Tata Ruang yang sudah usang, misalnya, maka perubahan dan/atau penyempurnaan Perda Tata Ruang dimungkinkan, tentu setelah melalui dan mengacu pada hasil evaluasi secara mendalam dan menyeluruh. Mari kota coba untuk menghitungnya :<br />
Parameternya adalah apakah 1) ada perubahan dan/atau penyempurnaan peraturan dan/atau rujukan sistem penataan ruang; 2) ada perubahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang dan/atau sektoral dari tingkat propinsi maupun kabupaten yang berdampak pada pengalokasian kegiatan pembangunan yang memerlukan ruang berskala besar; 3) ada ratifikasi kebijaksanaan global yang mengubah paradigma sistem pembangunan dan pemerintahan serta paradigma perencanaan tata ruang; 4) ada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat dan seringkali radikal dalam hal pemanfaatan sumberdaya alam meminimalkan kerusakan lingkungan 5) ada bencana alam yang cukup besar sehingga mengubah struktur dan pola pemanfaatan ruang, dan memerlukan relokasi kegiatan budidaya maupun lindung yang ada demi pembangunan pasca bencana.<br />
Tidak ada satupun kriteria yang terjadi di Malang yang memenuhi parameter tersebut. Artinya memang terdegradasinya Perda RTRW Kota Malang lebih pada rendahnya komitmen dan kemauan politik pemerintah kota Malang terhadap pembangunan yang ramah lingkungan hidup. Sehingga pembangunan hanya dimaknai sebagai upaya peningkatan PAD semata dan simbol-simbol modernisasi.<br />
Pemerintah Malang sama sekali tidak berdaya dengan kehadiran investasi yang memang akan selalu menghendaki keuntungan sebesar-besarnya. Keterlibatan pemerintah bukan saja ketika aparatur memberikan perijinan (walaupun tidak ada dasar hukumnya sama sekali), tapi juga upaya pembiaran (tidak ada penegakan hukum), bahkan beberapa kasus justru memfasilitasi investasi yang jelas-jelas melanggar hukum.<br />
Akhirnya, pembangunan kota Malang yang compang-camping ini adalah imbas dari tidak adanya kemauan politik dari penyelenggara pemerintahan di Malang untuk melaksanakan pembangunan yang menghormati dan memenuhi hak-hak dasar (basic rights) masyarakat serta prinsip keadilan lingkungan (environmental justice) serta akses yang setara terhadap sumber-sumber kehidupan.C. Gerakan Lingkungan Hidup : Gerakan Timbul dan Tenggelam<br />
Sayang sekali, setiap terjadi sebuah moment lingkungan hidup (baca: perusakan lingkungan hidup) nyaris tidak ada sebuah gerakan yang secara massif untuk melawan dan menggagalkan sebuah ‘drama’ perusakan lingkungan hidup baik yang dilakukan oleh pemodal maupun oleh pemerintah sendiri, ataupun yang dilakukan mereka berdua. Setidaknya gerakan lingkungan hidup seolah hanya menjadi milik beberapa aktivis lingkungan hidup yang jumlahnya tidak seberapa dan itu-itu saja. Semuanya tinggal tertegun lesu ketika menyaksikan bahwa semuanya telah terjadi dan dampak sosial telah melanda. Sayang sekali.<br />
Namun kembali, hal tersebut bukan tanpa sebab. Pembungkaman ini terjadi setidaknya dipengaruhi oleh 5 hal :<br />
Pertama, secara normatif, masyarakat tidak diberikan ruang yang mamadai untuk memberikan suatu kontribusi pemikiran yang aspiratif, konstruktif dan evaluatif. Aktivitas pembangunan fisik dan non-fisik masih menjadi otoritas utama penyelenggara dan rekanan pelaksana suatu proyek. Tertundanya pembahasan Rencana Perda Peran Serta Masyarat menjadi bukti bahwa peranserta masyarakat belum menjadi prioritas pembangunan, wajar jika masyarakat sering kali tidak memiliki ruang yang memadai untuk ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi sebuah aktivitas pembangunan yang rentan terhadap eksistensi lingkungan hidup. Fungsi DPRD sebagai lembaga kontrol, tidak berjalan dengan baik karena DPRD lebih sering menjadi alat legitimasi eksekutif dalam setiap pengambilan keputusan daripada menjadi lembaga kontrol.<br />
Kedua, praktek-praktek premanisme yang secara traumatis masih membayangi bagi gerakan lingkungan hidup. Tidak terhitung lagi gerakan lingkungan hidup di Kota Malang yang berakhir dengan aksi premanisme yang dilakukan oleh orang-orang yang sengaja diperintahkan/dibayar untuk melakukan itu. Mulai dari tragedi Tanjung APP yang diwarnai oleh aksi pemukulan yang dilakukan oleh sekelompok laki-laki berbadan tegap berambut cepak kepada aktivis pro-lingkungan hidup, aksi teror kepada seorang akademisi yang getol menyuarakan penolakan pembangunan MATOS, aksi pemukulan terhadap puluhan mahasiswa pada aksi penolakan MATOS, serta pemukulan seorang akademisi Brawijaya yang bahkan dilakukan orang-orang tidak dikenal di gedung dewan DPRD !!!<br />
Ketiga, standar ganda penegakan hukum dilakukan oleh aparat penegak hukum. Tidak terhitung para PKL, pengemis, anak jalanan dan tukang becak yang dirazia, diusir dan ditangkap oleh Satpol PP karena dianggap melanggar Perda dan mengganggu keindahan kota. Sedangkan parade pelanggaran Perda RTRW yang dilakukan oleh pemodal justru dibiarkan, difasilitasi dan bahkan dibuatkan aturan hukum yang melegitimasi pelanggaran.<br />
Keempat, pendidikan lingkungan hidup yang secara kamuflase secara rutin dilakukan oleh pemerintah kota Malang, untuk menutupi aktivitas perusakan lingkungan hidup. Malang Ijo Royo-Royo, pemilihan putri lingkungan hidup dan Malang Tempoe Doeloe dihembuskan sedemikan keras ke media dan masyarakat seolah menjadi bukti bahwa pemerintah kota Malang sangat peduli dengan pembangunan pro-lingkungan hidup.<br />
Kelima, lemahnya konsolidasi dan koordinasi kekuatan-kekuatan masyarakat sipil dan perguruan tinggi yang memiliki komitmen dalam mengembangkan wacana dan gerakan pro-lingkungan hidup. Harus diakui gerakan lingkungan hidup masih didominasi oleh beberapa aktivis pro-lingkungan hidup yang jumlahnya tidak seberapa dan itu-itu saja. Gerakan lingkungan hidup masih belum mampu menyentuh masyarakat di perkampungan, sedangkan gerakan mahasiswa terhadap isu-isu lingkungan hidup masih bersifat reaksioner. Ini menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah untuk dijawab.<br />
D. Penutup<br />
Tidak harus menjadi putus asa menyaksikan rumitnya krisis tata ruang kota Malang, tapi memang bukan pekerjaan yang ringan untuk mewujudkan pembangunan kota malang yang pro-lingkungan hidup yang meliputi juga materi kehidupan tentang hak-hak dasar (basic rights) manusia serta prinsip keadilan lingkungan (environmental justice) serta akses yang setara terhadap sumber-sumber kehidupan. Yang pasti gerakan lingkungan hidup harus terus dihidupkan sehingga secara massif dapat mengganggu, melawan dan menggagalkan praktek perusakan lingkungan hidup yang terjadi di kota Malang yang sedemikian complicated.<br />
Bagaimana menurut Anda ?</p>
<p></font></div>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/blogmanifest.wordpress.com/18/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/blogmanifest.wordpress.com/18/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/blogmanifest.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/blogmanifest.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/blogmanifest.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/blogmanifest.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/blogmanifest.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/blogmanifest.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/blogmanifest.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/blogmanifest.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/blogmanifest.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/blogmanifest.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/blogmanifest.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/blogmanifest.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/blogmanifest.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/blogmanifest.wordpress.com/18/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blogmanifest.wordpress.com&amp;blog=2436781&amp;post=18&amp;subd=blogmanifest&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/hak-atas-lingkungan-hidup-krisis-rencana-tata-ruang-wilayah-malang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0fea1df552ee75e90f3ddabb939beacc?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">blogmanifest</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>TEKNIK PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP SECARA LITIGASI DAN NON LITIGASI</title>
		<link>http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/teknik-penyelesaian-sengketa-lingkungan-hidup-secara-litigasi-dan-non-litigasi/</link>
		<comments>http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/teknik-penyelesaian-sengketa-lingkungan-hidup-secara-litigasi-dan-non-litigasi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Jan 2008 05:41:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>blogmanifest</dc:creator>
				<category><![CDATA[jurnal 40/XIII/2007]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/teknik-penyelesaian-sengketa-lingkungan-hidup-secara-litigasi-dan-non-litigasi/</guid>
		<description><![CDATA[Aan Eko Widiarto Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. A. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui Pengadilan (Litigasi) Tata cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan hidup oleh orang, masyarakat, dan/atau organisasi lingkungan hidup mengacu pada Hukum Acara Perdata yang berlaku. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blogmanifest.wordpress.com&amp;blog=2436781&amp;post=17&amp;subd=blogmanifest&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size:85%;">Aan Eko Widiarto</span></p>
<p>Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.</p>
<p><span id="more-17"></span><br />
A. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui Pengadilan (Litigasi)<br />
Tata cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan hidup oleh orang, masyarakat, dan/atau organisasi lingkungan hidup mengacu pada Hukum Acara Perdata yang berlaku.<br />
1. Hak Masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup untuk Mengajukan Gugatan<br />
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan (gugatan class action) ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat. Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.<br />
Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Hak mengajukan gugatan tersebut terbatas pada tuntutan untuk hak melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.<br />
Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan tersebut (gugatan legal standing) apabila memenuhi persyaratan:<br />
a. Berbentuk badan hukum atau yayasan;<br />
b. Dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;<br />
c. Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.<br />
2. Daluwarsa untuk Pengajuan Gugatan<br />
Tenggang daluwarsa hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku, dan dihitung sejak saat korban mengetahui adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Ketentuan mengenai tenggang daluwarsa tersebut tidak berlaku terhadap pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun.<br />
3. Tanggung Jawab Mutlak<br />
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.<br />
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup disebabkan salah satu alasan di bawah ini:<br />
a. Adanya bencana alam atau peperangan; atau<br />
b. Adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau<br />
c. Adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.<br />
Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga, pihak ketiga bertanggung jawab membayar ganti rugi.<br />
4. Ganti Rugi<br />
Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu tersebut, hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut.<br />
B. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan (Non Litigasi)<br />
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela. Para pihak juga bebas untuk menentukan lembaga penyedia jasa yang membantu penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Lembaga penyedia jasa menyediakan pelayanan jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup dengan menggunakan bantuan arbiter atau mediator atau pihak ketiga lainnya.<br />
Apabila para pihak telah memilih upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan.<br />
Berdasarkan Pasal 30 UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.<br />
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.<br />
Dalam rangka menyelesaikan sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, maka mekanismenya menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.<br />
Mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:<br />
a. Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.<br />
b. Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud di atas diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis.<br />
c. Dalam hal sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator.<br />
d. Apabila para pihak tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dengan bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator tidak berhasil mencapai kata sepakat, atau mediator tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak dapat menghubungi sebuah lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa untuk menunjuk seorang mediator.<br />
e. Setelah penunjukan mediator oleh lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari usaha mediasi harus sudah dapat dimulai.<br />
f. Usaha penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui mediator dengan memegang teguh kerahasiaan, dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari harus tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak yang terkait.<br />
g. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan.<br />
h. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat wajib selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh) hari sejak pendaftaran.<br />
i. Apabila usaha perdamaian tersebut tidak dapat dicapai, maka para pihak berdasarkan kesepakatan secara tertulis dapat mengajukan usaha penyelesaiannya melalui lembaga arbitrase atau arbitrase ad–hoc.<br />
C. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup<br />
melalui Lembaga Penyedia Jasa<br />
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup. Dengan demikian salah satu yang ditempuh yaitu melalui Lembaga Penyedia Jasa.<br />
Para pihak atau salah satu pihak yang bersengketa dapat mengajukan Permohonan bantuan untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup kepada lembaga penyedia jasa dengan tembusan disampaikan kepada instansi yang bertangung jawab di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan atau instansi yang bertanggung jawab di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah yang bersangkutan.<br />
Instansi yang menerima tembusan permohonan bantuan untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari wajib melakukan verifikasi tentang kebenaran fakta-fakta mengenai permohonan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan menyampaikan hasilnya kepada lembaga penyedia jasa yang menerima permohonan bantuan penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Lembaga penyedia jasa dalam waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari sejak menerima hasil verifikasi wajib mengundang para pihak yang bersengketa.<br />
Apabila cara ini tidak berhasil menyelesaikan masalah maka para pihak dapat menggunakan mekanisme arbitrase atau menggunakan mediator. Tata cara penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui arbiter tunduk pada ketentuan arbitrase. Sedangkan penyelesaian dengan menggunakan Mediator atau Pihak Ketiga Lainnya dilakukan sebagai berikut.<br />
Para pihak yang bersengketa berhak untuk memilih dan menunjuk mediator, atau pihak ketiga lainnya dari lembaga penyedia jasa. Penyelesaian sengketa melalui mediator atau pihak ketiga lainnya tunduk pada kesepakatan yang dibuat antara para pihak yang bersengketa dengan melibatkan mediator atau pihak ketiga lainnya. Kesepakatan tersebut memuat antara lain:<br />
a. masalah yang dipersengketakan;<br />
b. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;<br />
c. nama lengkap dan tempat tinggal mediator atau pihak ketiga lainnya;<br />
d. tempat para pihak melaksanakan perundingan<br />
e. batas waktu atau lamanya penyelesaian sengketa;<br />
f. pernyataan kesediaan dari mediator atau pihak ketiga lainnya;<br />
g. pernyataan kesediaan dari salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa untuk menanggung biaya;<br />
h. larangan pengungkapan dan/atau pemyataan yang menyinggung atau menyerang pribadi;<br />
i. kehadiran Pengamat, ahli dan/atau nara sumber;<br />
j. larangan pengungkapan infonnasi tertentu dalam proses penyelesaian sengketa secara musyawarah kepada masyarakat;<br />
k. larangan pengungkapan catatan dari proses serta hasil kesepakatan.<br />
Dalam proses penyelesaian sengketa, penunjukan mediator atau pihak ketiga lainnya dapat dianggap tidak sah atau batal dengan alasan:<br />
a. Mediator atau pihak ketiga lainnya menunjukkan keberpihakan; dan/atau<br />
b. Mediator atau pihak ketiga lainnya menyembunyikan informasi tentang syarat-syarat yang seharusnya dipenuhi<br />
Apabila terjadi hal yang demikian itu maka :<br />
a. mediator atau pihak ketiga lainnya wajib mengundurkan diri; atau<br />
b. para pihak atau salah satu pihak berhak menghentikan penugasannya.<br />
Kesepakatan yang dicapai melalui proses penyelesaian sengketa dengan menggunakan mediator atau pihak ketiga lainnya wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis di atas kertas bermaterai yang memuat antara lain:<br />
a. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;<br />
b. nama lengkap dan tempat tinggal mediator atau pihak ketiga lainnya;<br />
c. uraian singkat sengketa;<br />
d. pendirian para pihak;<br />
e. pertimbangan dan kesimpulan mediator atau pihak ketiga lainnya;<br />
f. isi kesepakatan;<br />
g. balas waktu pelaksanaan isi kesepakatan;<br />
h. tempat pelaksanaan isi kesepakatan;<br />
i. pihak yang melaksanakan isi kesepakatan.<br />
Isi kesepakatan tersebut dapat berupa antara lain:<br />
a. bentuk dan besarnya ganti kerugian; dan/atau<br />
b. melakukan tindakan tertentu guna menjamin tidak terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.<br />
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh para pihak dan mediator atau pihak ketiga lainnya. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditandatanganinya kesepakatan tersebut, lembar asli atau salinan otentik kesepakatan diserahkan dan didaftarkan oleh mediator atau pihak ketiga lainnya atau salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa kepada Panitera Pengadilan Negeri.<br />
D. Contoh Model Mekanisme Pengaduan dan Sengketa Lingkungan Hidup di Kota Semarang<br />
Sebagai contoh kasus riil, berikut ini Mekanisme Pengaduan dan Sengketa Lingkungan Hidup di Kota Semarang.<br />
1. Sumber kasus berasal dari aduan masyarakat, media cetak, elektronik, laporan dari dinas/instansi, penemuan lapangan pada saat pemantauan, inspeksi dan pembinaan.<br />
2. Pencatatan kasus masuk ke Bapedalda Kota Semarang.<br />
3. Peninjauan lapangan :<br />
a. Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket)<br />
b. Pengambilan sample (analisa laboratorium)<br />
4. Pemeriksaan laboratorium (7 hari).<br />
5. Rapat koordinasi dengan stakeholder (kalau perlu dikoordinasikan) :<br />
a. Instansi terkait<br />
b. Warga masyarakat yang terkena dampak<br />
c. Perguruan Tinggi<br />
d. LSM<br />
6. Pemberian surat kewajiban pengelolaan lingkungan (30 hari).<br />
7. Apabila kewajiban pengelolaan lingkungan tidak diindahkan maka kegiatan usaha /industri mendapat :<br />
1. Surat Peringatan I : 30 hari<br />
2. Surat Peringatan II : 30 hari<br />
3. Surat Peringatan III : 30 hari<br />
8. Penyelesaian kasus bisa dilakukan melalui :<br />
1. Di luar pengadilan dengan menggunakan ADR (Alternative Dispute Resolution)<br />
2. Pengadilan<br />
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan pada akhirnya diorientasikan untuk memberdayakan mekanisme hukum selain proses pengadilan. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi win lose solution sebagaimana selama ini terjadi ketika masalah selalu dibawa ke pengadilan. Satu pihak merasa menang sementara itu pihak lainnya merasa kalah. Dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan diharapkan akan terjadi win win solution karena keputusan penyelesaian diambil dengan kesadaran pernuh para pihak dan dengan cara yang disepakati para pihak.<br />
Mekanisme inilah yang perlu terus dilakukan ke depan sehingga dapat menghindari “kemacetan keadilan” akibat buruknya praktek peradilan di Indonesia. Namun tantangan berat juga terjadi ketika kesadaran hukum masyarakat masih rendah dan merasa belum puas dalam penyelesaian sengketa ketika belum di bawa ke pengadilan. Hal ini meripakan tantangan tersendiri menyangkut sikap mental dan kemauan untuk berubah menuju yang lebih baik.</p>
<div class="blogger-post-footer">kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani</div>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/blogmanifest.wordpress.com/17/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/blogmanifest.wordpress.com/17/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/blogmanifest.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/blogmanifest.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/blogmanifest.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/blogmanifest.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/blogmanifest.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/blogmanifest.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/blogmanifest.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/blogmanifest.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/blogmanifest.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/blogmanifest.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/blogmanifest.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/blogmanifest.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/blogmanifest.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/blogmanifest.wordpress.com/17/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blogmanifest.wordpress.com&amp;blog=2436781&amp;post=17&amp;subd=blogmanifest&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/teknik-penyelesaian-sengketa-lingkungan-hidup-secara-litigasi-dan-non-litigasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0fea1df552ee75e90f3ddabb939beacc?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">blogmanifest</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KEARIFAN LOKAL DAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM</title>
		<link>http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/kearifan-lokal-dan-pengelolaan-sumberdaya-alam/</link>
		<comments>http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/kearifan-lokal-dan-pengelolaan-sumberdaya-alam/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Jan 2008 05:38:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>blogmanifest</dc:creator>
				<category><![CDATA[jurnal 40/XIII/2007]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/kearifan-lokal-dan-pengelolaan-sumberdaya-alam/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh I Nyoman Nurjaya2 Krisis lingkungan global yang berlangsung sejak tiga dasa warsa terakhir ini merupakan konsekuensi dari penggunaan pola-pola kegiatan pembangunan yang semata-mata diorientasikan untuk meraih pertumbuhan ekonomi (Merchant, 1972). Kerusakan hutan tropis yang terjadi di negara-negara sedang berkembang termasuk Indonesia, misalnya, cenderung bersumber dari anutan paradigma penguasaan dan pemanfaatan sumber daya hutan yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blogmanifest.wordpress.com&amp;blog=2436781&amp;post=16&amp;subd=blogmanifest&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh<br />
I Nyoman Nurjaya2<br />
<span class="fullpost"><br />
Krisis lingkungan global yang berlangsung sejak tiga dasa warsa terakhir ini merupakan konsekuensi dari penggunaan pola-pola kegiatan pembangunan yang semata-mata diorientasikan untuk meraih pertumbuhan ekonomi (Merchant, 1972). Kerusakan hutan tropis yang terjadi di negara-negara sedang berkembang termasuk Indonesia, <span id="more-16"></span>misalnya, cenderung bersumber dari anutan paradigma penguasaan dan pemanfaatan sumber daya hutan yang didominasi negara (state-dominated forest control and management) semata-mata untuk mengejar pertumbuhan ekonomi (Reppeto &amp; Gillis, 1988; Barber, 1989; Poffenberger, 1990, 1999; Peluso, 1992; Berdan dan Masimio, 1994; Nurjaya, 2001).<br />
Konsekuensi yang muncul kemudian adalah selain secara nyata telah menimbulkan degradasi kuantitas maupun kualitas sumber daya hutan yang menimbulkan perubahan iklim global (ecological loss), juga karena coraknya yang sentralistik menutup ruang bagi partisipasi masyarakat dan akses masyarakat terhadap hutan sebagai sumber kehidupan (economical loss), dan menggusur serta mengabaikan variasi-variasi kebudayaan lokal yang mencerminkan kearifan lingkungan (ecological wisdom) masyarakat asli (indigenous people) dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan (social and cultural loss). Jadi, seperti kata Bodley (1982), kegiatan pembangunan yang didominasi negara, bercorak sentralistik, dan semata-mata diorientasikan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi pada akhirnya hanya menimbulkan korban-korban pembangunan (victims of development).<br />
Temuan dari penelitian-penelitian antropologis mengenai pengelolaan sumber daya hutan oleh masyarakat lokal di negara-negara Asia dan Amerika Latin membuktikan bahwa masyarakat asli (indigenous people) memiliki kepasitas budaya, sistem pengetahuan dan teknologi, religi, tradisi, serta modal sosial (social capital) seperti etika dan kearifan lingkungan, norma-norma dan institusi hukum untuk mengelola sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan (Dove, 1985, 1988; Zerner, 1990; Taylor, 1993; Berdan &amp; Pasimio, 1994; Lynch &amp; Talbott, 1995; Poffenberger, 1990, 1999; Ganjanapan, 2000; Laungaramsri, 2001).<br />
Kapasitas budaya seperti dikemukakan di atas merupakan modal sosial yang tak ternilai dan wajib diperhitungkan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Dalam konteks pengelolaan sumber daya hutan, modal sosial dalam wujud etika, religi, kearifan lingkungan, dan norma-norma hukum lokal (folk/customary/ adat law) merupakan kekayaan budaya yang harus diperhitungkan, didayagunakan, dan diakomodasi dalam pembuatan kebijakan dan pembentukan hukum negara (state law) mengenai pengelolaan sumber daya alam.<br />
Indonesia sebagai suatu negara yang menuliskan sesanti Bhinneka Tunggal Ika pada lambang Negara burung Garuda, menjadi conditio sine qua non untuk secara konsisten memperhatikan dan mengakomodasi kearifan lingkungan (ecological wisdom) masyarakat lokal dalam pembuatan kebijakan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, sebagai wujud penghormatan dan pengakuan terhadap pluralisme hukum (legal pluralism) yang secara empiris hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang memiliki kemajemukan budaya.<br />
MERASIONALKAN MAKNA KEARIFAN MASYARAKAT LOKAL<br />
Inti permasalahan pengelolaan sumber daya alam adalah hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya disebut ekologi. Konsep sentral dalam ekologi disebut ekosistem, yaitu suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan alam lingkungannya (Soemarwoto, 1986).<br />
Menurut pengertian di atas, suatu ekosistem terdiri dari komponen ekologi yang bekerja secara teratur sebagai satu kesatuan yang saling mempengaruhi dan dan saling ketergantungan satu dengan yang lainnya. Ekosistem terbentuk oleh komponen sumber daya alam hayati maupun non hayati pada suatu ruang dan tempat, yang berinteraksi dan membentuk kesatuan yang teratur dan saling mempengaruhi, sehingga secara terintegrasi membentuk suatu sistem kehidupan dalam alam semesta ini. Cara untuk memahami masalah lingkungan hidup seperti ini dikenal sebagai pendekatan ekosistem (ecosystem approach).<br />
Dalam kaitan ini, manusia adalah komponen makhluk hidup yang paling sentral dan krusial, karena manusia adalah bagian dari unsur makhluk hidup yang paling sempurna jika dibandingkan dengan makhluk hidup yang lain seperti satwa dan tetumbuhan; manusia memiliki hati nurani, dianugerahi kemampuan untuk berpikir, berkehendak, bersikap, berbicara, maupun bertindak dan berinteraksi dengan lingkungannya.<br />
Dalam interaksinya, manusia mengamati dan melakukan adaptasi serta memperoleh pengalaman, dan kemudian mempunyai wawasan tertentu tentang lingkungan hidupnya. Wawasan manusia terhadap lingkungannya inilah yang disebut sebagai citra lingkungan (enviromental image), yang menggambarkan persepsi manusia tentang struktur, mekanisme, dan fungsi lingkungannya, juga interkasi dan adaptasi manusia termasuk respons dan reaksi manusia terhadap lingkungannya. Intinya, citra lingkungan memberi petunjuk tentang apa yang dipikirkan dan diharapkan manusia dari lingkungannya, baik secara alamiah maupun sebagai hasil tindakannya, dan tentang apa yang patut atau tidak patut dilakukan terhadap lingkungannya. Pola berpikir inilah kemudian membentuk etika lingkungan (environmental ethic) dalam kehidupan manusia.<br />
Dari satu sisi, citra lingkungan dapat didasarkan pada ilmu pengetahuan seperti terpola dalam masyarakat ilmiah di negara-negara maju, dengan alam pikirnya yang bercorak rasionalistik dan intelektualistik. Namun, dari sisi lain citra lingkungan lebih dilandasi oleh sistem nilai dan religi seperti berkembang dalam alam pikir masyarakat yang masih sederhana dan bersahaja di negara-negara sedang berkembang. Karena itu, yang disebut pertama dikenal sebagai citra lingkungan masyarakat modern, sedangkan yang disebut terakhir dikenal sebagai citra lingkungan masyarakat tradisional (Nurjaya, 1985).<br />
Citra lingkungan masyarakat tradisional, seperti yang berkembang dalam masyarakat di negara-negara sedang berkembang lebih bercorak magis-kosmis. Menurut alam pikir magis-kosmis, manusia ditempatkan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari alam lingkungannya; manusia dipengaruhi dan mempengaruhi serta memiliki keterkaitan dan ketergantungan dengan lingkungannya, sehingga wawasannya bersifat menyeluruh, holistik, dan komprehensif. Corak wawasan holistik membangun kesadaran bahwa kesinambungan hidup manusia sangat tergantung pada kelestarian fungsi dan keberlanjutan lingkungannya. Lingkungan harus diperlakukan dan dimanfaatkan secara bijaksana dan bertanggungjawab sesuai dengan daya dukung (carrying capacity) dan kemampuannya agar tidak menimbulkan malapetaka bagi kehidupan manusia. Hal ini karena hubungan manusia dengan lingkungannya bukanlah merupakan hubungan yang bersifat eksploitatif, melainkan interaksi yang saling mendukung dan memelihara dalam keserasian, keseimbangan, dan keteraturan yang dinamis.<br />
Citra lingkungan seperti digambarkan di atas senada dengan citra lingkungan yang berpangkal dari alam pikir masyarakat hukum adat yang bercorak religio-magis. Masyarakat hukum adat mengidentifikasi dirinya sebagai bagian yang terintegrasi dengan alam semesta dalam hubungan yang saling terkait, tergantung, dan saling mempengaruhi. Yang paling utama adalah bagaimana menciptakan hubungan yang selaras, serasi, dan seimbang, sehingga tercipta suasana harmoni antara manusia dengan lingkungannya. Jadi, secara bersahaja dapat dikatakan bahwa citra lingkungan manusia Indonesia terbentuk dan terbina dari citra lingkungan masyarakat hukum adat.<br />
Secara empiris dapat dicermati bahwa citra lingkungan masyarakat hukum adat sering tampaknya tidak rasional, bersifat mistis, karena selain bertalian dengan kehidupan di alam nyata (skala) juga erat kaitannya dengan pemeliharaan keseimbangan hubungan dalam alam gaib (niskala). Namun demikian, citra lingkungan tradisional tidak berarti menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan hidup, tetapi justru menciptakan sikap dan perilaku manusia yang serba religius dan magis terhadap lingkungannya, dalam bentuk praktik-praktik pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang bijaksana dan bertanggungjawab. Inilah esensi dan ekspresi dari kearifan masyarakat hukum adat terhadap lingkungan hidupnya.<br />
Kearifan lingkungan masyarakat adat pada hakikatnya berpangkal dari sistem nilai dan religi yang dianut dalam komunitasnya. Ajaran agama dan kepercayaan masyarakat lokal menjiwai dan memberi warna serta mempengaruhi citra lingkungannya dalam wujud sikap dan perilaku terhadaap lingkungannya. Hakikat yang terkandung di dalamnya adalah memberi tuntunan kepada manusia untuk berperilaku yang serasi dan selaras dengan irama alam semesta, sehingga tercipta keseimbangan hubungan antara manusia dengan alam lingkungannya.<br />
Kendatipun sering tampak tidak rasional dan tidak logis, tetapi secara nyata perilaku terhadap alam dengan pola-pola tindak yang bercorak mistis dan magis tersebut menciptakan kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup. Perilaku masyarakat yang menetapkan tempat-tempat tertentu di kawasan sungai, sumber air, danau, bukit, gunung, hutan, pohon besar, pantai, laut, dll. sebagai tempat yang angker, keramat, sakral, merupakan strategi yang efektif untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati maupun non hayati dari tindakan negatif manusia, sehingga fungsi hidro-orologis dari hutan, sungai, danau, sumber air dan penyedia sumber daya genetis bagi kehidupan subsisten manusia tetap terjaga secara berkelanjutan.<br />
Menurut alam pikir masyarakat adat yang bercorak religius-magis, alam semesta (jagadhita) ini dihuni oleh roh-roh yang bertugas menjaga keseimbangan struktur, mekanisme, dan irama alam. Jika perilaku manusia menjadi serakah, merusak keseimbangan alam, atau sudah tidak akrab dan selaras lagi dengan irama alam, maka akan terjadi gangguan, ketidakselarasan, dan kegoncangan dalam alam semesta, dalam wujud gempa bumi, gunung meletus, wabah penyakit, angin topan, banjir, kekeringan, badai, tanah longsor, kebakaran, sambaran petir, dll. sebagai pengejawantahan dari kemarahan roh-roh penjaga alam tersebut.<br />
Fenomena alam seperti di atas tentu dapat dipahami menurut alam pikir modern, karena secara ilmiah malapetaka tersebut wajar terjadi akibat dari perlakuan dan perilaku manusia yang buruk, tidak selaras, mencemari, atau merusak lingkungan hidup sehingga menimbulkan kegoncangan irama alam semesta.<br />
Secara empiris pola kepercayaan masyarakat adat seperti di atas mampu dan efektif untuk mengendalikan perilaku manusia yang cenderung serakah untuk menguasai dan mengeksploitasi sumber daya alam secara semena-mena. Karena itu, sungguh menjadi tidak bijaksana bila ada sebagian orang yang selalu mencela dan mendeskreditkan pola pikir dan tindak masyarakat adat yang secara sadar mempertahankan nilai, religi, tradisi, dan norma-norma hukum adat untuk menjaga keseimbangan magis dan keteraturan sosial dalam lingkungan komunitasnya. Justru kita semestinya perlu empati dan belajar dari pola pikir dan pola tindak masyarakat adat dalam memperlakukan dan memanfaatkan alam lingkungannya, agar kinerja pengelolaan sumber daya alam dalam pembangunan lebih bernuansa manusiawi.<br />
KEARIFAN LOKAL DALAM ANCANGAN ANTROPOLOGI HUKUM<br />
Cerminan dari kearifan lingkungan masyarakat yang bercorak religio-magis secara konkrit terkristalisasi dalam produk hukum masyarakat lokal, yang dalam ancangan antropologi hukum disebut hukum kebiasaan (customary law), hukum rakyat (folk law), hukum penduduk asli (indigenous law), hukum tidak tertulis (unwritten law), atau hukum tidak resmi (unofficial law), atau dalam konteks Indonesia disebut hukum adat (adat law/adatrecht).<br />
Jenis hukum rakyat ini merupakan sistem norma yang mengejawantah-kan nilai-nilai, asas, struktur, kelembagaan, mekanisme, dan religi yang tumbuh, berkembang, dan dianut masyarakat lokal, dalam fungsinya sebagai instrumen untuk menjaga keteraturan interaksi antar warga masyarakat (social order), keteraturan hubungan dengan sang pencipta dan roh-roh yang dipercaya memiliki kekuatan supranatural (spiritual order), dan menjaga keteraturan perilaku masyarakat dengan alam lingkungannya (ecological order).<br />
Dalam ancangan antropologi, hukum adalah akvititas kebudayaan yang berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial (social control), sarana untuk menjaga keteraturan spiritual, sosial, dan ekologi dalam kehidupan masyarakat. Hukum bukan merupakan suatu institusi yang bersifat otonom, tetapi menjadi bagian yang integral, tidak terpisahkan, dipengaruhi oleh aspek-aspek kebudayaan lain seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan religi, sebagai satu sistem budaya masyarakat (Llewellyn &amp; Hoebel, 1941; Pospisil, 1971). Komunitas masyarakat merupakan arena sosial (social field) yang memiliki kapasitas untuk membentuk hukum sebagai mekanisme internal (inner-order mechanism) untuk menjaga keteraturan dan ketertiban sosial dalam lingkungan komunitasnya (Moore, 1978). Dalam persepktif antropologi, hukum yang diekspresikan dalam norma-norma yang mengatur perilaku masyarakat dalam kehidupan bersama merupakan wujud ideal dari kebudayaan masyarakat (Koentjaraningrat, 1979), yang mencerminkan kearifan komunitas-komunitas masyarakat lokal.<br />
Oleh karena itu, dalam suatu organisasi politik yang disebut Negara selain terdapat hukum Negara (state law) dalam bentuk peraturan perundang-undangan, juga berlaku hukum agama (religious law), hukum rakyat (indigenous law/customary law/adat law), dan mekanisme-mekanisme pengaturan lokal (self regulation/inner-order mechanism) yang juga berfungsi sebagai alat pengendalian sosial (social control), penjaga keteraturan sosial (social order), atau instrumen ketertiban sosial (legal order). Fakta kehidupan hukum seperti dimaksud di atas dalam ancangan antropologi hukum disebut Griffiths (1976) sebagai realitas kemajemukan hukum (legal pluralism) dalam kehidupan masyarakat.<br />
Legal pluralism refers to the normative heteregenity attendant upon the fact that social action always take place in a context of multiple, overlapping ‘semi-autonomous social field’ (Moore, 1978).<br />
Dalam kurun waktu lebih dari tiga dasa warsa terakhir ini, pemerintah cenderung mengabaikan fenomena kemajemukan hukum dalam kebijakan pembangunan hukum, penyusunan instrumen hukum, maupun dalam implementasi hukum melalui politik pengabaian fakta kemajemukan hukum (political of legal pluralism ignorance), sehingga produk peraturan perundang-undangan, terutama yang mengatur pengelolaan sumber daya alam, secara normatif mengabaikan dan menggusur hak-hak masyarakat adat/lokal atas penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumber daya alam.<br />
Selain itu, hukum masyarakat adat/lokal juga cenderung didominasi dan disubordinasi oleh hukum Negara, sehingga kapasitas hukum adat menjadi tak berdaya, tergusur, terabaikan dalam percaturan implementasi/ penegakan hukum di negeri ini (Nurjaya, 2002), atau kapasitasnya menjadi semi-otonomi (semi-autonomous social field) ketika dipertemukan, dihadapkan, atau dipertentangkan dengan hukum Negara (Moore, 1989).<br />
Realitas kemajemukan hukum tergusur oleh ideologi sentralisme hukum (legal centralism) yang dianut oleh pemerintah dalam politik pembangunan hukum, yang diarahkan untuk menciptakan unifikasi hukum, kodifikasi hukum, dan uniformitas hukum dengan cap hukum nasional sebagai satu-satunya hukum yang berlaku bagi semua warga negara di seluruh teritori negara kesatuan Republik Indonesia.<br />
Law is and should be the law of the state, uniform for all persons, exclusive of all other law, administered by a single set of state institutions (Griffiths, 1986:12).<br />
Jika dicermati secara seksama selama kurun waktu lebih dari tiga dasa warsa terakhir ini peraturan perundang-undangan produk lembaga legislatif dan ekskutif di bidang pengelolaan sumber daya alam (terutama tanah, hutan, tambang, air, dan perikanan) cenderung memperlihatkan karakteristik hukum yang bercorak sentralistik, ekspoitatif (use oriented), berpihak kepada pemodal besar (capital oriented), sektoral, menutup ruang bagi transparansi dan partisipasi publik, mengabaikan hak-hak masyarakat adat/lokal. Karena itu, anutan paham sentralisme hukum seperti di atas paling tidak telah menimbulkan 4 implikasi krusial, yaitu :<br />
Pengabaian atas prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, partisipasi publik, informed-consent, pluralisme hukum, karena hak hidup, politik, ekonomi, dan sosial masyarakat adat/lokal secara sadar diabaikan, digusur, tidak diberdayakan, dan tidak diberi ruang dalam kehidupan hukum di negeri ini;<br />
Secara tidak langsung produk-produk kebijakan dan hukum negara menjadi sumber penyebab kerusakan/ degradasi sumber daya alam, karena orientasi hukum diarahkan semata-mata untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan/ devisa negara (state revenue) dengan cara mengeksploitasi sumber daya alam; dan<br />
Menimbulkan marjinalisasi dan perusakan tatanan sosial-budaya masyarakat adat/lokal karena secara sentralistik dan represif diatur, ditetapkan, dirobah, dan diseragamkan seperti yang dikehendaki pemerintah.<br />
Terjadi proses kriminalisasi, viktimisasi, dan dehumanisasi terhadap aktivitas masyarakat adat/lokal dalam pemanfaatan sumber daya alam dalam bentuk stigma atau label negatif seperti masyarakat primitif/terasing, penghambat pembangunan, tidak rasional, tidak kooperatif, perusak hutan, pencuri hasil hutan, perambah hutan, peladang liar, pembakar hutan, penambang liar, penambang tanpa ijin, dll. stigma kriminologis lainnya yang cenderung mendeskreditkan eksistensi masyarakat adat/lokal di daerah (Nurjaya, 2001).<br />
MENUJU PENGAKUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM: AGENDA AKSI KE DEPAN<br />
Uraian pada bagian-bagian terdahulu memberikan pemahaman mengenai anutan dari paradigma pembangunan nasional yang semata-mata diorientasikan mengejar pertumbuhan ekonomi untuk peningkatan pendapatan /devisa Negara, dan implikasinya terhadap pembangunan hukum di bidang pengelolaan sumber daya alam. Anutan ideologi sentralisme hukum (legal centralism) cenderung memarjinalisasi modal sosial (social capital), yakni citra dan etika lingkungan, sistem religi, asas-asas dan norma hukum adat yang mencerminkan kearifan lingkungan (ecological wisdom) masyarakat lokal. Selain itu, pembangunan nasional juga mendegradasikan modal sumber daya alam (ecological capital) akibat kegiatan pembangunan yang bercorak eksploitatif.<br />
Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan tata pembuatan hukum yang baik (good law making governance), maka agenda ke depan yang harus dilakukan pemerintah dan legislatif adalah :<br />
Melakukan kaji-ulang (review) terhadap seluruh produk hukum yang tidak mencerminkan keadilan, demokrasi, dan keberlanjutan seperti diamanatkan Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam;<br />
Membuat kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang mencerminkan keadilan, demokrasi, dan berkelanjutan fungsi dan manfaat sumber daya alam, dengan mengintegrasikan paling tidak 5 prinsip seperti berikut :<br />
(a) Pengelolaan sumber daya alam harus diorientasikan untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkelanjutan dari generasi ke generasi;<br />
(b) Sumber daya alam harus dimanfaatkan dan dialokasikan secara adil dan demokratis di antara genrasi sekarang maupun yang akan datang dalam kesetaraan gender;<br />
(c) Pengelolaan sumber daya alam harus mampu menciptakan kohesivitas masyarakat dalam berbagai lapisan dan kelompok serta mampu melindungi dan mempertahankan eksistensi budaya yang mencerminkan kearifan lokal, termasuk sistem hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat;<br />
(d) Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan pendekatan sistem ekologi (ecosystem) untuk mencegah terjadinya praktik-praktik pengelolaan yang bersifat parsial, ego-sektoral, ego-daerah, tidak terpadu dan terkoordinasi; dan<br />
(e) Kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus bersifat spesifik lokal dan disesuaikan dengan kondisi ekosistem dan sosial-budaya masyarakat lokal.<br />
Kelima prinsip di atas satu sama lain saling terkait dan saling mempengaruhi, sebagai satu kesatuan yang mengandung makna bahwa pengelolaan sumber daya alam ditujukan untuk menggapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan dan berkelanjutan, sesuai dengan amanat UUD 1945, dengan berbasis pada kemajemukan budaya dan kesatuan bangsa Indonesia. Inti dari prinsip-prinsip di atas adalah :<br />
Kebijakan pengelolaan sumber daya alam tidak berorientasi pada eksploitasi (use oriented), tetapi mengedepankan kepentingan keber-lanjutan sumber daya alam (sustainable resource management);<br />
Pengelolaan sumber daya alam tidak bercorak sentralistik, tetapi bercorak desentralisasi kewenenangan pengelolaan; pengelolaan sumber daya alam tidak mengedepankan pendekatan sektoral tetapi mengutamakam pendekatan holistik/komprehensif;<br />
Memberi ruang bagi partisipasi publik dan transparansi; mengakui dan melindungi akses dan hak-hak masyarakat atas penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam; dan<br />
Memberi ruang hidup bagi kebudayaan lokal termasuk kearifan lingkungan lokal, kemajemukan hukum (legal pluralism) yang secara nyata hidup dan berkembang dalam masyarakat.<br />
Dalam persepktif otonomi daerah, prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam di atas mencerminkan nuansa ke-otonomi-an masyarakat lokal untuk menguasai, mengelola, dan memafaatkan sumber daya alam lokal, karena makna dan hakikat dari otonomi daerah harus diterjemahkan sebagai pemberian otonomi kepada masyarakat di daerah, masyarakat adat/lokal, dan bukan semata-mata pemberian otonomi kepada pemerintah daerah. Ini merupakan manifestasi dari paradigma pengelolaan sumber daya alam yang berbasis komunitas (community-based resource management), sebagai pengalihan dari pengelolaan sumber daya alam yang berbasis negara/pemerintah dengan strukturnya di daerah (state-based resource management).<br />
Karena itu, dalam konteks otonomi daerah pemerintah maupun pemerintah daerah memainkan peran dan menjalankan fungsi lebih sebagai administrator dan fasilitator untuk :<br />
Mendorong peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam;<br />
Menjamin pengakuan dan perlindungan akses dan hak-hak masyarakat adat/lokal di daerah atas penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam;<br />
Melindungi dan mengakomodasi modal sosial (social capital) seperti kearifan, etika, citra, religi, dan pranata-pranata sosial dalam masyarakat di daerah; dan<br />
Mengakui dan mengakomodasi kemajemukan hukum yang secara nyata tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.<br />
Dengan demikian, untuk mengakhiri atau setidak-tidak mengeliminasi pembuatan kebijakan dan produk hukum yang bercorak sentralistik, sektoral, dan eksploitatif, termasuk praktik-praktik pengelolaan sumber daya alam yang menggusur, mengabaikan, dan memarjinalisasi akses dan hak-hak masyarakat adat/lokal, serta sistem-sistem normatif masyarakat di daerah, maka direkomendasikan kepada pemerintah untuk segera merealisasikan kemauan politik (political will) menjadi aksi politik (political action) yang konkrit untuk : pertama, mengganti anutan paradigma pengelolaan sumber daya alam yang berbasis negara (state-based resource management) menjadi berbasis masyarakat (community-based resource management), dalam arti lebih memberi peran dan tanggungjawab pengelolaan sumber daya alam kepada (komunitas-komunitas) masyarakat di samping peran pemerintah sebagai administrator dan fasilitator; dan kedua, dalam konteks pebangunan hukum nasional, mengganti ideologi sentralisme hukum (legal centralism) dengan pluralisme hukum (legal pluralism) selaras dengan amanat ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.<br />
Jika rekomendasi di atas diwujudkan melalui agenda aksi ke depan, maka kebijakan dan substansi hukum produk pemerintah menjadi lebih responsif (responsive law) karena mencerminkan karakteristik seperti berikut :<br />
Pengelolaan sumber daya alam diorientasikan untuk kelestarian dan keberlanjutan untuk kepentingan inter dan antar generasi (resource-based management);<br />
Pendekatan yang digunakan bersifat konprehensif dan terintegrasi (konprehensif-integral) dengan memperlakukan sumber daya alam sebagai satu kesatuan ekologi (ecosystem);<br />
Paradigma pengelolaan sumber daya alam yang dianut adalah pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat, yang memberi ruang yang lebih proporsional bagi partisipasi publik (public participation) dan transparansi;<br />
Pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai dengan karakteristik wilayah dengan pendekatan bio-region dan kondisi sosial-budaya masyarakat lokal;<br />
Mengakui akses dan keberadaan hak-hak masyarakat adat dan kearifan lokal dalam penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam;<br />
Mengakui secara utuh dan mengakomodasi secara proporsional kemajemukan hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat ke dalam produk hukum negara (state law).<br />
Untuk mengakhiri diskusi ini menjadi menarik untuk mengutip kalimat bijak yang mencerminkan kearifan lingkungan dari seorang Mahatma Gandhi seperti berikut :<br />
The Earth produces enough for everybody’s need, but never enough for enybody’s greed.<br />
Dalam hubungan dengan pilihan anutan paradigma pembangunan, perlu dicermati kata-kata bijak dari seorang Ali Shariati, seorang ulama berkebangsaan Iran, yang mengatakan :<br />
Kesalahan paradigma pembangunan yang semata-mata diorientasikan untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi adalah mengabaikan proses pembangunan yang baik. Hal ini kemudian menyebabkan suatu kegiatan pembangunan dilakukan dengan wajah yang bengis dan durhaka.<br />
Dalam hubungan dengan anutan ideologi pembangunan hukum perlu dicermati pernyataan dari John Griffiths seperti berikut :<br />
Legal pluralism is the fact. Legal centralism is a myth, an ideal, a claim, an illusion, a dream, and an imagine. Legal pluralism is the name of a social state of affairs and it is a characteristic which can be predicted of a social group (Griffiths, 1986:4).</span><span class="fullpost">DAFTAR PUSTAKA</p>
<p>Barber, Charles V. (1989), &#8220;The State, The Environment, and Development: The Genesis and Transformation of Social Forestry Policy in New Order Indonesia&#8221;, Unpublished Doctoral Disertation University of California, Berkeley, USA.<br />
Bodley, John H. (1982), Victims of Progress, Mayfield Publishing Company, California, USA.<br />
Cotterel, R. (1995), Law’s Community, Legal Theory in Sociological Perspectives, Clarenco Press, Oxford, USA.<br />
Dove, Michael R. (Penyt) (1985), Peranan Kebudayaan Tradisional Indonesia dalam Modernisasi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.<br />
Dove, Michael R. (1988), Sistem Perladangan di Indonesia, Suatu Studi Kasus dari Kalimantan Barat, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.<br />
Ganjanapan, Anan (2000), Local Control of Land and Forest : Cultural Dimensions of Resource Management in Northern Thailand, Regional Centre for Social Sciences and Sustainable Development Chiangmai University, Thailand.<br />
Griffiths, John (1989), &#8220;What is Legal Pluralism ?, in Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law No. 24/1986, the Foundation for Journal of Legal Pluralism, pp. 1-56.<br />
Laungaramsri, Pinkaew (2001), Redefining Nature, Karen Ecological Knowledge and the Challange to the Modern Conservation Paradigm, Earthworm Books, Chennai.<br />
Lynch, Owe and Kirk Talbott (1995), Balanceing Acts: Community-Based Forest Management and National Law in Asia and the Pacific, World Resources Institute, USA.<br />
Nurjaya, I Nyoman (1985), &#8220;Hukum Lingkungan Adat Desa Tenganan Pegringsingan, Bali&#8221;, Tesis S2 tidak dipublikasi, Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.<br />
Nurjaya, I Nyoman (Ed) (1993), Politik Hukum Pengusahaan Hutan di Indonesia, WALHI, Jakarta.<br />
Nurjaya, I Nyoman (2001), &#8220;Magersari : Studi Kasus Pola Hubungan Kerja Penduduk Setempat dalam Pengelolaan Hutan&#8221;, Disertasi Doktor tidak dipublikasi, Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.<br />
Peluso, Nancy Lee (1992), Rich Forest Poor People, Resource Control and Resistence in Java, University of California Press, USA.<br />
Poffenberger, Mark (Ed) (1990), Keepers of the Forest, Land Management Alternatives in Southeast Asia, Ateneo de Manila University Press, the Philippines.<br />
Pospisil, Leopold (1971), Anthropology of Law, A Comparative Theory, Harper &amp; Row Publishers, New York.<br />
Reppeto, Robert and Malcolm Gillis (1988), Public Policies and The Misuse of Forest Resources, Cambridge University Press, New York.<br />
Zerner, Charles (1990), &#8220;Legal Options for The Indonesia Forestry Sector&#8221;, Field Document No. VI-4 FAO The United Nations.</p>
<div class="blogger-post-footer">kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani</div>
<p></span></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/blogmanifest.wordpress.com/16/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/blogmanifest.wordpress.com/16/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/blogmanifest.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/blogmanifest.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/blogmanifest.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/blogmanifest.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/blogmanifest.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/blogmanifest.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/blogmanifest.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/blogmanifest.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/blogmanifest.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/blogmanifest.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/blogmanifest.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/blogmanifest.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/blogmanifest.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/blogmanifest.wordpress.com/16/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blogmanifest.wordpress.com&amp;blog=2436781&amp;post=16&amp;subd=blogmanifest&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/kearifan-lokal-dan-pengelolaan-sumberdaya-alam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0fea1df552ee75e90f3ddabb939beacc?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">blogmanifest</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MORATORIUM LOGGING DALAM PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM</title>
		<link>http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/moratorium-logging-dalam-perspektif-antropologi-hukum/</link>
		<comments>http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/moratorium-logging-dalam-perspektif-antropologi-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Jan 2008 05:29:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>blogmanifest</dc:creator>
				<category><![CDATA[jurnal 40/XIII/2007]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/moratorium-logging-dalam-perspektif-antropologi-hukum/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh I Nyoman Nurjaya I. PENDAHULUAN 1.1. KONDISI HUTAN TROPIS INDONESIA Luas hutan tropis (tropical rain forest) di dunia yang masih tersisa diperkirakan kurang dari 9 juta km2, tersebar di tiga belahan dunia, yaitu : seluas 5,1 km2 di wilayah Amerika Latin (meliputi 23 negara); di wilayah Afrika Tengah bagian Barat (mencakup 16 negara) seluas [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blogmanifest.wordpress.com&amp;blog=2436781&amp;post=15&amp;subd=blogmanifest&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size:85%;">Oleh<br />
I Nyoman Nurjaya</span></p>
<p>I. PENDAHULUAN<br />
1.1. KONDISI HUTAN TROPIS INDONESIA<br />
Luas hutan tropis (tropical rain forest) di dunia yang masih tersisa diperkirakan kurang dari 9 juta km2, tersebar di tiga belahan dunia, yaitu : seluas 5,1 km2 di wilayah Amerika Latin (meliputi 23 negara); di wilayah Afrika Tengah bagian Barat (mencakup 16 negara) seluas 1,8 juta km2; dan di wilayah Indonesia seluas 1,43 juta km2. Karena itu, Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki kawasan hutan tropis terluas kedua di dunia setelah Brazilia.<span id="more-15"></span></p>
<p><span class="fullpost"><br />
Luas kawasan hutan tropis Indonesia diperkirakan mencapai 144 juta hektar, atau sekitar 74 % dari luas daratan Indonesia, menyimpan keanekaragaman hayati (bio-diversity) terkaya di dunia, yang meliputi : lebih dari 1500 jenis burung, 500 jenis mamalia, 21 jenis reptil, 65 jenis ikan air tawar, dan 10 ribu jenis tumbuhan tropis. Namun demikian, sejak tiga dasa warsa terakhir ini luas kawasan hutan tropis Indonesia semakin berkurang dari tahun ke tahun, karena mengalami degradasi dan deforestasi yang sangat serius akibat eksploitasi besar-besaran untuk dan atas nama pembangunan (in the name of development). Luas kerusakan hutan tropis Indonesia pada tahun 1970-an mencapai 300.000 hektar; pada tahun 1980-an meningkat dua kali lipat menjadi 600.000 hektar; pada tahun 1990-an meningkat drastis menjadi 1,3 juta hektar per tahun (Laporan Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia 1990); dan laporan terkini menyebutkan angka degradasi hutan mencapai 1,7 juta hektar per tahun (Departemen Kehutanan, 2000).<br />
Implikasi dari eksploitasi hutan secara tak terkendali di Indonesia, tidak hanya sebatas semakin menipisnya jumlah tegakan kayu yang bernilai ekonomi tinggi untuk pendapatan/devisa negara (economical loss), tetapi juga Indonesia kehilangan kekayan keanekaragaman hayati (flora dan fauna) dan kerusakan alam (ecological loss), dan lebih dari itu adalah pengabaian/penggusuran hak-hak masyarakat adat/lokal serta marjinalisasi tatanan sosial dan budaya masyarakat (social and cultural loss), yang tidak pernah diperhitungkan sebagai ongkos ekonomi, ekologi, dan ongkos sosial-budaya yang harus dikorbankan untuk pembangunan (cost of development).<br />
Dengan kata lain, kegiatan pembangunan yang diorientasikan semata-mata untuk mengejar pertumbuhan ekonomi (economic development) harus dibayar sangat mahal dengan penimbulan korban-korban pembangunan (victims of development), karena selain merusak sumber daya alam dan lingkungan hidup, menguras sumber-sumber kehidupan masyarakat adat/lokal, juga dalam implementasinya telah menggusur hak-hak masyarakat adat/lokal atas penguasaan dan pemanfaatan sumber daya hutan, serta mengabaikan kemajemukan hukum (legal pluralism) yang hidup dan berkembang dalam masyarakat (Nurjaya, 2001).</span><span class="fullpost">1.2. KONDISI HUTAN DI PULAU JAWA<br />
Luas kawasan hutan Jawa yang diklasifikasi sebagai hutan negara (state forest) adalah 2,9 juta hektar, atau kurang lebih 23 % dari luas daratan Pulau Jawa (Barber, 1989; Bratamiharja, 1990; Peluso, 1990). Kawasan hutan di Jawa terletak berbatasan langsung dengan lebih dari 6000 desa, dengan jumlah penduduk yang diperkirakan mencapai 30 juta jiwa. Lebih dari 60 % dari jumlah penduduk yang tinggal di desa-desa sekitar hutan menggantungkan hidupnya pada sumber daya hutan. Penduduk membuka ladang, menebang kayu, mengumpulkan kayu bakar, mengambil rumput/dedaunan pakan ternak, dan menggembalakan ternak di kawasan hutan (Barber, 1989; Simon, 1993; Poffenberger, 1990; Stoney &amp; Bratamihardja, 1990; Peluso, 1992; Nurjaya, 2001).<br />
Implikasi dari kondisi sosial dan ekonomi penduduk di sekitar hutan seperti digambarkan di atas adalah :<br />
Semakin beratnya tekanan penduduk terhadap kawasan hutan, menurunnya kualitas hasil pembuatan tanaman, meningkatnya tanah hutan yang dibuka untuk lahan garapan, meningkatnya pengambilan kayu perkakas maupun kayu bakar dari dalam hutan, meningkatnya pengambilan hasil hutan lainnya secara illegal, yang pada gilirannya kemudian mengakibatkan semakin luasnya kerusakan kawasan hutan di Pulau Jawa;<br />
Semakin meningkatnya intensitas konflik/sengketa penguasaan dan pemanfaatan sumber daya hutan antara penduduk desa-desa di sekitar dengan BUMN pengelola hutan di Jawa, sehingga kinerja pengelolaan hutan tidak dapat diselenggarakan secara optimal seperti diharapkan oleh pemerintah<br />
Jika dicermati secara seksama dikatakan bahwa kondisi kemiskinan penduduk di desa-desa sekitar hutan, meningkatnya jumlah penduduk dari tahun ke tahun, tidak tersedianya lapangan pekerjaan di luar pertanian, sempitnya penguasaan tanah garapan di pedesaan, menjadi sumber penyebab semakin tertekannya hutan oleh kegiatan penduduk di desa-desa sekitar hutan. Namun, dari perspektif antropologi hukum, dapat dikatakan justru faktor hukum dan kebijakan pemerintah menjadi sumber pendorong penduduk di dan sekitar hutan menjarah hutan, menebang kayu, mengambil kayu bakar, merumput dan menggembalakan ternak, sehingga fenomena kerusakan hutan semakin meluas dari tahun ke tahun di Pulau Jawa.<br />
Hal ini karena pemerintah menganut ideologi pengelolaan hutan yang berbasis pada pemerintah (government-based forest managament), diatur dengan hukum yang bercorak represif (repressive law), dengan pendekatan sekuriti (security approach), dan pemberian monopoli kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani), sehingga kinerja pengelolaan dan pengusahaan hutan diselenggarakan secara tersentralisasi dan dominasi (centralized and dominated forest management) oleh Perum Perhutani. Dengan demikian, penduduk di dan sekitar hutan tidak memiliki akses secara proporsional untuk memanfaatkan sumber daya hutan, dan mengelola kawasan hutan secara partisipatif, karena setiap penduduk yang mencoba mengakses dan memperoleh manfaat dari hutan secara yuridis diberi label kriminal dan distigmatisasi sebagai pencuri kayu, penjarah hutan, perumput liar, peladang liar, pengumpul kayu bakar illegal , penggembala liar, dll.<br />
Di sisi lain, dalam krida pengelolaan hutan Perum Perhutani mengemban 3 misi pokok sekaligus, yaitu : (1) misi ekonomi (economic mission), sebagai mesin uang (money mechine) pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dan devisa Negara (state revenue); (2) misi ekologi (ecological mission), sebagai BUMN yang bertugas melakukan konservasi sumber daya hutan; dan (3) misi sosial (social mission), sebagai institusi pemerintah yang wajib meningkatkan kesejahteraan penduduk di desa-desa sekitar hutan.<br />
Dengan demikian, menurut Peluso (1992) kinerja Perum Perhutani conditio sine qua non dituntut untuk memainkan 3 peran pokok sekaligus, yaitu : (1) sebagai penguasa kawasan hutan (forest lands lord) yang wenang melakukan kontrol atas tanah hutan (control of forest lands), sumber daya hutan (control of forest species), dan tenaga kerja kehutanan (control of forest labours); (2) sebagai perusahaan pemerintah (forest corporation) untuk meningkatkan pendapatan dan devisa Negara; dan (3) sebagai institusi pemerintah untuk konservasi sumber daya hutan (conservation institution).</p>
<p>II. JEDA BALAK : PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM<br />
2.1. MAKNA ANTROPOLOGIS JEDA BALAK<br />
Wacana jeda balak (moratorium logging) menjadi semakin mengedepan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini, setelah kondisi hutan tropis di negeri ini mengalami kerusakan sangat serius, memperoleh sorotan dunia internasional, akibat eksploitasi dan pembalakan legal maupun illegal secara besar-besaran, untuk memenuhi target demand kayu dari industri perkayuan nasional maupun internasional; yang kemudian diiringi dengan bencana alam berupa penurunan debit air sungai, berkurangnya sumber-sumber air, dan kebakaran di musim kemarau, serta ancaman bencana banjir (bandang), tanah longsor dan bencana alam lainnya di musim hujan.<br />
Secara etimologi, yang dimaksud jeda balak adalah suatu kegiatan untuk menghentikan pembalakan kayu secara legal maupun illegal sementara waktu, dengan tujuan untuk memberi kesempatan floran dan fauna hutan tumbuh lebih baik dan berkembang secara alami, sehingga secara ekologis dapat berfungsi lebih optimal, dari sisi ekonomi memberi manfaat yang lebih optimal bagi kesejahteraan manusia, dan dari sisi sosial-budaya memberi suasana yang tentram bagi kehidupan masyarakat di dan sekitar hutan.<br />
Jika jeda balak sekadar diartikan sebagai penghentian sementara pembalakan kayu, maka menurut saya jeda balak menjadi tidak punya makna yang substansial, karena hutan bukan hanya tempat tumbuhnya kumpulan pohon kayu, tetapi merupakan ekosistem yang meliputi sumber daya alam tanah, air, sungai, danau, gunung, mineral, flora dan fauna, dan juga tempat hidup manusia, yang satu sama lain saling mempengaruhi. Oleh karena itu, jeda balak harus dimaknai sebagai komitmen bersama seluruh stakeholders (pemerintah, legislatif, pelaku usaha, NGO, masyarakat, perguruan tinggi, termasuk TNI/POLRI) dengan penuh kesadaran untuk menghentikan (sementara) seluruh aktivitas tidak hanya pembalakan kayu, tetapi juga pengambilan hasil hutan nonkayu, penggarapan lahan untuk komoditi pertanian, pengambilan tumbuhan dan perburuan satwa (bio-diversity) secara legal maupun illegal.<br />
Selain itu, jeda balak sebagai suatu proses tidak terhenti sebatas jeda balak kayu, hasil hutan nonkayu, dan keanekaragaman hayati, tetapi juga mencakup komitmen seluruh stakeholders untuk membangun political will dan political action dengan melakukan review, evaluasi dan penyusunan rencana aksi (action plan) untuk melakukan : (a) restrukturisasi industri perkayuan, (b) reformulasi kebijakan dan kelembagaan kehutanan, (c) konsistensi penegakan hukum, (d) penghentian pemberian ijin konsesi pengusahaan hutan dan industri perkayuan, dan (e) jeda konversi hutan menjadi areal perkebunan, pertanian, atau transmigrasi.<br />
Inilah sesungguhnya menurut pendapat saya makna jeda balak dari perspektif proses dan target yang dikehendaki seluruh stakeholders, apabila jeda balak dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada hutan (dengan segala isinya) untuk tumbuh dengan baik dan berkembang secara alami, sehingga dapat berfungsi dan memberi manfaat yang optimal bagi kesejahteraan hidup manusia.<br />
Dari perspektif antropologis, jeda balak dalam makna seperti dimaksud di atas sesungguhnya bukan wacana baru, karena dalam kehidupan etnik-etnik tertentu di Indonesia secara sinambung dan konsisten dilaksanakan tradisi jeda pemanfaatan sumber daya alam dengan berbasis pada (norma) hukum adat, seperti tradisi sasi laut, sasi sungai, sasi hutan, dan sasi darat (negeri) di Haruku, Maluku Tengah (Kissya, 1993) dan di Kepulauan Kei, Maluku Tenggara (Rahail, 1995); tradisi sasisen darat, pesisir, dan laut di Distrik Biak Timur dan Kepulauan Padaido, Biak, Papua (Leksono, 2001); tradisi kekeran desa di Tenganan Pegringsingan, Bali (Nurjaya, 1985); tradisi pikukuh leuweung kolot, leuweung titipan, dan leuweung lembur di masyarakat adat Baduy dan Kasepuhan, Jawa Barat (Adimihardja, 1992); tradisi tetumbang di Suku Anak Dalam (Kubu), Jambi (Nurjaya, 2002), dll.<br />
Tradisi jeda seperti di atas merupakan cerminan dari kearifan ekologi (ecological wisdom) masyarakat adat dalam pemanfaatan sumber daya darat, pesisir dan laut, untuk memberi kesempatan tumbuh dan berkembangnya populasi alam hayati dan nonhayati secara alami, sehingga memberi manfaat lebih optimal pada kehidupan masyarakat setempat. Selain itu, ekspresi dari pelaksanaan ritual-ritual tertentu dalam masyarakat hukum adat, apabila dicermati secara seksama, juga mencerminkan kearifan masyarakat adat dalam memperlakukan sumber daya alam, karena melalui upacara-upacara alam dihargai, perlakukan, dirawat, dikonservasi, dan dimanfaatkan secara arif dan bijaksana untuk kehidupan.<br />
Hari suci Nyepi bagi umat Hindu di Bali, misalnya, merupakan contoh konkrit aksi jeda pemanfaatan alam, karena setiap tahun sekali selama 24 jam alam semesta diberi kesempatan untuk terbebas dari aktivitas manusia, dengan aksi catur brata penyepian, yaitu : amati geni (tidak menyalakan api), amati pekaryan (tidak bekerja), amati lelungan (tidak bepergian), dan amati lelanguan (tidak bersenang-senang). Setiap 6 bulan sekali dalam setahun komunitas Hindu di Bali juga melakukan upacara tumpek ubuh (bagi tumbuh-tumbuhan) dan upacara tumpek kandang (bagi ternak), sebagai ekspresi kearifan masyarakat setempat memperlakukan flora dan fauna, agar memberi manfaat yang optimal bagi kehidupan.</p>
<p>2.2. JEDA BALAK : PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM<br />
Secara yuridis-formal kinerja pengelolaan sumber daya hutan diatur dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan junto PP No. 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan. Dalam UU Kehutanan 1999 tidak diatur secara khusus ketentuan mengenai jeda balak, tetapi secara eksplisit diatur mengenai pembatasan pembalakan hutan dalam bentuk larangan-larangan seperti dimaksud pada pasal 50 ayat (3) hurup c, e, dan k, yang disertai dengan sanksi pidana dan denda; dan dalam pasal 9 PP No. 28 Tahun 1985 secara eksplisit diatur pula larangan pembalakan hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, yang disertai dengan ketentuan sanksi pidana dan denda.<br />
Dalam kaitan ini, perlu juga ditunjukkan eksistensi PP No. 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi, sebagai instrumen hukum (legal instrument) yang berfungsi mencegah kerusakan hutan dari kegiatan pengusahaan hutan dan pemungutan hasil hutan, karena dua kegiatan ini sangat rentan bagi kerusakan hutan apabila tidak disertai dengan monitoring, pengawasan, dan penegakan hukum (law enforcement) yang konsisten. Namun, sangat disesalkan ternyata PP ini tidak mengatur larangan-larangan yang disertai dengan sanksi pidana, selain diatur mengenai sanksi administratif yang berupa pencabutan ijin, pengurangan areal kerja, dan denda aministrasi bagi pelanggarnya (pasal 33, 34, 35, 36, 37, dan 38).<br />
Implikasi yuridis dari ketentuan seperti ini adalah pemegang hak pengusahaan hutan akan cenderung untuk melakukan pelanggaran, melakukan kegiatan melebihi dari haknya, mengabaikan kaidah-kaidah ilmu kehutanan, mengeksploitasi dan merusak hutan, dan kinerja penegakan hukum menjadi tidak berdaya.<br />
Aturan mengenai larangan-larangan disertai dengan ketentuan sanksi pidana (penjara atau kurungan) dan denda dalam suatu peraturan perundang-undangan mempunyai fungsi pencegahan (preventive) dan fungsi penindakan (represive), dalam rangka kepastian hukum (rechmatigeheid) dan penegakan hukum (law enforcement). Apabila ketentuan-ketentuan tersebut ditaati oleh stakeholders (pemegang hak, pelaku usaha, masyarakat, pemerintah maupun penegak hukum), maka kerusakan hutan dan degradasi sumber daya hutan tentu dapat dicegah atau setidak-tidaknya dapat dikendalikan melalui upaya penegakan hukum yang konsisten, sehingga tidak diperlukan aksi jeda balak dalam pengelolaan hutan di negeri ini.<br />
Oleh karena itu, dari perspektif antropologi hukum mencermati dan mengkritisi wacana jeda balak harus dilakukan secara holistik/ komprehensif, karena akar (substansi) jeda balak tidak semata-mata terletak pada upaya melakukan jeda penebangan kayu hutan, tetapi lebih dari itu menyangkut persoalan yang struktural, mulai dari proses pembuatan peraturan perundang-undangan (law making process), produk hukum yang dihasilkan (legal product), pelaksanaan hukum (law implementation/ aplication), dan penegakan hukumnya (law enforcement).<br />
Dalam konteks law implementation dan law enforcement harus dicermati interrelasi tiga elemen pokok, yang sangat menentukan efektif atau tidaknya kegiatan tersebut, yaitu : (1) substansi hukum (substance of law) berupa peraturan perundang-undangan; (2) struktur hukum (structure of law) yaitu institusi dan aparat penegak hukum; dan kultur hukum (legal culture) yakni budaya hukum masyarakat. Ketiga elemen hukum tersebut merupakan suatu sistem (legal system) yang masing-masing sub sistemnya saling terkait dan saling mempengaruhi, sehingga efektivitas hukum sangat ditentukan oleh ketiga elemen hukum tersebut (Friedman, 1984).<br />
Oleh karena itu, apabila peraturan perundang-undangan/hukumnya tersusun baik dan lengkap, tetapi aparat hukumnya tidak konsisten/bermoral buruk atau terjadi sebaliknya, maka hukum menjadi tidak efektif dalam implementasinya; apabila hukumnya baik, aparat hukumnya juga baik, tetapi kultur hukum masyarakat tidak kondusif karena bertentangan dengan nilai/norma hukum adat (customary/folk law) setempat, maka hukum negara (state law) menjadi tidak efektif, alias tidak ditaati oleh masyarakat.</p>
<p>III. CATATAN PENUTUP<br />
Jeda balak pada dasarnya meliputi aspek proses dan target, dan karena itu secara substansial wacana jeda balak tidak semata-mata bermakna penghentian sementara pembalakan kayu hutan secara legal maupun illegal, tetapi juga jeda bagi pemungutan hasil hutan nonkayu, termasuk pengambilan flora dan fauna (keanekaragaman hayati) dari kawasan hutan.<br />
Lebih dari itu, kebijakan jeda balak tidak akan memiliki makna yuridis dan politis apabila tidak disertai dengan political will dan political action tidak hanya dari pemerintah, tetapi dari seluruh komponen pemangku kepentingan (stakeholders), dalam bentuk aksi kaji-ulang (review), evaluasi, dan penyusunan kebijakan jeda (moratorium policy) didukung dengan peraturan perundang-undangan (legal instrument), yang meliputi:<br />
Jeda pengeluaran ijin pengusahaan hutan, pemungutan hasil hutan, ekspor kayu dan hasil hutan nonkayu, pendirian industri perkayuan, dan jeda atas ijin konversi kawasan hutan untuk kepentingan non kehutanan;<br />
Penyusunan tata ruang kawasan hutan dan inventarisasi potensi hutan yang masih tersisa secara nasional, regional, dan daerah;<br />
Inventarisasi dan evaluasi serta restrukturisasi industri perkayuan di tingkat nasional maupun daerah;<br />
Kaji-ulang dan reformulasi kebijakan dan kelembagaan pengelolaan dan pengusahaan hutan serta pemungutan hasil hutan secara nasional maupun di tingkat daerah;<br />
Revisi peraturan perundang-undangan yang out of date dan reformulasi regulasi yang kondusif bagi implementasi jeda balak;<br />
Penegakan hukum kehutanan secara konsisten dan konsekuen bagi siapa pun yang merusak hutan.<br />
Implementasi kebijakan jeda balak semestinya memperhitungkan aspek-aspek ekonomi, industri, dan sosial-budaya masyarakat, karena jeda yang bersifat absolut pasti menimbulkan dampak negatif bagi pasokan industri perkayuan/perkakas rumah tangga, perumahan/real astate, dll. termasuk masukan pajak, retribusi bagi pendapatan/devisa negara, pendapatan asli daerah, dan jasa transportasi angkutan kayu. Oleh karena itu, jeda balak dalam arti penghentian sementara pembalakan kayu hutan dan pemungutan hasil hutan semestinya juga dimaknai sebagai jeda secara selektif dan terbatas, hanya diberlakukan pada kawasan-kawasan hutan yang memiliki kontur dan kemiringan tertentu, yang rentan dan rawan terhadap longsoran tanah dan bencana banjir.<br />
Yang terakhir, perlu dikonfirmasi bahwa implementasi jeda balak tidak sebatas jeda penebangan kayu secara legal, tetapi juga ditujukan pada jeda balak yang dilakukan secara illegal oleh siapa pun, termasuk masyarakat, aparat pemerintah, anggota legislatif, aparat penegak hukum maupun oknum TNI/POLRI, dan karena itu implementasi jeda balak tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah in casu Departemen Kehutanan, Perum Perhutani, atau pun Pemerintah Daerah. Tetapi, harus melibatkan komitmen yuridis, kemauan dan aksi politis dari semua unsur stakeholders.</p>
<p>DAFTAR PUSTAKA</p>
<p>Adimihardja, Kusnaka (1992), Kasepuhan, Yang Tumbuh Di Atas Yang Luhur, Tarsito, Bandung.</p>
<p>Barber, Charles Victor (1989), “The State, The Environment, and Development : The Genesis and Transformation of Social Forestry Policy in New Order Indonesia”, Doctoral Disertation University of California, Berkeley, USA.</p>
<p>Friedman, Lawrence M. (1984), American Law, W.W. Norton &amp; Company, New York.</p>
<p>Kissya, Eliza (1993), Sasi Aman Hara-Ukui, Tradisi Kelola Sumberdaya Alam Lestari di Haruku, Yayasan Sejati, Jakarta.</p>
<p>Nurjaya, I Nyoman (1985), “Hukum Lingkungan Adat Desa Tenganan Pegringsingan, Bali”, Tesis S2 Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogykarta.</p>
<p>Nurjaya, I Nyoman (Ed) (1993), Politik Pengusahaan Hutan di Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jakarta.</p>
<p>Nurjaya, I Nyoman Nurjaya (1999), “Menuju Pengelolaan Sumber Daya Hutan yang Berorientasi pada Pola Kooperatif : Perspektif Legal Formal”, dalam San Afri Awang &amp; Bambang Adji S., Perubahan Arah dan Alternatif Pengelolaan Sumberdaya Hutan Perhutani di Jawa, Aditiya Media, Yogyakarta, hal. 105-117.</p>
<p>Nurjaya, I Nyoman (2000), “Hukum Negara Versus Hukum Orang Rimbo : Kasus Tetumbang di Kawasan Hutan Bukit Dua Belas, Jambi”, dalam E.K.M. Masinambow (Ed), Hukum dan Kemajemukan Budaya, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, hal. 208-227.</p>
<p>Nurjaya, I Nyoman (2001), “Magersari : Studi Kasus Pola Hubungan Kerja Penduduk Setempat dalam Pengusahaan Hutan”, Disertasi Doktor (S3) Program Pascasarjana Universitas Indonesia, tidak dipublikasi.</p>
<p>Peluso, Nancy Lee (1992), Rich Forest, Poor People : Resource Control and Resistance in Jav, University of California Press, Berkeley, USA.</p>
<p>Poffenberger, Mark (Ed) (1990), Keepers of the Forest, Land Management Alternatives in Southeast Asia, Ateneo de Manila University Press, the Philippines.</p>
<p>Poffenberger, Mark (Ed) (2001), Communities and Forest Management in Southeast Asia, WG-CIFM, Berkeley, USA.</p>
<p>Rahail, J.P. (1995), Bat Batang Fitroa Fitnangan, Tata Guna Tanah dan Laut Tradisional Kei, Yayasan Sejati, Jakarta.</p>
<p>Simon, Hasanu (1993), Hutan jati dan Kemakmuran, Problematika dan Strategi Pemecahannya, Aditya Media, Yogyakarta.</p>
<p></span></p>
<div class="blogger-post-footer">kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani</div>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/blogmanifest.wordpress.com/15/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/blogmanifest.wordpress.com/15/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/blogmanifest.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/blogmanifest.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/blogmanifest.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/blogmanifest.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/blogmanifest.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/blogmanifest.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/blogmanifest.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/blogmanifest.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/blogmanifest.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/blogmanifest.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/blogmanifest.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/blogmanifest.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/blogmanifest.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/blogmanifest.wordpress.com/15/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blogmanifest.wordpress.com&amp;blog=2436781&amp;post=15&amp;subd=blogmanifest&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/moratorium-logging-dalam-perspektif-antropologi-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0fea1df552ee75e90f3ddabb939beacc?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">blogmanifest</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK MASYARAKAT (CLASS ACTION)</title>
		<link>http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/gugatan-perwakilan-kelompok-masyarakat-class-action/</link>
		<comments>http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/gugatan-perwakilan-kelompok-masyarakat-class-action/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Jan 2008 05:26:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>blogmanifest</dc:creator>
				<category><![CDATA[jurnal 40/XIII/2007]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/gugatan-perwakilan-kelompok-masyarakat-class-action/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh I Nyoman Nurjaya I. PENDAHULUAN Konsep gugatan perwakilan masyarakat (Class Action) pada mulanya hanya dikenal di negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo-Saxon atau Common Law system, seperti Inggris dan Amerika Serikat. Untuk pertama kali gugatan Class Action diatur dalam Supreme Court Judicature Act pada tahun 1873 di Inggris. Kemudian, konsep tersebut diadopsi oleh Amerika [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blogmanifest.wordpress.com&amp;blog=2436781&amp;post=14&amp;subd=blogmanifest&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span class="fullpost"><span style="font-size:85%;">Oleh<br />
I Nyoman Nurjaya<br />
</span><br />
I. PENDAHULUAN<br />
Konsep gugatan perwakilan masyarakat (Class Action) pada mulanya hanya dikenal di negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo-Saxon atau Common Law system, seperti Inggris dan Amerika Serikat. Untuk pertama kali gugatan Class Action diatur dalam Supreme Court Judicature Act pada tahun 1873 di Inggris. Kemudian, konsep tersebut diadopsi oleh Amerika Serikat dan dituangkan dalam United State Federal Rule of Civil Procedure pada tahun 1938. Pada tahun 1966 dinyatakan secara eksplisit dalam Pasal 23 dari US Federal Rule of Civil Procedure tersebut, khususnya yang mengatur tentang prosedur gugatan Class Action.<br />
Istilah gugatan Class Action, selanjutnya disebut gugatan CA, mulai dikenal dalam hukum acara perdata di Indonesia sejak diundangkannya UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan lebih lanjut dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tetapi, apa pengertian, makna dan tujuan serta bagaimana mekanisme gugatan CA tersebut belum banyak dipahami dan dimengerti dengan benar oleh kalangan hukum (para praktisi hukum, akademisi hukum, termasuk para mahasiswa hukum) apalagi oleh masyarakat luas di Indonesia.<br />
<span id="more-14"></span>Makalah yang bersahaja ini mencoba untuk menjelaskan pengertian, makna dan tujuan, serta mekanisme gugatan CA dalam persepktif teori menurut sistem hukum acara perdata dan implementasinya dalam praktik peradilan, dengan menampilkan kasus-kasus konkrit di Indonesia maupun di negara-negara penganut sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law System).</span><span class="fullpost">II. GUGATAN CLASS ACTION: SEJARAH PERKEMBANGAN DAN KASUS-KASUS DI BEBERAPA NEGARA<br />
Dari perspektif sejarah, konsep gugatan perwakilan kelompok masyarakat (class action) pertama kali dikenal di Inggris yang menganut Common Law System. Sejak diberlakukannya Supreme Court Judicature Act pada tahun 1873 di Inggris, gugatan Class Action (CA) disidangkan pada Supreme Court. Namun, sebelum tahun 1873 gugatan CA hanya dapat disidangkan pada Court of Chancery. Kemudian, gugatan CA diadopsi dan dikembangkan lebih lanjut di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia dengan menggunakan konsep dan praktik-praktik peradilan yang berlangsung di Inggris.<br />
Pasal 10 Rule of Procedures gugatan CA dalam Supreme Court of Judicature Act tahun 1873 menyatakan :<br />
Where there are numerous parties having the same interest in one action, one or more of such parties may sue or be sued or may be authorized by the court to defend in such action on behalf of or for the benefit of all parties so interested.<br />
Rumusan gugatan CA seperti di atas kemudian diadopsi ke dalam Rule 23 the United State Federal Rules of Civil Procedures (Amerika Serikat), The Federal Court of Australia Act (Australia), dan The Quebec Law Respecting the Class Actions (Quebec, Kanada), dan juga dalam pengaturan gugatan CA di negara-negara lain seperti : Rule 13 Part 8 The Rules of Supreme Court (New South Wales, Australia), dan Order 1 Rule 8 India Code of Civil Procedure tahun 1908 kemudian direvisi pada tahun 1976 (India).<br />
Mahkamah Agung Filipina pada tahun 1993 juga mengakui prosedur gugatan CA dalam kasus sengketa lingkungan Minor Oposa. Kasus ini melibatkan penggugat yang terdiri dari 14 anak-anak di bawah umur (minor) yang didampingi oleh para orang tua mereka mengajukan gugatan terhadap Menteri Lingkungan Hidup Filipina (Secretary of the Department of Environment and Natural Resources/DENR) mengenai pembatalan ijin penebangan hutan (logging) dengan mengatasnamakan kelompok penggugat dan sekaligus generasi mendatang yang memiliki kepentingan dan kepedulian yang sama bagi kelestarian hutan di Filipina.<br />
Di Amerika Serikat, reformasi hukum untuk memasukkan konsep gugatan CA mulai dilakukan pada tahun 1966, dengan melakukan perubahan dan penambahan Pasal 23 mengenai gugatan CA dalam hukum acara perdata pada tingkat Federal. Pada tahun 1975 prosedur gugatan CA diadopsi dan diatur dalam New York Civil Procedure Law and Rules. Dalam United State Uniform Class Actions Act, sebuah UU mengenai pengaturan gugatan CA yang diadopsi oleh The National Conference of Commissioners on Uniform State Laws mensyaratkan bahwa prosedur sertifikasi awal dan pemberitahuan (notice) merupakan syarat yang wajib dipenuhi untuk menetapkan apakah gugatan yang diajukan kelompok masyarakat menjadi gugatan CA atau hanya gugatan biasa.<br />
Kasus-kasus gugatan CA yang menarik perhatian publik di Amerika Serikat antara lain kasus Agent Orange (1987), kasus Dalkon Shield (1989), dan kasus the Smokers versus Tobacco Companies (1997).<br />
Kasus Agent Orange (1987) adalah gugatan CA yang diajukan oleh lebih dari seribu kaum veteran perang Vietnam terhadap pabrik kimia beracun yang memproduk defoliant sebagai senjata dalam perang Vietnam. Penggugat mendalilkan bahwa bahan kimia beracun defoliant yang disebut agent orange (salah satu jenis dioxin) menimbulkan cacat fisik dan trauma psikologis yang serius bagi para penggugat. Kendati kemudian gugatan ini memerlukan pembuktian yang kompleks, hakim pengadilan pada akhirnya memutuskan untuk memenuhi gugatan CA penggugat dengan pemberian kompensasi sejumlah US $ 250.000.000, yang didistribusikan dalam 2 bentuk, yaitu : (1) pemberian santunan secara tunai dan langsung kepada para penggugat (class members), dan (2) memberi pelayanan rehabilitasi dan perawatan kesehatan bagi para korban perang Vietnam yang telah dikenali maupun yang belum dikenali (future claimants). Sedangkan, kasus<br />
Kasus Dalkon Shield adalah gugatan CA yang diajukan para penggugat terhadap perusahaan yang memproduk kontraseptif (intrautrine contraceptive device). Alat kontraseptif ini ternyata menimbulkan sterilitas para penggunanya dan cacat pada bayi yang dilahirkan para ibu yang menggunakan kontraseptif tersebut. Gugatan CA ini dimenangkan oleh para penggugat dengan pemberian ganti rugi dalam bentuk uang kepada kelompok penggugat.<br />
Sedangkan, kasus Smokers versus Tobacco Companies (1977) adalah gugatan CA Norma Broin (42 tahun) mantan pramugari American Airlaines yang menderita kanker paru-paru karena menjadi perokok pasif (secondhand smoker) selama bertugas sebagai pramugari. Ia mewakili dirinya sendiri dan teman-teman sekerjanya yang menderita maupun belum terkena kanker paru-paru. Pengadilan Negeri Miami, Florida memutuskan kepada perusahaan-perusahaan rokok membayar sebanyak US $ 300.000.000 untuk melakukan studi tentang penyakit-penyakit yang disebabkan oleh rokok (study of tobacco related disseases), sedangkan kompensasi untuk dirinya sendiri (individual compensation) tidak dikabulkan pengadilan.<br />
Gugatan CA juga diimplementasikan dalam kasus Bhopal di India. Pemerintah India mengajukan gugatan CA dengan mengatasnamakan seluruh korban kebocoran gas beracun atas dasar Bhopal Gas Leak Disaster (Processing of Claims) Act 1985. Selain itu, prosedur gugatan CA juga pernah diterapkan dalam kasus Ganga Pollution (Tanneries) yang diajukan seorang penduduk India kepada perusahaan-perusahaan industri yang membuang limbahnya ke sungai Gangga. Dalam kasus Ganga Pollution, pengadilan melalui surat kabar kemudian memanggil seluruh pengusaha industri yang membuang limbahnya ke sungai Gangga untuk menjawab gugatan atas pencemaran sungai yang dilakukan. Instansi pemerintah lokal (wilayah India Utara) dan pengusaha-pengusaha yang digugat kemudian mengajukan counter affidavits di pengadilan untuk menjelaskan bahwa limbah yang dibuang ke sungai telah diolah sebelumnya sehingga tidak mencemari sungai.<br />
Prosedur gugatan CA di Australia lebih banyak diatur dalam Court Rules (yurisprudensi) dari pada dalam peraturan perundang-undangan. Prosedur gugatan CA diatur dalam Federal Court of Australia Act 1976. Di negara bagian New South Wales (NSW) prosedur gugatan CA diatur dalam the NSW Supreme Court Rules 1970. Selain itu, dalam perundang-undangan yang mengatur masalah-masalah lokal prosedur gugatan CA juga dirumuskan dalam the NSW Anti-Discrimination Act 1977. Untuk kasus-kasus lingkungan hidup di wilayah negara bagian NSW, prosedur gugatan CA diatur dalam beberapa undang-undang seperti : Environmental Planning and Assesment Act 1980; the Local Government Act 1993; the Heritage Act; dan the Water Board (Corporatisation) Act 1994.<br />
Bagaimana kasus-kasus gugatan CA yang pernah terjadi dalam praktik peradilan di Indonesia ? Seorang pengacara R.O. Tambunan pernah melakukan gugatan CA terhadap pabrik rokok Bentoel Remaja ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan mengatasnamakan diri sendiri sebagai orang tua dan mewakili seluruh remaja Indonesia, dengan dalil bahwa iklan rokok Bentoel Remaja telah meracuni kalangan remaja, rokok telah menimbulkan gangguan kesehatan dan merusak masa depan generasi muda Indonesia.<br />
Selain itu, seorang Muhtar Pakpahan yang terjangkit penyakit demam berdarah dengan mengatasnamakan seluruh warga Jakarta melakukan gugatan CA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kesehatan DKI Jakarta yang dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk menjaga kebersihan lingkungan Jakarta, sehingga muncul penyakit demam berdarah dan menimbulkan korban seperti yang dialaminya sendiri maupun warga Jakarta yang lain.<br />
Kasus gugatan CA yang lain adalah : (1) Gugatan CA dari 9 buruh PT. Industri Sandang I untuk diri mereka sendiri dan mewakili 1200 buruh yang lain Patal Senayan yang dirugikan oleh perusahaan karena pemutusan hubungan kerja ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; dan (2) Gugatan CA ke pengadilan negeri Jakarta Pusat yang diajukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kepada PT. PLN (Persero) dengan mengatasnamakan seluruh konsumen listrik di wilayah DKI Jakarta. karena terjadi pemadaman listrik secara serentak di seluruh wilayah Jakarta, sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun moril bagi para pelanggan (konsumen) listrik PLN.<br />
Namun demikian, dalam praktik peradilan yang berlangsung selama ini ternyata tak satu pun dari gugatan CA di atas dikabulkan oleh pengadilan, dengan alasan dasar hukum gugatan CA belum diatur sebagai hak prosedural kelompok masyarakat dalam sistem hukum perdata maupun hukum acara perdata di Indonesia.<br />
Hal ini di kemudian hari menjadi bahan pemikiran dari kalangan akademisi maupun praktisi hukum, seiring dengan perkembangan masalah-masalah hukum dan tuntutan era kesejagatan (globalisasi), untuk memasukkan konsep gugatan CA ke dalam sistem hukum acara perdata di Indonesia. Dengan mengadopsi model yang berkembang di negara-negara penganut Common Law System seperti Inggris, Amerika Serikat, Kanada, dan Australia, maka untuk pertama kali wacana gugatan CA diusulkan dan diskusikan dalam pemdibahasan rancangan undang-undang mengenai pengelolaan lingkungan hidup, yang sekarang menjadi UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan selanjutnya dituangkan dalam ketentuan pasal-pasal UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan..</p>
<p>III. MAKNA, TUJUAN, DAN MEKANISME GUGATAN CLASS ACTION<br />
Mekanisme penyelesaian sengketa melalui gugatan perdata ke pengadilan negeri (litigasi) dalam sistem hukum di Indonesia pada dasarnya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (Herziene Indonesisch Reglement/HIR, atau Reglemen Indonesia yang Diperbarui (Stb. 1848 No. 16 dan Stb. 1941 No. 44) untuk daerah Jawa dan Madura, sedangkan untuk daerah luar Jawa dan Madura berlaku Rechtsreglement Buitengewesten/Rbg (Regelemen Daerah Seberang &#8211; Stb. 1927 No. 227) untuk daerah luar Jawa dan Madura.<br />
Tetapi, sejak tahun 1997 dalam sistem hukum acara perdata di Indonesia diatur satu mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan yang dikenal sebagai gugatan perwakilan kelompok masyarakat (Class Action).<br />
Dalam Pasal 37 (1) UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH) dinyatakan seperti berikut :<br />
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat.<br />
Penjelasan Pasal 37 (1) UULH menyatakan :<br />
Yang dimaksud hak mengajukan gugatan perwakilan adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.<br />
Dari rumusan Pasal 37 (1) UULH di atas dapat diartikan bahwa gugatan CA dalam kasus lingkungan hidup merupakan hak prosedural dari kelompok masyarakat (Class Members) dalam bentuk gugatan ke pengadilan melalui perwakilan kelompoknya (Class Representative), atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan untuk memperoleh ganti rugi dan/atau tindakan tertentu akibat dari perbuatan pecemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan tergugat.<br />
Lebih lanjut, dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UUK) diatur pula mengenai gugatan CA dalam kaitan dengan kasus perusakan hutan. Dalam Pasal 71 (1) dinyatakan :<br />
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan atau melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan kehidupan masyarakat.<br />
Selain itu, dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) juga diatur mengenai hak masyarakat untuk mengajukan gugatan CA untuk kasus pelanggaran pelaku usaha terhadap konsumen. Dalam Pasal 46 (1) dinyatakan :<br />
Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh : a. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan; b. sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama; c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, &#8230;&#8230; dst.; d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi &#8230;. dst.<br />
Penjelasan Pasal 46 (1) hurup b seperti berikut :<br />
Undang-undang ini mengakui gugatan kelompok atau Class Action. Gugatan kelompok atau Class Action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah adanya bukti transaksi.<br />
Secara teoritis, makna dan tujuan pokok dari gugatan CA pada dasarnya dapat dijelaskan seperti berikut :<br />
Gugatan CA bermakna untuk menghindari adanya gugatan-gugatan individual yang bersifat pengulangan (repition) terhadap permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan yang sama dari sekelompok orang yang menderita kerugian karena kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Ini berarti gugatan yang diajukan sekelompok orang melalui gugatan CA akan lebih bersifat ekonomis (judicial economic) jika dibanding setiap orang mengajukan gugatan sendiri-sendiri ke pengadilan. Selain itu, waktu dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengajukan gugatan CA akan menjadi lebih efisien (judicial cost efficiency) apabila dibandingkan dengan mengajukan gugatan secara individual dari masing-masing anggota kelompok.<br />
Gugatan CA memberi akses pada keadilan (access to justice) karena beban yang ditanggung bersama untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dalam rangka memperjuangkan hak kelompok masyarakat atas keadilan memperoleh ganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu menjadi lebih diperhatikan dan diprioritaskan penanganannya oleh pengadilan.<br />
Gugatan CA juga mempunyai makna penting dalam upaya pendidikan hukum (legal education) dalam masyarakat : (a) di satu sisi gugatan CA dapat mendorong perubahan sikap kelompok masyarakat (class members) untuk memperoleh keadilan dan lebih berani menuntut haknya melalui jalur pengadilan; (b) di sisi lain gugatan CA mendorong perubahan sikap dari mereka yang berpotensi merugikan hak dan kepentingan masyarakat luas dalam pengelolaan lingkungan hidup; dan (c) gugatan CA juga dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi siapa pun yang pernah merugikan hak dan kepentingan kelompok orang dalam masyarakat.<br />
Untuk menjaga makna dan tujuan dari pengajuan gugatan CA seperti diuraikan di atas, maka setiap gugatan CA harus memenuhi persyaratan seperti berikut :<br />
Adanya sejumlah/sekelompok orang (numerousity of class members) dan beberapa orang dari mereka yang diberi kuasa mewakili dirinya sendiri maupun anggota kelompoknya (class representative) untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.<br />
Adanya kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan kepentingan dari semua anggota kelompok (commonality of class members), baik yang memberi kuasa maupun yang diberi kuasa, dalam pengajuan gugatan perdata ke pengadilan.<br />
Adanya kesamaan jenis tuntutan (typicality) ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu dari semua anggota kelompok, yang diwakili maupun yang mewakili kelompoknya.<br />
Adanya kelayakan karakter dari para wakil kelompok (class representative) untuk tampil secara jujur, adil, bertanggungjawab dan mampu melindungi kepentingan semua anggota kelompoknya (class members) dalam persidangan di pengadilan (adequacy of representation).<br />
Dari uraian mengenai pengertian, makna dan tujuan pokok gugatan CA seperti di atas dapat diketahui bahwa gugatan CA pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa perdata melalui jalur pengadilan (in court settlement) oleh sekelompok orang dengan memberi kuasa kepada satu atau lebih orang (yang berasal dari anggota kelompoknya) untuk mewakili mengajukan gugatan ke pengadilan.<br />
Jika dikaitkan dengan ketentuan mengenai hak gugat perwakilan masyarakat (Class Action) dalam Pasal 37 (1) UULH; Pasal 71 (1) UUK; dan Pasal 46 UUPK, maka terdapat perluasan pengertian, makna dan tujuan dari gugatan CA , karena :<br />
Mengenai muatan Haknya : Hak kelompok masyarakat ternyata tidak hanya menyangkut pengajuan gugatan perdata ke pengadilan melalui perwakilannya, tetapi juga mengenai hak untuk melaporkan ke penegak hukum (pidana) mengenai pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup (dalam UULH), atau mengenai kerusakan hutan (dalam UUK) yang merugikan kepentingan masyarakat.<br />
Mengenai Subyek Hukumnya : Subyek hukum yang mempunyai hak mengajukan gugatan CA dalam UULH dan UUK ternyata tidak hanya kelompok masyarakat melalui perwakilannya, tetapi juga dapat dilakukan melalui representative standing oleh :<br />
(a) Instansi Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup mewakili kepentingan masyarakat (dalam UULH); atau<br />
(b) Pemerintah dan/atau Instansi terkait mewakili sejumlah konsumen yang menjadi korban pelanggaran pelaku usaha (dalam UUPK).<br />
Selain itu, dalam konteks instrumen hukum yang diperlukan untuk mengajukan gugatan CA ternyata masih belum cukup dengan ketentuan pasal yang diatur dalam undang-undang, karena secara eksplisit dinyatakan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Sedangkan, sejauh ini PP yang dimaksudkan untuk mengoperasional prosedur gugatan CA belum diwujudkan oleh pemerintah. Hal ini mempunyai implikasi yang signifikan dalam hubungan dengan implementasi dan kinerja hakim ketika memeriksa gugatan CA di pengadilan.</p>
<p>IV. CATATAN PENUTUP<br />
Gugatan CA merupakan hak prosedural dalam bentuk gugatan oleh kelompok masyarakat (Class Members) melalui perwakilannya (Class Representatives), atas dasar kesamaan masalah (commonality of legal problem), fakta hukum (question of law), dan kesamaan kepentingan (common of interest), untuk memperoleh ganti rugi dan/atau tindakan tertentu dari (para) tergugat melalui proses peradilan perdata.<br />
Hak gugat perwakilan kelompok masyarakat (CA) ini memberi akses keadilan (access ti justice) kepada masyarakat dalam penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan (in court settlement). Hak gugat perwakilan kelompok masyarakat ini sesungguhnya seiring dengan prinsip yang tercermin dalam ketentuan Pasal 4 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehakiman yang mengamanatkan : Peradilan harus dilaksanakan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.<br />
Selain itu, juga sejalan dengan amanat Pasal 5 (2) UU Pokok Kehakiman di atas yang menyatakan :<br />
Dalam perkara perdata Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapai peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.<br />
Namun demikian, ketentuan mengenai gugatan CA dalam praktik peradilan perdata sesungguhnya belum merupakan hak prosedural yang bersifat operasional, karena ketentuan Pasal 37 (1) UULH; Pasal 71 (1) UUK; dan Pasal 46 (1) hurup b UUPK secara eksplisit dinyatakan masih membutuhkan aturan pelaksanaan lebih lanjut dalam bentuk peraturan pemerintah (yang sampai sekarang belum diterbitkan oleh pemerintah). Sejak tahun 2002 dasar hukum yang dapat digunakan untuk mengajukan gugatan CA sejauh ini bukan diatur dalam Peraturan Pemerintah, tetapi dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tatacara Pengajuan Hak Gugat Perwakilan Masyarakat (Class Action).</p>
<p><span style="font-size:85%;">DAFTAR PUSTAKA</span><span style="font-size:85%;">Alder, John &amp; David Wilkinson (1998), Environmental Law &amp; Ethics, Macmillan Inc. New York.<br />
Revesz, Richard L. (1997), Foundations of Environmental Law and Policy, Oxford University Press, New York.<br />
Santosa, Mas Achmad et.al. (1999), Pedoman Penggunaan Gugatan Perwakilan (Class Action), ICEL, PIAC, dan YLBHI, Jakarta.<br />
Santosa, Mas Achmad (2001), Good Governance &amp; Hukum Lingkungan, ICEL, Jakarta.</p>
<p></span></span></p>
<div class="blogger-post-footer">kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani</div>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/blogmanifest.wordpress.com/14/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/blogmanifest.wordpress.com/14/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/blogmanifest.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/blogmanifest.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/blogmanifest.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/blogmanifest.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/blogmanifest.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/blogmanifest.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/blogmanifest.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/blogmanifest.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/blogmanifest.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/blogmanifest.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/blogmanifest.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/blogmanifest.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/blogmanifest.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/blogmanifest.wordpress.com/14/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blogmanifest.wordpress.com&amp;blog=2436781&amp;post=14&amp;subd=blogmanifest&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/gugatan-perwakilan-kelompok-masyarakat-class-action/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0fea1df552ee75e90f3ddabb939beacc?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">blogmanifest</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BERBASIS MASYARAKAT</title>
		<link>http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/pengelolaan-lingkungan-hidup-berbasis-masyarakat/</link>
		<comments>http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/pengelolaan-lingkungan-hidup-berbasis-masyarakat/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Jan 2008 05:23:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>blogmanifest</dc:creator>
				<category><![CDATA[jurnal 40/XIII/2007]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/pengelolaan-lingkungan-hidup-berbasis-masyarakat/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Imam Koeswahyono Persoalan lingkungan merupakan salah satu persoalan dunia yang mengemuka pada seperempat abad terakhir, termasuk di Indonesia sehingga isu lingkungan sangat menarik untuk didiskusikan. Ada berbagai variabel yang mempengaruhi lingkungan mulai dari politik, ekonomi, sosial, hukum, budaya bahkan agama, sehingga pengelolaannya harus dipandang sebagai masalah yang inter disipliner. Pengelolaan lingkungan hidup yang diartikan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blogmanifest.wordpress.com&amp;blog=2436781&amp;post=13&amp;subd=blogmanifest&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span class="fullpost"><span style="font-size:85%;">Oleh:<br />
Imam Koeswahyono</span></span><br />
<span class="fullpost"><span style="font-size:85%;"><br />
</span>Persoalan lingkungan merupakan salah satu persoalan dunia yang mengemuka pada seperempat abad terakhir, termasuk di Indonesia sehingga isu lingkungan sangat menarik untuk didiskusikan. Ada berbagai variabel yang mempengaruhi lingkungan mulai dari politik, ekonomi, sosial, hukum, budaya bahkan agama, sehingga pengelolaannya harus dipandang sebagai masalah yang inter disipliner.</span></p>
<p><span class="fullpost"><span id="more-13"></span>Pengelolaan lingkungan hidup yang diartikan sebagai adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang mencakup kebijaksanaan penataan , pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup (Pasal 1 angka 2 Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup). Amanat pasal tersebut memiliki makna terdapat korelasi antara Negara (state), wujud perbuatan hukumnya berupa kebijakan (policy making) serta sistem tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab.<br />
Dalam banyak kasus di bidang lingkungan yang mencuat mengindikasikan bagaimana sesungguhnya terjadi perbedaan hitam-putih antara apa yang dituangkan dalam regulasi sebagai perwujudan akan kepedulian Negara (baca: pemerintah), rakyat yang dimanifestasikan dalam kelembagaan perwakilan (DPR/ DPRD) serta lembaga yudisial sebagai garda terakhir dalam penegakan hukum (law enforcement). Muara dari kegagalan pemerintah dan lembaga peradilan dalam menangani persoalan lingkungan membawa akibat pada resistensi korban lingkungan misalnya: aksi demo dengan blokade jalan, merusak fasilitas industri baik atas dasar investasi domestik maupun asing, pembangkangan yang kesemuanya menggambarkan senjata terakhir dari kaum yang kalah (weapons of the weak).<br />
II. Beberapa Persoalan Dasar Bidang Lingkungan<br />
Sebagai salah satu contoh kasus bencana lumpur panas di Porong kabupaten Sidorjo yang terjadi pada 29 Mei 2006 semula merupakan kasus pada skala regional pada akhirnya mengemuka sebagai kasus skala nasional dan menunjukkan kegagalan pemerintah dalam mengatasinya. Bencana yang mencapai luas 65 ribu hektar belum termasuk 42.800 ha di Pejarakan, Besuki dan Kedung Cangkring, 10.426 unit bangunan, 65 masjid &amp; mushala, 33 sekolah, 31 pabrik, 4 kantor (Kompas 12 Mei 2007). Persoalan ganti rugi yang sesungguhnya menjadi kewajiban pihak perusahaan (PT Minarak Lapindo Jaya) hanya sanggup membayar 42 bidang dari 662 di Jatirejo. Pemerintah telah mencoba melakukan upaya dengan pembentukan Tim Nasional yang kemudian diganti Badan Penanggulangan Lumpur dengan saluran pengelak, bola beton, serta rencana counter weight belum menunjukkan hasil yang signifikan. Berdasarkan fakta kasus tersebut, maka beberapa persoalan mendasar yang dapat penulis jabarkan mencakup:<br />
1. Persoalan orientasi dasar lingkungan berbasis negara (pemerintah)/ state based environmental management tercantum pada Pasal 8 – 13 UU No.23 Tahun 1997 memiliki kelemahan mendasar. Kelemahan tersebut adalah perspektif sektoral(sectoral perspective) dan partisipasi publik (baca masyarakat) yang semu (Pasal 5 Ayat (3) dan 7 Ayat (1) dan (2). Dikatakan semu, karena sifatnya hanya proforma (tokenism) belaka, tak ada kemampuan publik untuk melakukan kontrol yang efektif atas bagaimana pengelolaan lingkungan dilakukan oleh pemerintah yang menurut Koesnadi Hardjasoemantri (2006) seharusnya mewujudkan Good Environmental Government (GEG) (Koesnadi Hardjasoemantri, 2006: 70-78).<br />
2. Kuatnya pengaruh variabel politik dan ekonomi serta tradisi hukum tertulis (positive law tradition) terhadap kebijakan pengelolaan lingkungan membawa dampak negatif terhadap politik hukum dan substansi regulasi pengelolaan lingkungan (state based environmental management). Konsep ini pada gilirannya akan menciptakan wujud kebijakan, pengaturan maupun penegakan hukum yang mengesampingkan etika &amp; moral, kearifan lokal (indigenous knowledge) serta kritik maupun keluhan korban lingkungan.<br />
3. Sekalipun isu global baik &#8220;caring for the earth: a strategy for sustainable living&#8221; tahun 1980 yang disusun oleh IUCN, UNEP dan WWF yang diterjemahkan menjadi pembangunan berkelanjutan (Koesnadi Hardjasoemantri, 2006: 117-118) maupun konsep United Nation Development Program 2006-2010 pada 2005 yang dinamakan &#8220;Millenium Development Goals (MDG’s)&#8221; yang dilatari peristiwa krisis multi dimensional dan transformasi politik, belum menyentuh seluruh pemangku kepentingan (stake holders) khususnya akar rumput (grassroot/ rakyat). Artinya wacana global masih sebatas pada elit pemerintah, teknokrat maupun kalangan intektual akademis. Pada akhirnya forum seminar, lokakarya, diskusi publik masih sebatas menggaungkan isu tersebut sebagai wacana belaka. Tak pelak, kesenjangan konsep dan cara pandang antara pemerintah dan warga negara mengenai isu lingkungan sangat mencederai rasa keadilan rakyat.<br />
4. Kelemahan posisi tawar pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional baik bilateral maupun multi lateral, membawa dampak pada degradasi sumber daya alam (natural resources degradation) seperti perundingan dengan pemerintah Australia dalam Timor gap (1997), perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Singapura (2007) sehingga kerusakan kepulauan Riau akibat eksploitasi pasir semakin mengkhawatirkan. Belum termasuk kegagalan negosiasi dengan perusahaan transnasional seperti dengan PT Freeport Mc Moran Inc, PT Newmont Minahasa Raya, sehingga proses pencemaran yang hebat terus terjadi sekalipun telah timbul banyak korban.<br />
III. Beberapa Pandangan Jalan Keluar/ Solusi<br />
Beranjak beberapa persoalan mendasar yang dapat disarikan oleh penulis pada bagian di muka, maka dengan mempelajari bahan-bahan bacaan teoritik, hasil-hasil penelitian lapang, makan di bawah ini beberapa opsi solusi mengenai permasalahan lingkungan khususnya dapat perspektif hukum dan sosial adalah sebagai berikut:<br />
1. Dengan mengambil beberapa contoh kegiatan yang sekalipun masih sangat langka menurut hemat penulis berhasil dilakukan di beberapa daerah tentang pengelolaan lingkungan berbasis masyarakat (community based environmental management) seperti di taman nasional Bunaken (Sulawesi Utara) (Puslitbang BPN dan FH-Unibraw.,2005), Wonosobo dengan Community forestry (Anu Lounella, 2006) Wonosari dengan Wana Gama mengusung konsep social forestry (1994) menunjukkan bahwa sesungguhnya ada nilai esensial bahwa rakyat memiliki konsep kearifan yang bersifat/ bercorak lokal (Indigenous knowledge) yang potensial ditumbuhkembangkan menjadi pengarusutamaan (mainstreaming) dalam masalah lingkungan (Anonimous.,2000 Ringkasan Konferensi Nasional Pengelolaan Sumber Daya Alam dan UNDP Country Programme for Indonesia, Desember 2005: 1-6, 37-40); Kearifan lokal yang merupakan mozaik kekayaan budaya Indonesia sayangnya hingga sekarang belum dikaji, dikembangkan apalagi diakui dan dilindungi eksistensinya.<br />
2. Pemerintah bersama masyarakat menginisiasi suatu forum kecil di beberapa daerah yang berdasarkan hasil studi bersifat komprehensif mengalami permasalahan lingkungan dengan para pemangku kepentingan dengan skema/pola apa yang sesungguhnya dimaui oleh rakyat khususnya yang menjadi korban. Perspektif tanggung jawab dalam undang-undang No.23 Tahun 1997 Pasal 41-48 menunjukkan berperspektif pelaku. Tak pelak dalam upaya penegakan hukum baik yang dilakukan oleh kepolisian/ PPNS pada Pasal 40 maupun oleh pengadilan mengindikasikan keberpihakan pada pelaku yang notabene mapan dalam ekonomi serta akses. Tak harus inisiasi bersifat antisipatif melainkan sesungguhnya yang pas adalah preskriptif. Sungguh celaka, berdasarkan pengalaman, dunia akademis pendidikan tinggi yang awalnya sangat diandalkan untuk memberikan &#8220;pencerahan&#8221; melalui kajian-kajian ilmiahnya yang &#8220;obyektif&#8221; karena tradisi budaya &#8220;mentalitas mengabdinya&#8221; terjerembab ke dalam jurang keberpihakan kepada pelaku/ dunia usaha dengan lantang dan seolah perasaan tidak berdosa menyatakan rakyat tidak berhak menunutut karena peristiwa kerusakan lingkungan merupakan faktor alamiah.<br />
3. Penuangan isu good corporate social responsibility harus dituangkan hitam di atas putih dalam kerangka ijin investasinya dengan sanksi siap untuk dicabut dan berarti harus siap dituntut pertanggungjawabannya secara hukum. Agar terjadi transparansi, maka setiap pemberian ijin investasi sekaligus satu paket kontrak sosial didesiminasikan kepada seluruh pemangku kepentingan dan komisi pengawas investasi daerah. Tentunya sejalan dengan ide tersebut, dalam upaya menggairahkan iklim investasi di daerah harus dibarengi dengan transparansi perijinan mulai prosedur, biaya, fasilitas, jaminan keamanan dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Usaha sistem pelayanan perijinan model satu atap seperti Sidoarjo, DKI baik diangkat dalam spektrum yang lebih luas bertaut dengan masalah lingkungan bagaimana menjadikan isu lingkungan yang berkelanjutan tidak sekadar gagasan di level birokrasi pemerintahan, dikalangan partai politikpun merupakan keniscayaan sebagai kebutuhan dasar bersama. Indonesia yang menurut hasil kajian lembaga internasional luas hutannya mencapai 120 juta hektar (10% luas total hutan tropis dunia) kerusakan sumber daya hutannya tercepat di dunia (terjadi perbedaan data FAO 2,8 juta hektar per tahun, Walhi 2,7 juta hektar sedangkan Departemen Kehutanan 1,18 juta hektar) tinggal menunggu waktu mengalami kehancuran yang salah satu faktornya diakibatkan oleh kerusakan lingkungan. Komitmen dan langkah nyata harus dilakukan menyusul diberlakukannya Peraturan Presiden No.7 Tahun 2005 tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009. Penggalangan partisipasi bukan lagi kata kunci melainkan penyadaran keterlibatan semua pemangku kepentingan menjadi keniscayaan.<br />
<span style="font-size:85%;"><strong></strong></span><br />
</span><span style="font-size:85%;"><strong>Daftar Pustaka</strong><br />
Ann Zammit.,2003., Development At Risk Rethinking UN-Business Partnership, The South Centre dan UNRISD, Geneve, Switzerland<br />
Anonim.,2000 ., Ringkasan Konferensi Nasional Pengelolaan Sumber Daya Alam<br />
Anonim.,2005., UNDP Country Programme for Indonesia (2006 – 2010), Desember<br />
Anu Lounella.,2006., Dinamika Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat Belajar Dari Kasus Wonosobo, makalah tidak dipublikasikan, Konggres Pluralisme Hukum ke 25, Universitas Indonesia, Depok<br />
Aris Ananta (Editor)..,2003., The Indonesia Crisis A Human Development Perspective, first Edition, Institute of Southeast Asian Studies, (ISEAS) Singapore<br />
Erman Rajagukguk., 2000., Peranan Hukum di Indonesia: Menjaga Persatuan, Memulihkan Ekonomi &amp; Memperluas Kesejahteraan Sosial, Pidato Tahun Emas Univ. Indonesia, 5 Februari, Depok<br />
Koesnadi Hardjasoemantri, Himawan Pambudi (Editor).,2006., Ekologi, Manusia dan Kebudayaan Kumpulan Tulisan Terpilih Prof Dr. Koesnadi Hardjasoemantri,SH.ML dalam rangka 80 tahun pengabdian almarhum, FH-UGM, Kehati, STPN, HuMa, Lapera, PSHK dan Kabare Magazine, Yogyakarta<br />
Imam Koeswahyono dkk.,2005., Hak Atas Ruang Di Atas dan Di Bawah Permukaan Air Studi di Bunaken, suku Bajo Kalimantan Timur dan kepulauan Seribu Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Laporan Hasil Penelitian Lapang, tidak dipublikasikan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Fakultas Hukum Unibraw<br />
Paramitra Jawa Timur.,2006., Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Hutan Negara, Kerja Kolaboratif, Yayasan Paramitra, Fakultas Hukum Unibraw, UMM &amp; Pemerintah Daerah Kabupaten Malang<br />
Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati., 2005., Argumentasi Hukum Hukum, Cetakan Kedua, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta<br />
Undang-undang No.23 Tahun 1997<br />
Peraturan Presiden No.7 Tahun 2005</span></p>
<div class="blogger-post-footer">kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani</div>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/blogmanifest.wordpress.com/13/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/blogmanifest.wordpress.com/13/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/blogmanifest.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/blogmanifest.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/blogmanifest.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/blogmanifest.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/blogmanifest.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/blogmanifest.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/blogmanifest.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/blogmanifest.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/blogmanifest.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/blogmanifest.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/blogmanifest.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/blogmanifest.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/blogmanifest.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/blogmanifest.wordpress.com/13/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blogmanifest.wordpress.com&amp;blog=2436781&amp;post=13&amp;subd=blogmanifest&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/pengelolaan-lingkungan-hidup-berbasis-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0fea1df552ee75e90f3ddabb939beacc?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">blogmanifest</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Militer oh militer&#8230;</title>
		<link>http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/militer-oh-militer/</link>
		<comments>http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/militer-oh-militer/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Jan 2008 05:20:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>blogmanifest</dc:creator>
				<category><![CDATA[artikel hari ham]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/militer-oh-militer/</guid>
		<description><![CDATA[Hak asasi manusia ( HAM ) adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan warga Negara Indonesia. ( Gatot Ardian A, SH, Sp.N ) Saat ini Indonesia telah memiliki perangkat hukum [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blogmanifest.wordpress.com&amp;blog=2436781&amp;post=12&amp;subd=blogmanifest&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><font size="1"></p>
<p align="justify">Hak asasi manusia ( HAM ) adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan warga Negara Indonesia. ( Gatot Ardian A, SH, Sp.N )</p>
<p align="justify"><span id="more-12"></span>Saat ini Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan UU yang cukup memadai untuk penegakkan HAM. Hal ini ditunjukkan dengan adanya TAP No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang peradilan HAM yang cukup memadai. Menurut salah satu wakil ketua DPR RI Soetardjo Sunggoguritno hal ini merupakan tonggak sejarah baru bagi bangsa Indonesia dalam upaya penegakkan HAM di negeri ini. Lebih lanjut Soertardjo mengatakan bahwa Indonesia perlu berbangga karena baru Indoensia dan Afrika Selatan yang kini memiliki UU tentang peradilan HAM.</p>
<p align="justify">Berbagai deretan perangkat UU, dan peraturan-peraturan hukum telah di buat oleh pemerintah Indonesia. Namun sangat disayangkan deretan panjang perangkat hukum mengenai HAM ini sekan-akan hanya dijadikan sebuah pajangan buku yang disimpan begitu saja, realisasi dan penerapan dari aturan hukum tersebut masih jauh dari harapan. Dengan kata lain, perangkat hukum tersebut belum mampu menjerat berbagai peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM, dalam bentuk kekerasan fisik maupun kekerasan mental – baik itu yang dilakukan aparat militer maupun kelompok sipil. Pendek kata, peristiwa pelanggaran HAM dalam bentuk dan manifestasinya masih mewarnai kehidupan sosial politik negeri ini.</p>
<p align="justify">Budaya kekerasan yang marak baik dalam dimensi politik, sosial, ekonomi dan pendidikan makin meruyak di negeri. Hegemoni kekuasaan berupa dominasi kekerasan fisik oleh negara sebagai peninggalan rezim Orde Baru tampaknya masih mengambil tempat ke tataran masyarakat, yang kemudian memicu terjadinya konflik horizontal di samping konflik vertikal yang bersumber dari bipolarisme antara kepentingan rakyat dengan kepentingan kekuasaan.</p>
<p align="justify">Selama ini pengakuan, penghormatan, perlindungan dan penegakan terhadap nilai-nilai HAM yang terjadi di Indonesia masih menunjukkan fakta terjadinya pelanggaran yang cukup tinggi. Wajah HAM di Indonesia masih kelabu, tuntutan rakyat terhadap pelaksanaan reformasi total diberbagai bidang kehidupan semakin deras. Dominasi kekerasan baik yang dilakukan oleh aparat keamanan, sipil maupun militer terhadap rakyat yang tidak berdaya masih kerap terjadi. Sedangkan peran militer yang tidak proporsional merupakan kontribusi besar atas sejumlah perkara yang melibatkan masalah HAM</p>
<p align="justify">Kalau kita mau melihat dan bercermin ke belakang berkait dengan berbagai pelanggaran HAM di Indonesia, kasus-kasus pelanggaran HAM di Jatim ( tragedi alas tlogo ) baru sebagian kecil dari sejumlah pelanggaran HAM di wilayah Indonesia, terutama yang dilakukan oleh aparat keamanan. Mulai dari Sabang sampai Merauke , militer pun masih mendominasi pelaku pelanggaran HAM, baik dalam bentuk kekerasan fisik maupun kekerasan mental. Dari berbagai bentuk pelanggaran HAM yang terjadi tersebut telah memakan korban baik tewas maupun yang cacat yang tidak sedikit.</p>
<p align="justify">Sebagai salah satu contoh terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Militer adalah peristiwa yang terjadi di Aceh. Peristiwa ini memakan 2 korban jiwa dari pihak sipil. Peristiwa ini bermula ketika aparat TNI yang bermaskas di Jl. Line Piap Emoi melakukan penyisiran di wilayah kecamatan Meurah Mulia desa Blang Reuma. Tanpa suatu sebab yang pasti aparat TNI menganiaya 2 orang ( ayah dan anak) hingga meninggal. Munculnya kekerasan di Aceh ini dan di berbagai daerah lain si Indonesia sudah lebih dari cukup untuk mempresentasikan fakta berbagai kekerasan yang oleh Militer di negeri ini.</p>
<p align="justify">Apalagi kalau diingat berbagai peristiwa kekerasan lain di masa lampau yang terasa sangat panjang jika dideretkan secara lengkap mulai dari tragedi Priok, kekerasan pembantaian &#8220;dukun santet&#8221; di Banyuwangi, Ciamis, dan berbagai daerah lain, tragedi Mei di Jakarta, Solo, dan berbagai kota lain, tragedi Sabtu Kelabu, 27 Juli 1996, penangkapan yang salah tangkap, serta rentetan kekerasan kerusuhan massa terjadi.</p>
<p align="justify">Belum lagi track record militer dalam menghadapi para demonstran, terutama dari mahasiswa ketika memprotes arogansi pemerintah pusat, misalnya ketika mahasiswa baik di daerah maupun di pusat memprotes RUU KKN, demonstrasi Sidang Umum, aksi massa yang menurut pengadilan Soeharto dan masih banyak kasus demonstrasi lainnya yang akhirnya memakan korban yang cukup besar, baik nyawa maupun materiil. Semua kenyataan tersebut menjadi catatan buram pelaksanaan HAM di Indonesia yang sebagian besar dilakukan oleh aparat keamanan.</p>
<p align="justify">Buruknya segi penyelesaian terhadap pelanggaran HAM terutama yang dilakukan oleh Militer juga semakin membuat masyarakat publik semakin yakin terhadap buruknya pelaksanaan HAM di Indonesia</p>
<p align="justify">Selama ini berbagai pelanggaran HAM yang indikasi kuatnya dilakukan aparat keamanan tidak jelas penyelesain hukumnya. Kasus-kasus pelanggaran HAM yang melibatkan aparat keamanan cenderung ditutup-tutupi dan bahkan diendapkaan. Kalaupun ada tindaklanjutnya, hal itu tidak kurang hanya basa-basi politik saja. Hal ini bisa kita lihat ketika DPR &#8220;mengadili&#8221; mantan jenderal berkait dengan pelanggaran HAM di Aceh, Tanjung Priok, Peristiwa Kudatuli dan Timor-Timur.</p>
<p align="justify">Publik menilainya hanya sekedar basa-basi dan sandiwara politik semata. DPR saat itu cenderung masih &#8220;takut&#8221; dan kurang piawai menghadapi para jenderal tersebut, sehingga tidak bisa maksimal mengorek lebih jauh keterlibatan mereka. Contoh dari sifat &#8220;takut&#8221; DPR adalah dalam pengambilan keputusan terhadap kasus semanggi dan trisakti. DPR mengambil keputusan bahwa peristiwa tersebut bukan termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat (kompas.com, 1/02/01).</p>
<p align="justify">Padahal kenyataannya, banyak korban jiwa akibat tindakan semena – mena dari Militer. Apalagi ketika para jenderal berapologi dengan retorika khas militer dan berlindung di balik baju &#8220;kebesarannya&#8221; berdalih tugas negara, menyelamatkan negara, menjaga &#8220;stabilitas nasional&#8221; dan sebagainya, menjadikan kasus tersebut semakin tidak jelas arahnya penyelesaiannya.</p>
<p align="justify">Sungguh suatu hal yang sangat ironis dan paradoks, ketika kita beritikad kuat dengan semangat reformasi untuk membangun demokrasi. Namun pada saat yang sama justru terjadi sebuah praktik yang dapat membunuh tumbuhnya demokrasi itu sendiri, yakni pelanggaran HAM. Karena harus diingat bahwa salah satu syarat bagi tumbuh-berkembangnya demokrasi adalah terjaminnya pelaksanaan Hak-hak Asasi Manusia. Akan tetapi, realitas yang terjadi sekarang justru sebaliknya.</p>
<p align="justify">Berbagai refleksi kasus di atas semakin menyakinkan masyarakat publik bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia masih dipenuhi cacat yang begitu parah. Oleh karena itu dalam peringatan hari HAM sedunia pada tanggal 10 Desember, sejarah kelam yang menyangkut pelaksanaan HAM di Indonesia ini bisa dijadikan pelajaran dan cermin bagi semua pihak. Tterutama pihak aparat keamanan yang sering menjadi <i>biang</i> pelanggaran HAM di Indonesia. Sudah seharusnya pihak aparat keamanan menjadi pelopor bagi pelaksanaan HAM di Indonesia yang baik, bukan malah sebaliknya menjadi pelaku dari pelanggaran HAM.</p>
<p align="justify">(Haru ’06)</p>
<p></font></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/blogmanifest.wordpress.com/12/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/blogmanifest.wordpress.com/12/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/blogmanifest.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/blogmanifest.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/blogmanifest.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/blogmanifest.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/blogmanifest.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/blogmanifest.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/blogmanifest.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/blogmanifest.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/blogmanifest.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/blogmanifest.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/blogmanifest.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/blogmanifest.wordpress.com/12/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/blogmanifest.wordpress.com/12/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/blogmanifest.wordpress.com/12/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blogmanifest.wordpress.com&amp;blog=2436781&amp;post=12&amp;subd=blogmanifest&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blogmanifest.wordpress.com/2008/01/03/militer-oh-militer/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0fea1df552ee75e90f3ddabb939beacc?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">blogmanifest</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Suparto Widjoyo: Kejahatan Lingkungan Adalah Kejahatan Terorisme</title>
		<link>http://blogmanifest.wordpress.com/2007/12/29/suparto-widjoyo-kejahatan-lingkungan-adalah-kejahatan-terorisme/</link>
		<comments>http://blogmanifest.wordpress.com/2007/12/29/suparto-widjoyo-kejahatan-lingkungan-adalah-kejahatan-terorisme/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 29 Dec 2007 08:46:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>blogmanifest</dc:creator>
				<category><![CDATA[wawancara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blogmanifest.wordpress.com/2007/12/29/suparto-widjoyo-kejahatan-lingkungan-adalah-kejahatan-terorisme/</guid>
		<description><![CDATA[Di kawasan Asia, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki aset lingkungan yang bisa dikatakan sangat memadai. Kondisi geografis negeri ini yang didominasi oleh laut, menyimpan kekayaan hayati yang beraneka ragam, di mulai dari titik tertimur hingga bagian paling barat negeri ini. Akan tetapi, kemewahan alam yang luar biasa itu ternyata tidak begitu bisa dimanfaatkan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blogmanifest.wordpress.com&amp;blog=2436781&amp;post=11&amp;subd=blogmanifest&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Di kawasan Asia, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki aset lingkungan yang bisa dikatakan sangat memadai. Kondisi geografis negeri ini yang didominasi oleh laut, menyimpan kekayaan hayati yang beraneka ragam, di mulai dari titik tertimur hingga bagian paling barat negeri ini. Akan tetapi, kemewahan alam yang luar biasa itu ternyata tidak begitu bisa dimanfaatkan dengan baik oleh putera-puteri negeri ini. Bencana dimana-mana, eksploitasi alam yang tak berperasaan terjadi berkali-kali, hingga mitos tentang persahabatan manusia dengan alam seolah musnah begitu saja.<br />
Menyikapi hal ini, paradigma kebangsaan mengenai pengelolaan lingkungan pun turut dipertanyakan. Apa yang menyebabkan perilaku manusia begitu biadab dalam memperlakukan alamnya. Berikut petikan wawancara kru Manifest bersama Suparto Wijoyo yang pernah menjabat sebagai ketua TIMNAS Lumpur LAPINDO.<span id="more-11"></span></p>
<p><strong>Menurut Anda, bagaimana sebenarnya paradigma lingkungan yang berkembang di Indonesia?</strong><br />
Paradigma lingkungan kita sesat. Selama ini, paradigma ekologi kita bahkan sama sekali tidak ekosentris. Manusia selalu memposisikan diri sebagai outsider dari lingkungannya. Padahal sesungguhnya dalam tata surya kita dan tataran ekosistem kita, manusia hanya merupakan bagian kecil dari ekosistem. Untuk itu seharusnya pandangan kita harus dirombak, dari antroposentris menjadi ekosentris. Untuk itulah, kini saatnya bagi kita untuk menjadi ”khalifah alamiah”. Prinsip bagi saya adalah, orang merusak lingkungan, mencemarkan lingkungan, itu tidak hanya dia melanggar hukum, tapi dia melawan Tuhan. Untuk itu saya selalu tekankan, tidak ada bahan pencemar yang paling menakutkan di dunia ini, kecuali manusia itu sendiri. Tidak ada destroyer yang paling hebat yang menghancurkan lingkungan kecuali kerakusan manusia itu..<br />
<strong>Jadi perilaku negatif manusia itu tadi yang menjadi penyebab utama pengrusakan lingkungan itu tadi. Mungkin perilaku negatif ini juga pada akhirnya menular pada perilaku pembangunan yang selalu dimaknai dengan pembangunan fisik semata. Menurut anda?</strong><br />
Ya kesesatan paradigmatik itu tadi. La wong kita ini yang sustainable itu pembangunannya, bukan lingkungannya yang sustainable. Nah, inilah kemenangan kapitalisme, sehingga hukum harus mampu merombak itu. Saya selalu katakan, sekarang saatnya ada perombakan yang revolusioner dalam tata kebijakan kita. Caranya adalah dengan mengarusutamakan lingkungan sebagai poros kebijakan. Problematika utama perkotaan adalah kesesatan tata ruang yang telah bergeser menjadi tata uang. Apa yang terjadi di kota Malang misalnya, Malang sebagai kota sejuta spanduk. Areal-areal konservasi telah berubah menjadi areal pertokoan. Malang banjir, secara topografis aneh. Tapi itu terjadi di kota malang. Karena tataruangnya berubah menjadi tata uang. Kenapa pemkot dan pemkab Malang menjadi tidak berdaya menata ruang wilayahnya sendiri. Areal konservasi menjadi superblok, kawasan konservasi telah menjadi areal pergudangan, areal departement store. Kenapa bisa terjadi? Karena tata ruang telah bergeser menjadi tata uang dan investor telah berubah wajah menjadi ”predator perkotaan”. Itulah salahnya sistem pemilihan kepala daerah kita yang melalui partai politik. Dan lewat parpol itu tidak gratis karena ”jer basuki mowo beo”. Untuk itulah, paradigmanya harus dirubah menjadi ekosentris. Kita arusutamakan lingkungan. Dan yang penting sekarang, dalam RUU PLH yang baru ini, pejabat publik yang selama ini salah dalam mendesain ruangnya, salah dalam mengkonstruksi kebijakan lingkungannya, bisa dipidana. Jadi pejabat publik bisa dipidana karena kasus lingkungan. Pejabat publik bisa dipidana karena salah menetakan tata ruangnya areal konservasi dijadikan areal industri misalnya. Itu bisa juga dipidana melalui undang-undang tata ruang yang baru, UU 26/2007.<br />
<strong>Untuk merubah paradigma tadi apakah satu-satunya dengan perombakan tata perundang-undangan?</strong><br />
Harus dengan melalui instrumen hukum. Saya katakan, hukum menjadi sesuatu yang penting untuk merekayasa sosial. Saya percaya bahwa hukum pasti mampu merekayasa perilaku publiknya. Maka hukum harus merekayasa pejabat agar jangan salah dalam mengkonstruk kebijakannya. Kalau salah, harus diproses hukum. Ini semua akan mendukung proses perombakan paradigma, perombakan perilaku pejabat dan publik juga. Untuk itulah hukum itu penting sebagai salah satu instrumen dan bukan satu-satunya cara. Negeri ini harus diselamatkan. Hasil survey internasional menyatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara paling tercemar di kawasan asia. Maka itu saya katakan, belum ada perubahan paradigmatik dalam konteks kebijakan, karena konteks kebijakan kita masih pro-kapital bukan pro-lingkungan. Dan tidak jelas juga hubungan antara negara dan para kapitalis, hubungan dengan korporasi-korporasi kapital yang ada. Buktinya, hubungan negara dan newmont saja bagaimana. Kasus lapindo merupakan salah satu bukti nyata keporakporandaan dari sistem sosial dan sistem ekologi kita. Saya katakan bahwa orang yang merusak lingkungan di negeri ini adalah teroris ekologis, ekoterorisme. Maka berdasarkan UU terorisme, kejahatan lingkungan adalah kejahatan terorisme. Tapi sayang sekali, negara sampai saat ini tidak pernah menerapkan UU terorisme. Dalam kasus Lapindo misalnya, saya bertanya, apa korbannya kurang massal? infrastruktur apa tidak banyak yang rusak? Tapi sayang sekali, dalam kasus sebesar Lapindo, yang sudah sedahsyat itu, tidak ada aparatur hukum yang berani menerakan UU anti terorisme yang kita sudah punya. Bahwa kejahatan lingkungan adalah kejahatan terorisme. Itu jelas dalam UU kita. Tapi kenapa itu tidak pernah diterapkan sampai hari ini. Ini perlambang keruntuhan negara hukum, dan matinya hukum lingkungan d Indonesia. Kasus newmont dan kasus Lapindo mengakibatkan hukum lingkungan sedang mengalami sakratul maut.<br />
<strong>Mengenai kasus Lapindo dan Newmont misalnya, siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab?</strong><br />
Ada tanggung jawab negara, tapi juga ada tanggung jawab korporasi. Untuk itulah ada teori state responsibility, bagaimana hubungan negara dan Lapindo misalnya. Bagaimana ini, tanggung jawab negara dalam konteks Lapindo. Ada juga state liability yaitu tanggung gugat negara. Untuk itulah, sehubungan dengan itu, negara dalam kasus Lapindo, seharusnya negara mengajukan gugatan hukum kepada pihak Lapindo karena negara banyak dirugikan. Dan jaksa itu merupakan pengacara negara menurut undang-undang kejaksaan. Pasal 30 UU 16/2003, yang namanya kejaksaan dapat berperan sebagai pengacara negara. Di dalam kasus ini kok saya nggak dengar bahwa kejaksaan mengajukan gugatan kepada Lapindo atas kerugian yang diderita oleh negara akibat kasus semacam ini. Negara tidak bernyali, negara tidak berwibawa di hadapan LAPINDO.<br />
Tapi juga ada tanggung jawab hukum Lapindo. Sebagai korporasi, dia memikul tanggung jawab hukum. Kalau kemarin yag diselesaikan soal cash and carry, itu hanya salah satu sisi saja dari penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan. Itu tidak menghapuskan tanggung jawab pidana Lapindo. Dikira dengan cash and carry yang diberikan maka Lapindo bebas hukum, tidak begitu seharusnya. Untuk itu, yang menyentakkan kita dalam kasus ini adalah, tidak ada evalusasi kinerja kasus Lapindo ini pada kabinet. Maka saya mengusulkan, ada hak interpelasi Dewan, kepada presiden berkenaan dengan kasus Lapindo. Hak interpelasi DPRD JATIM kepada gubernur, hak interpelasi DPRD kabupaten sidoarjo pada Bupati sidoari, karena eksekutif kita anggap gagal mengatasi kasus Lapindo. Tapi sampai saat ini juga tidak ada gerakan politik seperti itu. Mandegnya penegakan hukum, mandegnya sarana politik ketatanegaran kita, karena politik lingkungan ini belum menjadi arusutama kebijakan. Untuk itulah saatnya, belajar dari kasus Lapindo ini, kita melakukan re-evaluasi antara hubungan negara dengan coorporate, hubungan negara dengan korban pencemaran, dan ingat, bahwa hak atas lingkungan yang sehat dan baik adalah hak konstitusional. Sebagai hak konstiusional, maka rakyat memiliki hak klaim kepada negara dan juga kepada korporasi atas kerugian yang dideritanya. Tatkala negara gagal menyediakan kualitas lingkungan yang baik, maka sesungguhnya negara itu sedang disfungsional dalam menjalankan fungsi-fungsinya. (teg)</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/blogmanifest.wordpress.com/11/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/blogmanifest.wordpress.com/11/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/blogmanifest.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/blogmanifest.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/blogmanifest.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/blogmanifest.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/blogmanifest.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/blogmanifest.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/blogmanifest.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/blogmanifest.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/blogmanifest.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/blogmanifest.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/blogmanifest.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/blogmanifest.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/blogmanifest.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/blogmanifest.wordpress.com/11/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blogmanifest.wordpress.com&amp;blog=2436781&amp;post=11&amp;subd=blogmanifest&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blogmanifest.wordpress.com/2007/12/29/suparto-widjoyo-kejahatan-lingkungan-adalah-kejahatan-terorisme/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/0fea1df552ee75e90f3ddabb939beacc?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">blogmanifest</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
